SYL Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan Surya Paloh Usai Putusan Hakim

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem, Surya Paloh usai divonis 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan langsung SYL usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Awalnya, SYL mengaku menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya.

“Saya mengapresiasi kesimpulan Majelis Hakim dari proses persidangan yang cukup panjang ini,” kata SYL kepada wartawan.

Menurut SYL, apa yang dialaminya merupakan bagian dari konsekuensi jabatan yang diembannya.

“Jadi, mungkin sebagai manusia, ini risiko kepemimpinan. Ini risiko jabatan, ini risiko kebijaksanaan dan kebijakan yang saya ambil,” jelasnya.

SYL mengaku siap menghadapi putusan Majelis Hakim dengan semaksimal mungkin.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Joko Widodo sebagai Presiden yang telah menunjuk saya sebagai menteri untuk membuat kebijakan dan pada saat itu harga-harga di seluruh Indonesia terkendali. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Jokowi yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menjadi menteri,” kata SYL.

SYL pun merasa bangga menjadi menteri Jokowi karena banyaknya penghargaan yang diterimanya.

“Terima kasih kepada Bapak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya tentang masalah kebangsaan. Saya mohon maaf jika sebagai manusia tentu ada kesalahan. Namun, Surya Paloh sangat konsisten dengan apa yang disampaikan partai, membela rakyat, membela negara. Jika saya harus dipenjara, atas nama semua itu, saya mohon maaf kepada seluruh jajaran, dan juga kepada keluarga,” jelasnya.

Dalam putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan uang pengganti sebesar 30 ribu dollar Amerika Serikat subsider 2 tahun kurungan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut terdakwa SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan uang sebesar 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas, subsider 4 tahun penjara.

Sementara tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono, masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

“Kami sudah memeriksa, tidak ada”
Harta Kekayaan Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumbar yang Alihkan Uang Penerimaan 3 Anak ke Korban Banjir
Setelah Puluhan Tahun Misteri, Para Ilmuwan Mengungkap Teori Besar Tentang Partikel Aneh
RidgeAlloy: Material Baru yang Mengubah Scrap Menjadi Komponen Berkinerja Tinggi
DPR menyebut serangan terhadap media sosial adalah ulah para buzzer yang terorganisir
Remaja Mengalahkan Leukemia Mematikan Dengan Terapi Sel yang Diedit Gen yang Menyelamatkan Jiwa
Pembukaan Kembali Sekolah Akibat COVID Dengan Cepat Mengurangi Kecemasan, Depresi, dan ADHD pada Anak-anak
Viral Pencabulan Santri di Ponpes Bangkalan, Diduga 30 Orang Jadi Korban Nafsu Guru Ponpes

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:15 WIB

“Kami sudah memeriksa, tidak ada”

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:44 WIB

Harta Kekayaan Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumbar yang Alihkan Uang Penerimaan 3 Anak ke Korban Banjir

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:40 WIB

Setelah Puluhan Tahun Misteri, Para Ilmuwan Mengungkap Teori Besar Tentang Partikel Aneh

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:09 WIB

RidgeAlloy: Material Baru yang Mengubah Scrap Menjadi Komponen Berkinerja Tinggi

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:07 WIB

DPR menyebut serangan terhadap media sosial adalah ulah para buzzer yang terorganisir

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:32 WIB

Pembukaan Kembali Sekolah Akibat COVID Dengan Cepat Mengurangi Kecemasan, Depresi, dan ADHD pada Anak-anak

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:30 WIB

Viral Pencabulan Santri di Ponpes Bangkalan, Diduga 30 Orang Jadi Korban Nafsu Guru Ponpes

Selasa, 9 Desember 2025 - 01:25 WIB

Cuaca yang Lebih Panas Mengganggu Tonggak Pembelajaran Awal

Berita Terbaru

Headline

“Kami sudah memeriksa, tidak ada”

Selasa, 9 Des 2025 - 11:15 WIB