Siap-siap! SIM Bakal Berubah Tampilannya Pakai NIK dan Foto Kendaraan, Bisa Dipakai di 8 Negara!

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Untuk mengakomodir kebutuhan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional, Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengumumkan akan mengubah tampilan atau format SIM Indonesia saat ini.

Seperti dilansir JawaPos.com dari laman Berita PMJ, Jumat (19/7), Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas Polri memberikan gambaran tampilan baru SIM Indonesia, diantaranya gambar kendaraan di samping huruf klasifikasi SIM.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Jadi di samping huruf-huruf yang menjadi klasifikasi SIM itu nanti ada gambar mobil atau motor,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tampilan baru SIM Indonesia tidak lagi menggunakan nomor SIM melainkan nomor kartu tanda penduduk atau NIK (Nomor Induk Kependudukan), karena saat ini Indonesia menggunakan sistem data tunggal.

“Data NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS akan kita gabungkan agar lebih mudah,” lanjutnya.

Perubahan tampilan SIM tersebut berlaku efektif mulai 1 Juli 2024, namun karena materi SIM lama masih tersedia, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan format SIM baru setelah materi habis.

Kemudian, mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia dapat digunakan di negara lain, seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Dengan demikian, ke depannya pengemudi Indonesia tidak perlu lagi menggunakan Surat Izin Mengemudi Internasional saat berkendara di delapan negara tersebut, mereka hanya perlu menggunakan Surat Izin Mengemudi Indonesia dengan format baru.

Meskipun SIM Indonesia telah diakui oleh negara-negara tersebut, Singapura dan Malaysia masih memberlakukan kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia.

Di Singapura, penggunaan SIM Indonesia berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sedangkan di Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi warga negara Indonesia yang ingin mengemudi.

Perlu dicatat pula bahwa perubahan tampilan dan format SIM ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa banyak negara yang tidak memahami SIM Indonesia ketika ditampilkan berdampingan dengan SIM Internasional mereka. Oleh karena itu, penting untuk melakukan perubahan pada tampilan dan format SIM Indonesia.***

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Menangkap Partikel Hantu yang Mengubah Atom Jauh di Bawah Tanah
Ilmuwan Menemukan Titik Lemah yang Mengejutkan pada Penyakit Genetik Langka
AS Curang pada Drone Shahed-136 Iran
Dunia Sapi Laut yang Hilang Muncul Kembali di Bawah Gurun Qatar
Senyawa Cokelat Hitam Terkait Dengan Memperlambat Penuaan
Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit
Monev TA 2025: Kunci Transparansi dan Keberhasilan Pembangunan di Kampung Rantau Jaya
Setelah 50 Tahun, Ahli Kimia MIT Akhirnya Mensintesis Senyawa Anti Kanker yang Sulit Didapat

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:34 WIB

Ilmuwan Menangkap Partikel Hantu yang Mengubah Atom Jauh di Bawah Tanah

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:03 WIB

Ilmuwan Menemukan Titik Lemah yang Mengejutkan pada Penyakit Genetik Langka

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:01 WIB

AS Curang pada Drone Shahed-136 Iran

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:58 WIB

Dunia Sapi Laut yang Hilang Muncul Kembali di Bawah Gurun Qatar

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:27 WIB

Senyawa Cokelat Hitam Terkait Dengan Memperlambat Penuaan

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:52 WIB

Monev TA 2025: Kunci Transparansi dan Keberhasilan Pembangunan di Kampung Rantau Jaya

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:21 WIB

Setelah 50 Tahun, Ahli Kimia MIT Akhirnya Mensintesis Senyawa Anti Kanker yang Sulit Didapat

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:50 WIB

Dokter UGD Memperingatkan Penyakit Ganja yang Berkembang Pesat

Berita Terbaru

Headline

AS Curang pada Drone Shahed-136 Iran

Kamis, 11 Des 2025 - 00:01 WIB

Headline

Senyawa Cokelat Hitam Terkait Dengan Memperlambat Penuaan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:27 WIB