Tak Dibunuh, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Sebut Vina dan Eky Meninggal Akibat Kecelakaan

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu, memberikan kesimpulan mengejutkan terkait kasus tersebut. Mereka menyatakan Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan, bukan karena pembunuhan dan pemerkosaan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal saat ditemui usai sidang Peninjauan Kembali (SK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Sidang perdana mengagendakan pembacaan Nota Peninjauan Kembali dan Nota Peninjauan Kembali Tambahan dari tim kuasa hukum Saka Tatal. Setelah diskors, sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.

“Dan hari ini dari hasil putusan pengadilan, jelaslah bahwa kematian mereka (Vina dan Eky) bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan, tetapi murni karena kecelakaan, berdasarkan hasil olah TKP pertama di Polres Talun. Itu kesimpulan kami,” kata Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal.

Farhat menyatakan, dengan kesimpulan ini, pihaknya tengah menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum. Ia yakin, jaksa penuntut umum akan kesulitan menjawab Nota PK yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal.

“Kami menunggu jawaban dari jaksa. Selama ini jaksa tidak pernah hadir. Dan mereka sudah membuat P21. Dan dampak dari penarikan sejumlah saksi otomatis membuat mereka kewalahan dalam menanggapi nota kontra Peninjauan Kembali yang kami ajukan,” kata Farhat.

Tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti menambahkan, dalam sidang PK hari ini, majelis hakim hanya menerima Nota PK yang dibacakan. Artinya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon hanya menerima berkas untuk dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

“Dengan bukti-bukti terkini yang kami sampaikan, kami yakin bahwa ini adalah suatu kecelakaan. Kami mohon dan berdoa agar majelis hakim Mahkamah Agung yang terhormat dapat mengabulkan permohonan PK kami dengan cermat dan jelas,” kata Krisna.

Sidang PK berikutnya akan digelar pada Jumat (26/7/2024). Agendanya adalah tanggapan dari termohon.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau
Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia
Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa
Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali
Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%
Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super
Untuk perubahan trailer yang baik berubah
AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:34 WIB

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:46 WIB

Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:33 WIB

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:29 WIB

Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:26 WIB

Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:24 WIB

Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:20 WIB

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:16 WIB

AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terbaru