Ronald Tannur, Putra Politikus PKB, Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Rabu (24/7/2024).

Dalam putusannya, hakim menyatakan putra politikus PKB Edward Tannur tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketua Mahkamah Agung Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penyerangan yang menyebabkan kematian korban.

Terdakwa juga dinilai telah berupaya menolong korban di saat-saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan oleh jaksa penuntut umum di atas,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan ini dibacakan,” katanya.

Mendengar vonis bebas itu, terdakwa Ronald Tannur tak kuasa menahan tangis. Ia menilai putusan hakim sudah cukup adil. “Tidak apa-apa. Yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.

Terkait apakah ia akan menempuh jalur hukum lain mengingat ia telah menjalani hukumannya, ia mengatakan bahwa hal itu akan diserahkan kepada pengacaranya. “Saya serahkan saja kepada pengacara saya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut. “Alhamdulillah,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi karena dinilai terbukti dalam dakwaan pertama, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Ronald dan Dini merupakan sepasang kekasih yang diketahui telah menjalin hubungan selama 5 bulan. Kejadian tragis ini terjadi saat keduanya sedang berduaan di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi pertengkaran yang berujung pada tindak kekerasan dan akhirnya menyebabkan Dini meninggal dunia.

Sebelum meninggal, Dini sempat membagikan perasaannya tentang kematian di akun TikTok miliknya dan juga mengirimkan pesan suara kepada temannya yang mengungkap bahwa ia baru saja menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Amazon Haul meluas ketika pesaing Cina menghadapi pergolakan tarif
Penyederhanaan
Autisme Terobosan: Para ilmuwan menemukan sirkuit otak di balik defisit perhatian sosial
Toys 'R' Us Got a Film
Disneyland Paris Collection Coperni mendarat di Printempemps New York
Quantum Leap: Ilmuwan Slash Atom Superposition Time dengan 10.000x
Superkonduktivitas Misteri: Para ilmuwan menantang teori perilaku elektron 50 tahun
Elon terdengar sangat tertekan setelah laba Tesla jatuh 71%

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 19:06 WIB

Amazon Haul meluas ketika pesaing Cina menghadapi pergolakan tarif

Rabu, 23 April 2025 - 18:04 WIB

Penyederhanaan

Rabu, 23 April 2025 - 17:02 WIB

Autisme Terobosan: Para ilmuwan menemukan sirkuit otak di balik defisit perhatian sosial

Rabu, 23 April 2025 - 14:57 WIB

Toys 'R' Us Got a Film

Rabu, 23 April 2025 - 12:53 WIB

Disneyland Paris Collection Coperni mendarat di Printempemps New York

Rabu, 23 April 2025 - 10:50 WIB

Superkonduktivitas Misteri: Para ilmuwan menantang teori perilaku elektron 50 tahun

Rabu, 23 April 2025 - 08:46 WIB

Elon terdengar sangat tertekan setelah laba Tesla jatuh 71%

Rabu, 23 April 2025 - 07:13 WIB

Masalah limbah media ritel memicu 'penghargaan' untuk praktik yang buruk

Berita Terbaru

Headline

Penyederhanaan

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:04 WIB

Headline

Toys 'R' Us Got a Film

Rabu, 23 Apr 2025 - 14:57 WIB