NewsRoom.id – Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengungkap munculnya saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Padahal, kata Toni, saksi baru tersebut memberikan keterangan penting terkait rekaman CCTV yang bisa membantu mengungkap misteri pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Ironisnya, saksi mengakui bahwa rekaman CCTV tersebut diamankan oleh Iptu Rudiana, ayah kandung Eky, bersama anggota Polres Cirebon.
“Saksi ini belum pernah tampil di depan publik sebelumnya, sehingga keterangan yang diberikannya sangat penting dan berpotensi mengubah arah penyidikan kasus ini,” kata Toni RM.
Sebagai informasi, pada Agustus 2016 lalu, ada tujuh kamera CCTV yang tersebar di Jalan Perjuangan hingga Flyover Talun, tempat pertama kali jasad Vina dan Eky ditemukan.
Namun dalam keterangan dua anggota Polres Cirebon yang tertuang dalam putusan pengadilan disebutkan bahwa CCTV tersebut tidak bisa diakses.
Menurut Toni, jika rekaman CCTV di Flyover Talun dibuka, akan terlihat siapa yang membuang mayat Vina dan Eky.
Bahkan, kata Toni, berdasarkan keterangan saksi-saksi baru, kedua CCTV itu menghadap langsung ke arah lokasi penemuan mayat, sehingga rekaman bisa merekam detik-detik sebelum mayat ditemukan.
Lanjutnya, Iptu Rudiana beserta rekannya menjadi kunci terungkapnya tragedi ini.
Selain itu, ia mengimbau kepada Iptu Rudiana agar bersedia membuka rekaman CCTV tersebut kepada pihak berwajib guna memperjelas siapa pelaku sebenarnya.
Toni menambahkan, apabila CCTV dibuka, kemungkinan pelaku yang ditangkap saat ini bukanlah pelaku sebenarnya.
Sebelumnya diberitakan, Iptu Rudiana akan didampingi 60 pengacara yang bakal membelanya usai dilaporkan para terpidana kasus Vina atas dakwaan kesaksian palsu dan penganiayaan.
Diketahui sebelumnya, terpidana kasus Vina telah resmi melaporkan Iptu Rudiana atas dua kasus yakni dugaan kesaksian palsu dan penganiayaan.
Para terpidana kasus Vina mengakui, pada tahun 2016 saat proses penyidikan, Iptu Rudiana merupakan salah satu penyidik yang melakukan penganiayaan hingga mengalami pemukulan hebat.
Menanggapi segala tudingan tersebut, kini Iptu Rudiana akhirnya buka suara.
Melalui Perhimpunan Konsultan dan Penasehat Hukum (Perhakhi), Iptu Rudiana akan didampingi oleh 60 pengacara terkait kasus yang menjeratnya.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Lamaran dari Iptu Rudiana diterima Perhakhi pada tanggal 19 Juli 2024.
Pitra juga mengatakan, selama ini Iptu Rudiana tak berniat tinggal diam terkait kasus Vina dan Eky.
“Terkait pernyataan yang menyebutkan yang bersangkutan diam saja atau tidak berkomunikasi lagi, itu adalah pernyataan yang tidak benar,” jelas Pitra dalam jumpa pers.
Ia bahkan menegaskan, status Rudiana sebagai polisi membuat dirinya tak bisa sembarangan bicara di depan umum.
Selain itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti berbagai berita bohong terkait kliennya.
Termasuk pernyataan Dede di YouTube Dedi Mulyadi tentang Iptu Rudiana yang memaksanya memberikan keterangan palsu.
NewsRoom.id









