NewsRoom.id – Anggota DPRD Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Muhammad Saleh Mukadam (42), ditetapkan sebagai pelaku penembakan terhadap pamannya, Salam (35).
Peristiwa ini terjadi di sebuah pesta pernikahan yang digelar di Dusun I, Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih, Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu (6/7/2024) pagi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, penembakan tersebut terjadi secara tidak sengaja saat pelaku hendak melaksanakan tradisi pernikahan setempat, yakni melepaskan tembakan ke udara untuk memeriahkan acara.
Nahas, korban yang berada tak jauh dari titik penembakan, sekitar 15-20 meter, turut tertembak hingga akhirnya meninggal dunia, dilansir dari TribunLampung.co.id.
Saleh sendiri mengakui bahwa insiden berdarah itu terjadi akibat kelalaiannya.
“Tidak ada unsur kesengajaan sama sekali, tersangka sudah mengakui perbuatannya karena kelalaian,” kata kuasa hukum Saleh, Dedi Wijaya, Minggu (7/7/2024).
Jadi, siapa M Saleh Mukadam?
Menurut laman resmi DPRD Lampung Tengah, Saleh merupakan anggota Komisi IV periode 2019-2024 dari Fraksi Gerindra.
Saleh juga merupakan Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah.
Ia merupakan putra asli Lampung Tengah yang lahir pada tanggal 13 Mei 1985.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Saleh akan kembali maju sebagai wakil rakyat.
Dalam profil yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon DPRD Kabupaten/Kota 2024 di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), tertulis bahwa Saleh telah bersuami.
Dari pernikahannya, ia dikaruniai dua orang anak.
Selain itu, seperti tertulis dalam profilnya, motivasi Saleh maju kembali pada Pemilu Legislatif 2024 adalah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan menjadikan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih Republik Indonesia.
Sebagai informasi, Saleh maju dari daerah pemilihan (dapil) 2, Lampung Tengah.
Ia berhasil memperoleh 6.372 suara dan lolos dalam pemilihan legislatif 2024.
Kekayaan M Saleh Mukadam
M Saleh Mukadam terakhir kali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023.
Ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 987 juta.
Sumber kekayaan terbesarnya berasal dari dua aset tanah dan bangunan di Metro dan Lampung Tengah yang totalnya lebih dari Rp 800 juta.
Saleh juga memiliki dua mobil, yakni Innova dan Avanza yang nilainya mencapai Rp 210 juta.
Selain itu, Saleh tercatat memiliki harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas masing-masing senilai Rp99 juta dan Rp8,5 juta.
Berikut rincian harta kekayaan Saleh, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA PROPERTI
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 820.000.000
Luas Tanah dan Bangunan 336 m2/240 m2 di KOTA/KABUPATEN METRO, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
Luas Tanah 1000 m2 di KOTA / KABUPATEN LAMPUNG TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
B. ALAT DAN MESIN TRANSPORTASI Rp. 210.000.000
MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 99.700.000
D. EFEK BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 8.500.000
F. AKTIVA LAINNYA Rp. —-
Sub Jumlah Rp. 1.138.200.000
III. HUTANG Rp. 150.875.545
IV. JUMLAH ASET (II-III) Rp. 987.324.455
Bawa 3 Senjata ke Pernikahan
Polisi Sebut Korban Ditembak Anggota DPRD Lamteng, Paman Tersangka.
Danramil Koramil 411-09/Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Kapten Inf Gunawan mengungkapkan, M Saleh Mukadam membawa tiga pucuk senjata api saat datang ke acara pernikahan, Sabtu lalu.
Saleh kemudian menggunakan salah satu senjata api untuk memeriahkan pesta pernikahan, namun nahas senjata api itu mengenai pamannya sendiri.
Tiga jenis senjata api yang dibawa adalah pistol FN dan senapan laras panjang SS1.
“Ada 3 senjata yang dibawa, yakni FN laras pendek dan SS1 laras panjang,” katanya kepada TribunLampung.co.id, Sabtu.
Terpisah, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, Saleh berhasil mengelabui petugas polisi.
Andik mengatakan Saleh awalnya hanya menyerahkan senapan angin.
Namun saat didesak, Saleh malah memberikan senjata api yang digunakannya saat kejadian.
“Namun saat diminta menyerahkan barang bukti senjata laras panjang, MSM justru menyerahkan barang bukti senapan angin kepada polisi,” kata Andik, Minggu (7/7/2024).
“Setelah kami tunjukkan bukti-bukti yang sah, tersangka akhirnya menyerahkan senjata laras panjang tersebut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Saleh dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun.
NewsRoom.id