Siap-siap! SIM Bakal Berubah Tampilannya Pakai NIK dan Foto Kendaraan, Bisa Dipakai di 8 Negara!

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Untuk mengakomodir kebutuhan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional, Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengumumkan akan mengubah tampilan atau format SIM Indonesia saat ini.

Seperti dilansir JawaPos.com dari laman Berita PMJ, Jumat (19/7), Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas Polri memberikan gambaran tampilan baru SIM Indonesia, diantaranya gambar kendaraan di samping huruf klasifikasi SIM.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Jadi di samping huruf-huruf yang menjadi klasifikasi SIM itu nanti ada gambar mobil atau motor,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tampilan baru SIM Indonesia tidak lagi menggunakan nomor SIM melainkan nomor kartu tanda penduduk atau NIK (Nomor Induk Kependudukan), karena saat ini Indonesia menggunakan sistem data tunggal.

“Data NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS akan kita gabungkan agar lebih mudah,” lanjutnya.

Perubahan tampilan SIM tersebut berlaku efektif mulai 1 Juli 2024, namun karena materi SIM lama masih tersedia, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan format SIM baru setelah materi habis.

Kemudian, mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia dapat digunakan di negara lain, seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Dengan demikian, ke depannya pengemudi Indonesia tidak perlu lagi menggunakan Surat Izin Mengemudi Internasional saat berkendara di delapan negara tersebut, mereka hanya perlu menggunakan Surat Izin Mengemudi Indonesia dengan format baru.

Meskipun SIM Indonesia telah diakui oleh negara-negara tersebut, Singapura dan Malaysia masih memberlakukan kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia.

Di Singapura, penggunaan SIM Indonesia berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sedangkan di Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi warga negara Indonesia yang ingin mengemudi.

Perlu dicatat pula bahwa perubahan tampilan dan format SIM ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa banyak negara yang tidak memahami SIM Indonesia ketika ditampilkan berdampingan dengan SIM Internasional mereka. Oleh karena itu, penting untuk melakukan perubahan pada tampilan dan format SIM Indonesia.***

NewsRoom.id

Berita Terkait

Studi Baru Mengungkapkan Kita Tidak Tahu Tentang Jejak Karbon Makanan Kita
Tantangan Mempelajari Kepercayaan Lama: Memulung Bangkai Bisa Menjadikan Kita Manusia
Launching Klinik Estetika USK, Bentuk Hilirisasi Riset Perawatan Kulit Kampus
Terungkap! Menhub Dudy, Mantan Tim Kampanye Jokowi 2019 Cabut Status Bandara Khusus IMIP Sejak Oktober 2025
Mematikan Protein Ini Dapat Menghentikan Kanker Paru-Paru
Ilmuwan Mengungkap Pola Darah Tersembunyi di Long COVID
30 persen itu kuota Kapolri
Momen Prabowo menyebut anak jenderal yang kasar pada guru: Suruh dia menghadap saya!

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 05:37 WIB

Studi Baru Mengungkapkan Kita Tidak Tahu Tentang Jejak Karbon Makanan Kita

Sabtu, 29 November 2025 - 05:06 WIB

Tantangan Mempelajari Kepercayaan Lama: Memulung Bangkai Bisa Menjadikan Kita Manusia

Sabtu, 29 November 2025 - 04:35 WIB

Launching Klinik Estetika USK, Bentuk Hilirisasi Riset Perawatan Kulit Kampus

Sabtu, 29 November 2025 - 04:04 WIB

Terungkap! Menhub Dudy, Mantan Tim Kampanye Jokowi 2019 Cabut Status Bandara Khusus IMIP Sejak Oktober 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 02:00 WIB

Mematikan Protein Ini Dapat Menghentikan Kanker Paru-Paru

Sabtu, 29 November 2025 - 00:58 WIB

30 persen itu kuota Kapolri

Sabtu, 29 November 2025 - 00:27 WIB

Momen Prabowo menyebut anak jenderal yang kasar pada guru: Suruh dia menghadap saya!

Jumat, 28 November 2025 - 22:23 WIB

Paus raksasa ini memakan hingga 202 cumi dalam sehari

Berita Terbaru

Headline

Mematikan Protein Ini Dapat Menghentikan Kanker Paru-Paru

Sabtu, 29 Nov 2025 - 02:00 WIB