NewsRoom.id – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, menanggapi positif putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama puluhan tahun merupakan tindakan ilegal dan harus segera diakhiri. ICJ dalam putusannya pada Jumat (19/7/2024) di Den Haag, Belanda, juga memerintahkan Israel untuk segera meninggalkan wilayah Palestina karena kehadirannya melanggar hukum internasional.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Putusan ICJ ini tentu sangat bersejarah dan sungguh berani. Patut diapresiasi dan didukung penuh oleh setiap negara yang mencintai kebebasan dan antikolonialisme,” kata Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 itu mendesak agar akibat hukum putusan ICJ segera dilaksanakan secara konkret. “Israel harus didesak untuk meninggalkan wilayah Palestina dan Sidang Umum PBB (SIUM PBB) harus segera digelar untuk menanggapi putusan ICJ,” kata politikus dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Fadli mengatakan, pertama, masyarakat internasional harus memaksa Israel untuk segera meninggalkan wilayah Palestina yang diduduki, termasuk menarik diri dari Jalur Gaza. Kedua, mengembalikan wilayah Palestina sesuai batas wilayah tahun 1967. “Pendudukan Israel atas Palestina jelas merupakan pendudukan paling brutal di abad ini dan dunia melihatnya dengan standar ganda,” tegasnya.
Sementara itu, terkait PBB, Fadli juga mendesak PBB untuk segera menggelar UN SIUM sebagai respons atas putusan ICJ tersebut. Sebab, kata Fadli, putusan ICJ terbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan UN SIUM sebelumnya yang meminta advisory opinion dari ICJ terkait pendudukan Israel atas Palestina.
Fadli menegaskan, putusan ICJ terbaru itu telah mengirim banyak sinyal kuat kepada dunia. “Terobosan ICJ membawa pesan besar kepada dunia. Pertama, urgensi penghapusan kolonialisme dan imperialisme Israel modern yang didukung oleh kemunafikan Barat yang telah berlangsung selama lebih dari tujuh dekade,” katanya.
Padahal, lanjutnya, pendudukan Israel merupakan kejahatan paling kejam termasuk genosida mereka di Jalur Gaza yang merupakan paling kejam di era saat ini. Kedua, urgensi reformasi tatanan global agar lebih adil dan demokratis termasuk gagasan reformasi Dewan Keamanan PBB.
Ketiga, urgensi untuk mengadili dan menangkap penjahat perang Israel selama pendudukan mereka terhadap rakyat Palestina,” imbuh Fadli yang sejak 2020 menjabat sebagai Wakil Presiden Liga Parlemen Dunia untuk Palestina.
NewsRoom.id









