NewsRoom.id – Iptu Rudiana akhirnya angkat bicara dan menyerang para terpidana kasus Vina Cirebon. Setelah dituding bungkam sekian lama, kuasa hukum Iptu Rudiana mengambil tindakan dengan melayangkan surat pemanggilan kepada tiga nama.
Di antaranya kepada Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar Cahyana. Pemanggilan umum itu disampaikan kuasa hukum Iptu Rudiana melalui DPP Perhimpunan Konsultan dan Pembina Hukum Indonesia (Perhakhi) saat jumpa pers, Senin (22/7/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pitra Romadoni Nasution selaku Sekretaris Jenderal Perhakhi mengatakan kliennya tidak tinggal diam atau berhenti berkomunikasi. Iptu Rudiana tidak bisa asal bicara di depan publik karena statusnya masih aktif sebagai polisi.
Selain itu, Iptu Rudiana juga mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan surat peringatan kepada Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar.
Ketiga nama tersebut diminta untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana dan keluarganya dalam waktu 3×24 jam. Jika yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka kuasa hukum Iptu Rudiana akan menempuh jalur hukum.
“Sampai hari ini kami sudah melayangkan surat pemanggilan terbuka kepada Bapak Dede, kepada Kang Dedi Mulyadi Channel, kepada Liga Akbar,” kata Pitra Romadoni. “Tentu kami akan proses secara hukum apabila yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana dan keluarganya,” lanjutnya.
Selain itu, tim kuasa hukum Iptu Rudiana mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang bakal digunakan untuk melawan tim kuasa hukum terpidana tersebut.
Pitra Romadoni mengatakan bukti-bukti yang dimilikinya antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.
“Bukti-bukti yang kami peroleh tentu ada keterangan saksi, baik keterangan ahli, dan ada juga surat-surat,” kata Pitra Romadoni. “Jadi bukti-bukti sudah cukup sehingga pemanggilan hari ini juga kami kirimkan,” lanjutnya.
Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana. Sumber: tvOne Dengan tegas, Pitra Romadoni mengatakan DPP Perhakhi akan memproses hukum terhadap ketiga orang tersebut jika tidak segera meminta maaf.
“Dalam waktu dekat ini kami sudah berikan waktu, apabila yang bersangkutan tidak meminta maaf maka DPP Perhakhi akan tegas mengambil tindakan hukum dengan mengusut tuntas semuanya,” tegas Pitra Romadoni.
“Kami tidak akan memaafkan itu! Karena telah melukai harga diri, perasaan, dan harga diri Iptu Rudiana beserta keluarganya,” lanjutnya. Tak hanya itu, Pitra juga mengatakan bahwa pihaknya awalnya tidak mau menanggapi pemberitaan di media sosial tersebut.
Namun, pernyataan yang beredar tersebut dianggap telah menyebarkan fitnah terhadap kliennya. Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum.
“Awalnya kami tidak menanggapi, tetapi seiring berjalannya waktu, fitnah itu semakin luar biasa. Jika kami tidak mengambil tindakan hukum yang tegas, ini akan merusak penegakan hukum yang sedang berlangsung dan jujur,” kata Pitra Romadoni.
“Oleh karena itu, saya sebagai penasehat hukum Bapak Iptu Rudiana akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang telah melakukan pencemaran nama baik,” lanjutnya.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon sebelumnya telah melaporkan beberapa pihak ke Bareskrim Polri.
Pertama, yakni kepada RT Pasren dan anaknya, Kahfi atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Tim kuasa hukum terpidana kasus Vina dan Eky juga telah melaporkan saksi Aep dan Dede. Tak hanya itu, Iptu Rudiana juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu dan melakukan penyerangan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.
Sementara itu, sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu, 24 Juli 2024.
Jelang PK, saksi Dede muncul di depan publik dengan mendatangi Dedi Mulyadi dan memberikan pengakuan yang mengejutkan. Saksi Dede mengakui bahwa pernyataannya pada tahun 2016 tidak benar. Ia mengaku hanya mengikuti arahan dari Iptu Rudiana dan Aep
NewsRoom.id









