NewsRoom.id – Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu, memberikan kesimpulan mengejutkan terkait kasus tersebut. Mereka menyatakan Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan, bukan karena pembunuhan dan pemerkosaan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal saat ditemui usai sidang Peninjauan Kembali (SK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Sidang perdana mengagendakan pembacaan Nota Peninjauan Kembali dan Nota Peninjauan Kembali Tambahan dari tim kuasa hukum Saka Tatal. Setelah diskors, sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.
“Dan hari ini dari hasil putusan pengadilan, jelaslah bahwa kematian mereka (Vina dan Eky) bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan, tetapi murni karena kecelakaan, berdasarkan hasil olah TKP pertama di Polres Talun. Itu kesimpulan kami,” kata Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal.
Farhat menyatakan, dengan kesimpulan ini, pihaknya tengah menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum. Ia yakin, jaksa penuntut umum akan kesulitan menjawab Nota PK yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal.
“Kami menunggu jawaban dari jaksa. Selama ini jaksa tidak pernah hadir. Dan mereka sudah membuat P21. Dan dampak dari penarikan sejumlah saksi otomatis membuat mereka kewalahan dalam menanggapi nota kontra Peninjauan Kembali yang kami ajukan,” kata Farhat.
Tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti menambahkan, dalam sidang PK hari ini, majelis hakim hanya menerima Nota PK yang dibacakan. Artinya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon hanya menerima berkas untuk dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
“Dengan bukti-bukti terkini yang kami sampaikan, kami yakin bahwa ini adalah suatu kecelakaan. Kami mohon dan berdoa agar majelis hakim Mahkamah Agung yang terhormat dapat mengabulkan permohonan PK kami dengan cermat dan jelas,” kata Krisna.
Sidang PK berikutnya akan digelar pada Jumat (26/7/2024). Agendanya adalah tanggapan dari termohon.
NewsRoom.id