Tebar Janji Manis Danai Cindra Aditi Rp 30 Juta Sebulan, Segini Besaran Gaji Hasyim Asy'ari Saat Jadi Ketua KPU

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di wilayah Dem Haag, Cindra Aditi Tejakinkin.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

DKPP menyatakan Hasyim telah melakukan pemaksaan hubungan seksual dengan seorang anggota PPLN Den Haag. Tak hanya itu, Hasyim juga menjanjikan akan menikahi dan membiayai hidup korban sebesar Rp 30 juta per bulan.

Akibat pemecatan tersebut, Hasyim Asy'ari harus kehilangan gaji puluhan juta dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Besaran gaji ketua dan anggota KPU tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.

Gaji Hasyim dan anggotanya diatur dalam Pasal 4 PP tersebut. “Besaran honorarium ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota: Rp39.985.000,” bunyi Pasal 4 ayat (1).

Sementara itu, honorarium Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebesar Rp20.215.000,00 untuk Ketua dan Rp18.565.000,00 untuk Anggota.

Selanjutnya, besaran honorarium Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebesar Rp12.823.000,00 untuk Ketua dan Rp11.573.000,00 untuk Anggota.

Selain itu, Ketua dan Anggota KPU juga diberikan biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, dan fasilitas berupa rumah dinas. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Perpres 11/2016.

“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan anggota KPU juga diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kelompok Akar Rumput Menyerukan Black Friday hingga Boikot Ritel Cyber ​​​​Monday
Eksperimen Dingin Mendekati Nol Absolut Menemukan Petunjuk tentang Materi Gelap
Material Tahun 1950-an Membuat Kembali Besar-besaran Untuk Mentransformasi Komputasi Modern
Lantai 3 rumah Inara disebut sebagai tempat silaturahmi dengan Insanul
Lantai 3 rumah Inara disebut sebagai tempat silaturahmi dengan Insanul
Saham Puma Melonjak Karena Rumor Pengambilalihan Merek Olahraga Tiongkok
Kekurangan Nutrisi Umum Dapat Memicu Kerusakan Otak Dini pada Dewasa Muda
Ilmuwan Temukan Trik Sederhana untuk Membuat Kangkung Lebih Enak dan Sehat

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 23:39 WIB

Kelompok Akar Rumput Menyerukan Black Friday hingga Boikot Ritel Cyber ​​​​Monday

Kamis, 27 November 2025 - 23:08 WIB

Eksperimen Dingin Mendekati Nol Absolut Menemukan Petunjuk tentang Materi Gelap

Kamis, 27 November 2025 - 22:37 WIB

Material Tahun 1950-an Membuat Kembali Besar-besaran Untuk Mentransformasi Komputasi Modern

Kamis, 27 November 2025 - 22:06 WIB

Lantai 3 rumah Inara disebut sebagai tempat silaturahmi dengan Insanul

Kamis, 27 November 2025 - 21:35 WIB

Lantai 3 rumah Inara disebut sebagai tempat silaturahmi dengan Insanul

Kamis, 27 November 2025 - 18:57 WIB

Kekurangan Nutrisi Umum Dapat Memicu Kerusakan Otak Dini pada Dewasa Muda

Kamis, 27 November 2025 - 18:26 WIB

Ilmuwan Temukan Trik Sederhana untuk Membuat Kangkung Lebih Enak dan Sehat

Kamis, 27 November 2025 - 17:55 WIB

Kemenag Aceh Tetapkan 78 PPPK Optimasi dan 292 PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru