NewsRoom.id -Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem, Surya Paloh usai divonis 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan langsung SYL usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Awalnya, SYL mengaku menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya.
“Saya mengapresiasi kesimpulan Majelis Hakim dari proses persidangan yang cukup panjang ini,” kata SYL kepada wartawan.
Menurut SYL, apa yang dialaminya merupakan bagian dari konsekuensi jabatan yang diembannya.
“Jadi, mungkin sebagai manusia, ini risiko kepemimpinan. Ini risiko jabatan, ini risiko kebijaksanaan dan kebijakan yang saya ambil,” jelasnya.
SYL mengaku siap menghadapi putusan Majelis Hakim dengan semaksimal mungkin.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Joko Widodo sebagai Presiden yang telah menunjuk saya sebagai menteri untuk membuat kebijakan dan pada saat itu harga-harga di seluruh Indonesia terkendali. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Jokowi yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menjadi menteri,” kata SYL.
SYL pun merasa bangga menjadi menteri Jokowi karena banyaknya penghargaan yang diterimanya.
“Terima kasih kepada Bapak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya tentang masalah kebangsaan. Saya mohon maaf jika sebagai manusia tentu ada kesalahan. Namun, Surya Paloh sangat konsisten dengan apa yang disampaikan partai, membela rakyat, membela negara. Jika saya harus dipenjara, atas nama semua itu, saya mohon maaf kepada seluruh jajaran, dan juga kepada keluarga,” jelasnya.
Dalam putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan uang pengganti sebesar 30 ribu dollar Amerika Serikat subsider 2 tahun kurungan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut terdakwa SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan uang sebesar 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas, subsider 4 tahun penjara.
Sementara tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono, masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
NewsRoom.id