Tebar Janji Manis Danai Cindra Aditi Rp 30 Juta Sebulan, Segini Besaran Gaji Hasyim Asy'ari Saat Jadi Ketua KPU

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di wilayah Dem Haag, Cindra Aditi Tejakinkin.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

DKPP menyatakan Hasyim telah melakukan pemaksaan hubungan seksual dengan seorang anggota PPLN Den Haag. Tak hanya itu, Hasyim juga menjanjikan akan menikahi dan membiayai hidup korban sebesar Rp 30 juta per bulan.

Akibat pemecatan tersebut, Hasyim Asy'ari harus kehilangan gaji puluhan juta dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Besaran gaji ketua dan anggota KPU tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.

Gaji Hasyim dan anggotanya diatur dalam Pasal 4 PP tersebut. “Besaran honorarium ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota: Rp39.985.000,” bunyi Pasal 4 ayat (1).

Sementara itu, honorarium Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebesar Rp20.215.000,00 untuk Ketua dan Rp18.565.000,00 untuk Anggota.

Selanjutnya, besaran honorarium Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebesar Rp12.823.000,00 untuk Ketua dan Rp11.573.000,00 untuk Anggota.

Selain itu, Ketua dan Anggota KPU juga diberikan biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, dan fasilitas berupa rumah dinas. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Perpres 11/2016.

“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan anggota KPU juga diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Ungkap Rahasia Jamur dari Kapal Era Perang Saudara yang Tenggelam
Peneliti Ungkap Mekanisme Penyembuhan Otot yang Sangat Cepat
Viral Jokowi Disebut 'Joko Wikodo' di Forum Ekonomi Baru Bloomberg
Mengapa KPK tidak pernah memamerkan tumpukan uang sitaan kasus korupsi sebelumnya?
Hasil Luar Biasa: Chip Retina Revolusioner Memungkinkan Pasien dengan Kehilangan Penglihatan Parah untuk Membaca Kembali
Bagaimana Aplikasi Beli-Sekarang-Bayar-Nanti dan Uang Kembali Mendorong Belanja Liburan
Penurunan Berat Badan di Usia Paruh Baya Dapat Memicu Peradangan Otak yang Tak Terduga
Bagaimana Anda ingin mereformasi Polri? Ada pejabat tinggi yang menjadi anggota komisi

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 00:55 WIB

Ilmuwan Ungkap Rahasia Jamur dari Kapal Era Perang Saudara yang Tenggelam

Sabtu, 22 November 2025 - 00:24 WIB

Peneliti Ungkap Mekanisme Penyembuhan Otot yang Sangat Cepat

Jumat, 21 November 2025 - 23:53 WIB

Viral Jokowi Disebut 'Joko Wikodo' di Forum Ekonomi Baru Bloomberg

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIB

Mengapa KPK tidak pernah memamerkan tumpukan uang sitaan kasus korupsi sebelumnya?

Jumat, 21 November 2025 - 21:49 WIB

Hasil Luar Biasa: Chip Retina Revolusioner Memungkinkan Pasien dengan Kehilangan Penglihatan Parah untuk Membaca Kembali

Jumat, 21 November 2025 - 20:47 WIB

Penurunan Berat Badan di Usia Paruh Baya Dapat Memicu Peradangan Otak yang Tak Terduga

Jumat, 21 November 2025 - 19:45 WIB

Bagaimana Anda ingin mereformasi Polri? Ada pejabat tinggi yang menjadi anggota komisi

Jumat, 21 November 2025 - 17:41 WIB

Ilmuwan Menemukan Cara untuk Membantu Otak Membersihkan Plak Alzheimer Secara Alami

Berita Terbaru

Headline

Peneliti Ungkap Mekanisme Penyembuhan Otot yang Sangat Cepat

Sabtu, 22 Nov 2025 - 00:24 WIB