Tak Dibunuh, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Sebut Vina dan Eky Meninggal Akibat Kecelakaan

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu, memberikan kesimpulan mengejutkan terkait kasus tersebut. Mereka menyatakan Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan, bukan karena pembunuhan dan pemerkosaan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal saat ditemui usai sidang Peninjauan Kembali (SK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Sidang perdana mengagendakan pembacaan Nota Peninjauan Kembali dan Nota Peninjauan Kembali Tambahan dari tim kuasa hukum Saka Tatal. Setelah diskors, sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.

“Dan hari ini dari hasil putusan pengadilan, jelaslah bahwa kematian mereka (Vina dan Eky) bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan, tetapi murni karena kecelakaan, berdasarkan hasil olah TKP pertama di Polres Talun. Itu kesimpulan kami,” kata Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal.

Farhat menyatakan, dengan kesimpulan ini, pihaknya tengah menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum. Ia yakin, jaksa penuntut umum akan kesulitan menjawab Nota PK yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal.

“Kami menunggu jawaban dari jaksa. Selama ini jaksa tidak pernah hadir. Dan mereka sudah membuat P21. Dan dampak dari penarikan sejumlah saksi otomatis membuat mereka kewalahan dalam menanggapi nota kontra Peninjauan Kembali yang kami ajukan,” kata Farhat.

Tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti menambahkan, dalam sidang PK hari ini, majelis hakim hanya menerima Nota PK yang dibacakan. Artinya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon hanya menerima berkas untuk dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

“Dengan bukti-bukti terkini yang kami sampaikan, kami yakin bahwa ini adalah suatu kecelakaan. Kami mohon dan berdoa agar majelis hakim Mahkamah Agung yang terhormat dapat mengabulkan permohonan PK kami dengan cermat dan jelas,” kata Krisna.

Sidang PK berikutnya akan digelar pada Jumat (26/7/2024). Agendanya adalah tanggapan dari termohon.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kebiasaan Makan Nordik Mungkin Menyimpan Rahasia Hidup Lebih Panjang dan Sehat
Ilmuwan Menemukan Cara “Meretas” Percakapan Bakteri untuk Mencegah Penyakit Gusi
Bukan niat buruk, ada yang sudah beberapa hari tidak makan
Terobosan Biologis: Para Ilmuwan Menemukan Jaringan Tanaman Baru Pertama dalam 160 Tahun – dan Ini Meningkatkan Hasil Panen
Ilmuwan Menemukan Suplemen Sederhana yang Dapat Membantu Memperlambat Alzheimer
Saat menguburkan suaminya, Richa Novisha memeluk erat foto Gary Iskak
Sinyal Sinar-X Baru Mengungkap Aktivitas Liar di Sekitar Lubang Hitam
Bakteri Usus Penghasil Serotonin Dapat Merevolusi Pengobatan IBS

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 23:11 WIB

Kebiasaan Makan Nordik Mungkin Menyimpan Rahasia Hidup Lebih Panjang dan Sehat

Sabtu, 29 November 2025 - 22:40 WIB

Ilmuwan Menemukan Cara “Meretas” Percakapan Bakteri untuk Mencegah Penyakit Gusi

Sabtu, 29 November 2025 - 21:38 WIB

Bukan niat buruk, ada yang sudah beberapa hari tidak makan

Sabtu, 29 November 2025 - 19:34 WIB

Terobosan Biologis: Para Ilmuwan Menemukan Jaringan Tanaman Baru Pertama dalam 160 Tahun – dan Ini Meningkatkan Hasil Panen

Sabtu, 29 November 2025 - 19:03 WIB

Ilmuwan Menemukan Suplemen Sederhana yang Dapat Membantu Memperlambat Alzheimer

Sabtu, 29 November 2025 - 15:57 WIB

Sinyal Sinar-X Baru Mengungkap Aktivitas Liar di Sekitar Lubang Hitam

Sabtu, 29 November 2025 - 15:26 WIB

Bakteri Usus Penghasil Serotonin Dapat Merevolusi Pengobatan IBS

Sabtu, 29 November 2025 - 14:55 WIB

Bandara IMIP Morowali Tak Bisa Lagi Layani Penerbangan Luar Negeri, Status Penerbangan Khusus Dicabut

Berita Terbaru

Headline

Bukan niat buruk, ada yang sudah beberapa hari tidak makan

Sabtu, 29 Nov 2025 - 21:38 WIB