NewsRoom.id – Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Olivia Salampessy setuju dengan menguatnya tuntutan publik agar Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberi sanksi pemecatan, jelang sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Olivia mengatakan, Hasyim sebagai pejabat publik tidak patut memberikan contoh dugaan perbuatan asusila yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Secara administratif, dia diberhentikan permanen, karena tidak memberi contoh yang baik. Bukan lagi Ketua KPU, dia contoh yang tidak baik, preseden buruk,” kata Olivia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2021). (Baca juga: Jokowi: Jokowi Tidak Beri Kewenangan, Jokowi: …
Ditambahkannya, jika Hasyim terbukti melanggar hukum, maka ia juga bisa dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengingat jabatan yang dijabatnya saat ini. Dan bisa juga dikenakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan kasus yang dilakukannya. Sanksi di TPKS juga ada bobotnya, sepertiga hukumannya termasuk pejabat publik, kata Olivia.
Olivia menjelaskan, Hasyim sebagai pejabat harus bisa memberi contoh kepada jajarannya dalam bertindak. Namun melihat permasalahan yang ada, Hasyim patut diberhentikan.
“Secara hukum bisa saja diproses berdasarkan UU TPKS, tapi secara administratif diberhentikan. Nanti KPU daerah lain juga bisa melakukan hal serupa, misalnya kemudian ada yang (mengatakan) pemerintah pusat tidak terpengaruh, jadi daerah punya perbandingan, jadi tidak boleh ada impunitas, ujarnya.
Diketahui, DKPP akan menggelar sidang putusan kasus dugaan asusila yang menjerat nama Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
“Betul (sidang putusan Rabu depan),” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam pesan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Ia menambahkan, nantinya sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan Ketua KPU akan dibuka secara terbuka.
Sebagai informasi, Hasyim kembali terlibat dugaan hubungan asmara dan telah dilaporkan ke DKPP karena dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan selaku kuasa hukum penggugat Hasyim meminta DKPP mencopot Hasyim dari jabatannya.
“Hasilnya sudah tertutup. Jadi kita tunggu saja keputusannya, mereka (DKPP) tidak memberi tahu kapan waktunya, karena perlu musyawarah. Biasanya memakan waktu tiga minggu hingga satu bulan. “Kami diberi kesempatan penutup, kami mohon petitumnya diberhentikan sebagai Ketua KPU dan juga anggota KPU,” kata Aristo di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). ).
NewsRoom.id