NewsRoom.id -Penangkapan pelaku perjudian online dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap pemberantasan perjudian online di Indonesia.
Menurut Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, pemain judi online adalah korban.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Apabila penangkapan terus dilakukan, maka sebagaimana disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, penjara akan penuh.
“Jadi yang harus kita sasar adalah bandar judi. Bukan hanya Satgas Perjudian yang tahu bandar judi, tapi LSM, organisasi pemuda, organisasi keagamaan juga tahu siapa bandar judinya. Itu yang harus kita kejar,” kata Haris kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7).
Jika Satgas Judi Online serius, kata Haris, maka Satgas harus membersihkan bagian bandar, yakni penyedia transaksi permainan judi online.
Salah satunya, kata Haris, adalah aplikasi dompet digital DANA, salah satu alat transaksi yang paling banyak digunakan untuk bermain judi online.
“Dana ini, secara hukum harus dibekukan, izinnya dan sebagainya. CEO DANA juga harus diselidiki. Dan ditangkap jika bersalah oleh penegak hukum,” jelasnya.
“Karena DANA sudah jelas menjadi salah satu alat transaksi dalam permainan judi online,” imbuhnya.
Langkah itu harus diambil, jika pemberantasan perjudian daring memang serius. Sebaliknya, menurutnya, jika Satgas Perjudian Daring tidak berani melakukan hal-hal tersebut, maka lebih baik perjudian di Indonesia dilegalkan.
“Buat undang-undang, atur supaya bisa menjadi penerimaan negara,” kata Haris.
NewsRoom.id