NewsRoom.id – Meninggalnya Afif Maulana yang diduga disiksa oleh polisi. Ternyata berujung panjang, bahkan LBH Padang dan Kontras melaporkan Kapolda Sumbar ke Divisi Propam Polri.
Sontak hal tersebut membuat Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, angkat bicara. Di mana ia mengatakan, tidak apa-apa jika dilaporkan oleh Kontras dan LBH Padang.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Padahal, katanya, dirinya adalah pembela kebenaran, bukan penjahat. “Silakan saja, Pak. Saya bukan penjahat, saya pembela kebenaran. Kalau lembaga kita diinjak-injak dan dipojokkan, siapa yang tidak marah?” kata Suharyono seperti dikutip Kompas.com, Jumat (5/7/2024).
Selain itu, ia juga menuding LBH Padang sebagai kelompok yang berpura-pura suci. Bahkan, ia menuding LBH Padang mengatur skenario dan alibi terkait keanehan kematian Afif.
Malam Pernikahan Pertama di Suku Liar Seorang Mahasiswi Melahirkan di Kelas Menurut Suharyono, LBH merasa memiliki prediksi paling akurat terkait meninggalnya Afif Maulana.
Sementara itu, Kapolda Sumbar meyakini Afif tewas bukan karena dianiaya polisi, melainkan karena ia terjun ke sungai sebagaimana disaksikan salah seorang teman Afif. “Kami bertanggung jawab, Pak. Kami yakin itu, berdasarkan keterangan dan bukti kuat (Afif Maulana) terjun ke sungai untuk melindungi diri, karena mengajak Adhitya, bukan karena dianiaya polisi. Itu keyakinan kami,” kata Suharyono.
Kemudian, ia membantah anggapan bahwa Afif merupakan anak baik karena menurutnya, Afif lah yang mengajak tawuran dan membawa sebilah pedang panjang. “Buktinya, yang mengajak tawuran itu ada video yang diunggah di ponselnya sambil membawa sebilah pedang panjang di tangannya (8 Juni 2024).
“Kalau anak keluar rumah jam 2 atau 3 pagi dan mau berkelahi, maka sudah pasti dia anak yang nakal,” terang Suharyono.
Selain itu, orang nomor satu di Polda Sumbar itu mengklaim hasil pemeriksaan menunjukkan Afif meninggal bukan karena penganiayaan polisi. “Terkait kematiannya, sudah kami jelaskan, AM tidak dibawa ke Polsek Kuranji, bahkan tidak ditahan.
Otopsi sesuai prosedur. Dilakukan oleh ahli forensik dari RS Bukit Tinggi. Dari percakapan AM dengan saksi kunci, jelas bahwa AM mengajaknya untuk melompat agar bisa melarikan diri,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kontras dan LBH Padang melaporkan Suharyono, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra, dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang ke Divisi Propam Polri terkait penyidikan kasus meninggalnya Afif Maulana.
Mereka pun meminta Kepala Biro Reserse Kriminal (Karo Wassidik) Bareskrim Polri untuk melakukan supervisi terhadap penyidikan kasus dugaan penyerangan terhadap Afif.
NewsRoom.id