NewsRoom.id -Penggunaan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) yang akan kembali digunakan KPU RI pada Pilkada Serentak 2024 menuai kritik.
Padahal, tujuan Sirekap adalah untuk memudahkan penyelenggara negara dalam melakukan penghitungan suara. Melalui Sirekap, hasil penghitungan suara dapat dibuka secara transparan kepada publik.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Namun dalam praktiknya di Pemilihan Presiden dan Legislatif 2024, Sirekap justru bermasalah.
“Dengan teknologi (diharapkan) kesalahan bisa diperbaiki, yang mau membalikkan, diharapkan bisa dihindari. Tapi apa yang terjadi? Kita bingung, kok suara TPS bisa mencapai 400 bahkan lebih dari 1 juta (berdasarkan Sirekap). Padahal yang tertinggi (di lapangan) 300 (suara),” kata Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi dan Integritas Pemilu (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, Sabtu (6/7).
Mantan Komisioner KPU itu tak menampik bahwa pemanfaatan teknologi penting karena praktiknya dapat membantu penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Terlebih, tujuan utama Sirekap adalah untuk memudahkan tugas penyelenggara.
Namun, temuan Netgrit pada Pemilihan Presiden dan Legislatif 2024 mengungkap banyak permasalahan pada Sirekap KPU.
Sirekap menyimpang dari tujuan utamanya, yaitu mengefisienkan pekerjaan, dan malah menimbulkan masalah baru. Sirekap juga menimbulkan kebingungan dan kecurigaan publik terhadap hasil penghitungan suara.
“Jadi ini masalah yang meresahkan. Padahal, dalam penyelenggaraan pemilu, kita harus bisa menciptakan kepercayaan, sehingga pemilu bisa berjalan secara sah,” katanya.
Oleh karena itu, persoalan Sirekap pada Pileg dan Pilpres 2024 mesti menjadi bahan evaluasi KPU selaku penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
“Sebaiknya diperbaiki, jangan ditutup,” pungkas Hadar.
NewsRoom.id