Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan pers usai menghadiri Rapat Internal terkait pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara, Senin (01/07/2024). (Foto: Humas Setkab/Teguh)
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menggelar Rapat Internal terkait Pemindahan Aparatur Sipil Negara ke Ibu Kota Negara RI, di Istana Merdeka, Jakarta, DKI Jakarta, Senin (01/07/2024). Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas untuk menyiapkan skenario pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN).
“Telah kami sampaikan sebelumnya, bahwa pemindahan ASN ke IKN ada tahapannya, ada yang jangka pendek, jangka menengah, kemudian ke depannya, yakni periode 2023 sampai 2034 dan seterusnya.,” kata Anas.
Anas menjelaskan, untuk mendukung kinerja pemerintah di IKN, penempatan ASN di IKN akan dilakukan melalui tiga cara. Pertama, pemindahan ASN Kementerian/Lembaga ke IKN secara bertahap.
Jalur kedua adalah formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN. Rekrutmen CPNS akan dibuka pada Juli-Agustus 2024. Pada tahap pertama, berdasarkan rincian formasi gabungan, terdapat 40.021 formasi CPNS di Pemerintah Pusat yang akan ditempatkan di IKN.
“Kami ingin sampaikan kepada teman-teman bahwa sampai saat ini sudah ada 130.341 formasi di instansi pemerintah pusat. Di dalamnya, akan ada 600 formasi untuk OIKN, kemudian 40.021 di antaranya merupakan formasi untuk Kementerian/Lembaga yang akan berada di IKN,” ungkapnya.
Anas juga mengatakan, dari 40.021 formasi CPNS yang ditempatkan di IKN, pemerintah akan memberikan afirmasi sebesar 5 persen bagi putra putri terbaik Kalimantan.
“Artinya, akan ada 2 ribu putra putri terbaik Kalimantan yang nantinya akan diberikan ruang afirmatif untuk dibentuk menjadi CPNS fresh graduate di IKN,” terangnya.
Cara ketiga, dengan memindahkan pegawai dari pemerintah daerah sekitar IKN.
“LLowongan pegawai ASN harus diumumkan oleh IKN dan K/L di IKN dan seterusnya, dan seterusnya. Hal ini dimaksudkan agar mereka yang pindah atau mutasi dari pemerintah daerah di sekitar Kalimantan juga terdiri dari ASN yang berkualitas dan bertalenta tinggi. multitugas digital yang dapat memberikan layanan secara digital dan sesuai dengan standar sistem pemerintahan berbasis elektronik.,” dia berkata.
Anas menyampaikan, terkait pemindahan Kementerian/Lembaga, digunakan instrumen penyaringan atau screening yang dilakukan secara sistematis.
“Pertama, terkait dengan pendefinisian peran strategis Kementerian/Lembaga, terkait dengan daya saing dan kemandirian ekonomi. Kedua, terkait dengan identifikasi Kementerian/Lembaga sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan atau sistem pendukung keputusan, dan sebagai strategis pemungkin dan atau sistem pertahanan keamanan. Dan yang ketiga adalah bentuk risiko,” dia berkata.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan, Presiden menyampaikan pemindahan ibu kota negara tidak hanya akan mengubah infrastruktur fisik saja, tetapi juga akan mengakibatkan terjadinya perubahan pola pikir, budaya kerja, dan pemanfaatan sumber daya manusia.Bahasa Indonesia: KS/DNS)
NewsRoom.id