NewsRoom.id – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur menuai kontroversi. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga ada modus operandi di balik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Apa yang diputuskan hakim itu diduga ada rekayasa. Diduga ada rekayasa,” kata Sahroni saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan keluarga korban penyerangan, Dini Sera Afrianti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dugaan itu berdasarkan keterangan majelis hakim yang menyatakan korban, almarhum Dini Sera Afrianti, meninggal bukan karena penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur, melainkan karena minuman keras. “Aneh kalau penanganan yang dilakukan terdakwa, lalu hakim bilang 'Oh ini meninggal karena minuman keras',” ungkapnya.
Sahroni kemudian mengatakan, “Ketiga hakim yang membebaskan mereka, mereka semua sakit.”
Ia pun mengaku heran dengan alasan hakim yang akhirnya memutus bebas Ronald Tannur.
“Saya juga punya teman yang semuanya pemabuk, tapi tidak ada yang meninggal, paling-paling pingsan. Aneh juga hakim menyatakan satu-satunya penyebab yang sah adalah orang tersebut meninggal karena minuman keras,” katanya.
Atas dasar itu, Sahroni menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur merupakan preseden buruk bagi lembaga peradilan di tanah air.
“Sebuah preseden buruk telah terjadi di republik ini, di Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.
Terkait dugaan praktik korupsi hakim PN Surabaya, Sahroni pun menanyakan kepada kuasa hukum korban apakah sudah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Sedang dalam proses, Pak. Hari ini kami sudah ke KY (Komisi Yudisial), kemudian dilanjutkan ke Badan Pengawas MA (Mahkamah Agung). Saat ini kami sedang melakukan analisis ke KPK. Nanti akan segera kami laporkan,” jawab kuasa hukum keluarga almarhum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq.
Pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Pasal 338 KUHP untuk kasus pembunuhan tersangka Ronald Tannur yang merenggut nyawa kekasihnya. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa penyerangan itu terjadi setelah pasangan tersebut bermalam di sebuah tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat.
Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga resmi memberhentikan sementara anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI terkait kasus yang menjerat anaknya.
NewsRoom.id