NewsRoom.id – Terkait dugaan penggunaan bahan pengawet berbahaya sodium dehidroasetat pada roti Aoka dan Okko, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan uji coba. Hasilnya, roti Okko harus ditarik karena mengandung bahan yang tidak sesuai aturan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi roti Okko pada tanggal 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tersebut tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten,” tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (23/7/2024).
Terkait temuan tersebut, BPOM menghentikan produksi dan peredaran roti buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung. Sebagai tindak lanjut, dilakukan pula uji sampel dan pemeriksaan laboratorium terhadap produk roti dimaksud.
Sodium Dehydroacetate atau yang juga dikenal sebagai Sodium Dehydroacetate merupakan garam natrium dari asam dehidroasetat. Senyawa ini sering digunakan sebagai bahan pengawet dalam berbagai produk, termasuk makanan, kosmetik, dan produk perawatan pribadi.
Senyawa ini berfungsi untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur, sehingga dapat memperpanjang masa simpan produk.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari fasilitas produksi dan distribusi menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” tegas BPOM.
Sementara itu, pemeriksaan sampel roti Aoka dari pasar pada 28 Juni 2024 tidak ditemukan kandungan bahan pengawet natrium dehidroasetat.
“Hasil uji menunjukkan bahwa produk tersebut tidak mengandung natrium dehidroasetat,” jelas BPOM.
Temuan ini sejalan dengan hasil pemeriksaan di fasilitas produksi milik PT Indonesia Bakery Family, Bandung pada 1 Juli 2024, yang juga tidak ditemukan kandungan tersebut.
NewsRoom.id