Selain Perkosa Anggota PPLN, Hasyim Asy'ari Juga Sebarkan Rahasia KPU ke PPLN

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyampaikan informasi internal yang dinilai tak pantas diberikan kepada panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada tahapan Pemilu 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu terungkap dalam sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perbuatan asusila Hasyim Asyari terhadap CAT, anggota PPLN perempuan yang berdomisili di Den Haag, Belanda.

Majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, Hasyim mengirimkan keterangan dan bahan-bahan perihal pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU saat itu.

Informasi dan materi tersebut juga dinilai tidak pantas untuk disampaikan kepada CAT yang berstatus sebagai anggota PPLN. Sebab, informasi tersebut bersifat rahasia.

“Apalagi disertai dengan pesan Whatsapp: simpan rahasia hanya untuk matamu saja, untuk matamu saja, dan tidak untuk dibagikan,” kata Dewi.

“Hal ini menunjukkan bahwa informasi dan materi yang dibagikan oleh tergugat kepada penggugat bersifat penting dan rahasia,” lanjutnya.

Dalam putusan sidang etik tersebut, DKPP juga memberhentikan Hasyim dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut berlaku sejak putusan dibacakan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.

Di antaranya, disebutkan Hasyim Asyari memaksa CAT untuk melakukan hubungan seksual di sebuah hotel di Den Haag, Belanda, saat berkunjung pada Oktober 2023 atau saat tahapan Pemilu 2024. Dan hubungan seksual tersebut terjadi setelah CAT menolak.

Hasyim Asyari juga disebut-sebut sempat berjanji menikahi CAT usai melakukan hubungan badan.

Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pelapor kemudian mengalami gangguan kesehatan dan disarankan untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Senyawa Cokelat Hitam Terkait Dengan Memperlambat Penuaan
Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit
Monev TA 2025: Kunci Transparansi dan Keberhasilan Pembangunan di Kampung Rantau Jaya
Setelah 50 Tahun, Ahli Kimia MIT Akhirnya Mensintesis Senyawa Anti Kanker yang Sulit Didapat
Dokter UGD Memperingatkan Penyakit Ganja yang Berkembang Pesat
Klaim Zulfa Mustofa yang mendapat restu Ma'ruf Amin dibantah pihak keluarga
Target Membuka Design Led, Satu-Satunya Toko SoHo Di Broadway
Menulis Ulang Optik Kuantum: Ilmuwan Merekayasa Foton dalam Ruang dan Waktu

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:27 WIB

Senyawa Cokelat Hitam Terkait Dengan Memperlambat Penuaan

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:25 WIB

Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:52 WIB

Monev TA 2025: Kunci Transparansi dan Keberhasilan Pembangunan di Kampung Rantau Jaya

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:21 WIB

Setelah 50 Tahun, Ahli Kimia MIT Akhirnya Mensintesis Senyawa Anti Kanker yang Sulit Didapat

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:50 WIB

Dokter UGD Memperingatkan Penyakit Ganja yang Berkembang Pesat

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:15 WIB

Target Membuka Design Led, Satu-Satunya Toko SoHo Di Broadway

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:44 WIB

Menulis Ulang Optik Kuantum: Ilmuwan Merekayasa Foton dalam Ruang dan Waktu

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:13 WIB

Ilmuwan Mengamati Siklus Berputar dalam 140 Triliun Detik

Berita Terbaru

Headline

Senyawa Cokelat Hitam Terkait Dengan Memperlambat Penuaan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:27 WIB

Headline

Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit

Rabu, 10 Des 2025 - 20:25 WIB