Sirekap Menyimpang dari Tujuan Awal

- Redaksi

Sabtu, 6 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Penggunaan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) yang akan kembali digunakan KPU RI pada Pilkada Serentak 2024 menuai kritik.

Padahal, tujuan Sirekap adalah untuk memudahkan penyelenggara negara dalam melakukan penghitungan suara. Melalui Sirekap, hasil penghitungan suara dapat dibuka secara transparan kepada publik.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Namun dalam praktiknya di Pemilihan Presiden dan Legislatif 2024, Sirekap justru bermasalah.

“Dengan teknologi (diharapkan) kesalahan bisa diperbaiki, yang mau membalikkan, diharapkan bisa dihindari. Tapi apa yang terjadi? Kita bingung, kok suara TPS bisa mencapai 400 bahkan lebih dari 1 juta (berdasarkan Sirekap). Padahal yang tertinggi (di lapangan) 300 (suara),” kata Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi dan Integritas Pemilu (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, Sabtu (6/7).

Mantan Komisioner KPU itu tak menampik bahwa pemanfaatan teknologi penting karena praktiknya dapat membantu penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Terlebih, tujuan utama Sirekap adalah untuk memudahkan tugas penyelenggara.

Namun, temuan Netgrit pada Pemilihan Presiden dan Legislatif 2024 mengungkap banyak permasalahan pada Sirekap KPU.

Sirekap menyimpang dari tujuan utamanya, yaitu mengefisienkan pekerjaan, dan malah menimbulkan masalah baru. Sirekap juga menimbulkan kebingungan dan kecurigaan publik terhadap hasil penghitungan suara.

“Jadi ini masalah yang meresahkan. Padahal, dalam penyelenggaraan pemilu, kita harus bisa menciptakan kepercayaan, sehingga pemilu bisa berjalan secara sah,” katanya.

Oleh karena itu, persoalan Sirekap pada Pileg dan Pilpres 2024 mesti menjadi bahan evaluasi KPU selaku penyelenggara Pilkada Serentak 2024.

“Sebaiknya diperbaiki, jangan ditutup,” pungkas Hadar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa
Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa
Bintang masif ini 10.000x lebih berat dari matahari yang menguasai alam semesta awal
Partikel Aneh Ini Mungkin Menyimpan Petunjuk Rahasia Terbesar Alam Semesta
Tunduk pada Hukum yang Berlaku
Masyarakat Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Bonglai Kecamatan Banjit: Gotong Royong Jalan Kabupaten yang Belum Pernah Diperbaiki Secara Mandiri
Walmart, LTK, ShopMy, dan Pergeseran Triliun Dolar dalam Perdagangan Kreator
Gas “Telur Busuk” Bisa Menjadi Obat yang Mengejutkan untuk Infeksi Kuku

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 14:56 WIB

Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 7 November 2025 - 14:25 WIB

Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 7 November 2025 - 12:21 WIB

Bintang masif ini 10.000x lebih berat dari matahari yang menguasai alam semesta awal

Jumat, 7 November 2025 - 11:50 WIB

Partikel Aneh Ini Mungkin Menyimpan Petunjuk Rahasia Terbesar Alam Semesta

Jumat, 7 November 2025 - 10:48 WIB

Tunduk pada Hukum yang Berlaku

Jumat, 7 November 2025 - 09:15 WIB

Walmart, LTK, ShopMy, dan Pergeseran Triliun Dolar dalam Perdagangan Kreator

Jumat, 7 November 2025 - 08:44 WIB

Gas “Telur Busuk” Bisa Menjadi Obat yang Mengejutkan untuk Infeksi Kuku

Jumat, 7 November 2025 - 08:13 WIB

Ilmuwan Memecahkan Misteri Demam Kuning dengan Gambar 3D Resolusi Tinggi yang Belum Pernah Ada Sebelumnya

Berita Terbaru

Headline

Tunduk pada Hukum yang Berlaku

Jumat, 7 Nov 2025 - 10:48 WIB