SYL Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan Surya Paloh Usai Putusan Hakim

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem, Surya Paloh usai divonis 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan langsung SYL usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Awalnya, SYL mengaku menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya.

“Saya mengapresiasi kesimpulan Majelis Hakim dari proses persidangan yang cukup panjang ini,” kata SYL kepada wartawan.

Menurut SYL, apa yang dialaminya merupakan bagian dari konsekuensi jabatan yang diembannya.

“Jadi, mungkin sebagai manusia, ini risiko kepemimpinan. Ini risiko jabatan, ini risiko kebijaksanaan dan kebijakan yang saya ambil,” jelasnya.

SYL mengaku siap menghadapi putusan Majelis Hakim dengan semaksimal mungkin.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Joko Widodo sebagai Presiden yang telah menunjuk saya sebagai menteri untuk membuat kebijakan dan pada saat itu harga-harga di seluruh Indonesia terkendali. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Jokowi yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menjadi menteri,” kata SYL.

SYL pun merasa bangga menjadi menteri Jokowi karena banyaknya penghargaan yang diterimanya.

“Terima kasih kepada Bapak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya tentang masalah kebangsaan. Saya mohon maaf jika sebagai manusia tentu ada kesalahan. Namun, Surya Paloh sangat konsisten dengan apa yang disampaikan partai, membela rakyat, membela negara. Jika saya harus dipenjara, atas nama semua itu, saya mohon maaf kepada seluruh jajaran, dan juga kepada keluarga,” jelasnya.

Dalam putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan uang pengganti sebesar 30 ribu dollar Amerika Serikat subsider 2 tahun kurungan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut terdakwa SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan uang sebesar 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas, subsider 4 tahun penjara.

Sementara tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono, masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana
Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Penggabungan Dua Lubang Hitam Masif yang “Mustahil” yang Misterius
Terobosan Kimchi: Studi Baru Mengungkapkan Efek Meningkatkan Kekebalan Tubuh yang Kuat
Kepala Negara Tiongkok dan Amerika Serikat Mencapai Konsensus Penting mengenai Masalah Taiwan
Vaksin Herpes Zoster Mengurangi Risiko Demensia sebesar 20%, Studi Stanford Mengungkapkan
Kebiasaan minum kopi setiap hari ini dapat membantu memperlambat proses penuaan
Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop
Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 08:20 WIB

Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana

Senin, 8 Desember 2025 - 06:47 WIB

Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Penggabungan Dua Lubang Hitam Masif yang “Mustahil” yang Misterius

Senin, 8 Desember 2025 - 06:16 WIB

Terobosan Kimchi: Studi Baru Mengungkapkan Efek Meningkatkan Kekebalan Tubuh yang Kuat

Senin, 8 Desember 2025 - 05:14 WIB

Kepala Negara Tiongkok dan Amerika Serikat Mencapai Konsensus Penting mengenai Masalah Taiwan

Senin, 8 Desember 2025 - 03:10 WIB

Vaksin Herpes Zoster Mengurangi Risiko Demensia sebesar 20%, Studi Stanford Mengungkapkan

Senin, 8 Desember 2025 - 01:38 WIB

Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:34 WIB

Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:02 WIB

Ilmuwan Memecahkan Misteri Bayi Pterosaurus Solnhofen Berusia 150 Juta Tahun

Berita Terbaru

Headline

Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 08:20 WIB