Selain Perkosa Anggota PPLN, Hasyim Asy'ari Juga Sebarkan Rahasia KPU ke PPLN

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyampaikan informasi internal yang dinilai tak pantas diberikan kepada panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada tahapan Pemilu 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu terungkap dalam sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perbuatan asusila Hasyim Asyari terhadap CAT, anggota PPLN perempuan yang berdomisili di Den Haag, Belanda.

Majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, Hasyim mengirimkan keterangan dan bahan-bahan perihal pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU saat itu.

Informasi dan materi tersebut juga dinilai tidak pantas untuk disampaikan kepada CAT yang berstatus sebagai anggota PPLN. Sebab, informasi tersebut bersifat rahasia.

“Apalagi disertai dengan pesan Whatsapp: simpan rahasia hanya untuk matamu saja, untuk matamu saja, dan tidak untuk dibagikan,” kata Dewi.

“Hal ini menunjukkan bahwa informasi dan materi yang dibagikan oleh tergugat kepada penggugat bersifat penting dan rahasia,” lanjutnya.

Dalam putusan sidang etik tersebut, DKPP juga memberhentikan Hasyim dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut berlaku sejak putusan dibacakan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.

Di antaranya, disebutkan Hasyim Asyari memaksa CAT untuk melakukan hubungan seksual di sebuah hotel di Den Haag, Belanda, saat berkunjung pada Oktober 2023 atau saat tahapan Pemilu 2024. Dan hubungan seksual tersebut terjadi setelah CAT menolak.

Hasyim Asyari juga disebut-sebut sempat berjanji menikahi CAT usai melakukan hubungan badan.

Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pelapor kemudian mengalami gangguan kesehatan dan disarankan untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Malbon Memperluas Jejak Ritelnya Dengan Toko Baru di Los Angeles
Tentang Penelitian Baru Mengungkapkan Kanker Usus Besar Meroket pada Orang Dewasa Di Bawah 50 Tahun
Mayo Clinic Menemukan Perubahan Genetik yang Menulis Ulang Aturan Penyakit Hati Umum
Sepupu Jokowi yang menjabat Komisaris
Balita Hilang 3 Tahun Diduga Diculik di Muaro Bungo Jambi, Tapi Polisi Baru Bentuk Tim Khusus Hari Ini
Kongres Bergerak Untuk Mengakhiri Shutdown Saat Memberlakukan Larangan Rami
Ilmuwan Akhirnya Mengintip Ke Dalam Superkonduktor yang “Mustahil”.
Para Astronom Menangkap Ledakan Terakhir Bintang dengan Detil yang Menakjubkan

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 09:30 WIB

Malbon Memperluas Jejak Ritelnya Dengan Toko Baru di Los Angeles

Kamis, 13 November 2025 - 08:58 WIB

Tentang Penelitian Baru Mengungkapkan Kanker Usus Besar Meroket pada Orang Dewasa Di Bawah 50 Tahun

Kamis, 13 November 2025 - 08:27 WIB

Mayo Clinic Menemukan Perubahan Genetik yang Menulis Ulang Aturan Penyakit Hati Umum

Kamis, 13 November 2025 - 07:56 WIB

Sepupu Jokowi yang menjabat Komisaris

Kamis, 13 November 2025 - 07:25 WIB

Balita Hilang 3 Tahun Diduga Diculik di Muaro Bungo Jambi, Tapi Polisi Baru Bentuk Tim Khusus Hari Ini

Kamis, 13 November 2025 - 04:50 WIB

Ilmuwan Akhirnya Mengintip Ke Dalam Superkonduktor yang “Mustahil”.

Kamis, 13 November 2025 - 04:18 WIB

Para Astronom Menangkap Ledakan Terakhir Bintang dengan Detil yang Menakjubkan

Kamis, 13 November 2025 - 03:48 WIB

30 Calon Pelatih Sepak Bola Banda Aceh Ikuti Kursus Lisensi D Nasional PSSI

Berita Terbaru

Headline

Sepupu Jokowi yang menjabat Komisaris

Kamis, 13 Nov 2025 - 07:56 WIB