Tebar Janji Manis Danai Cindra Aditi Rp 30 Juta Sebulan, Segini Besaran Gaji Hasyim Asy'ari Saat Jadi Ketua KPU

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di wilayah Dem Haag, Cindra Aditi Tejakinkin.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

DKPP menyatakan Hasyim telah melakukan pemaksaan hubungan seksual dengan seorang anggota PPLN Den Haag. Tak hanya itu, Hasyim juga menjanjikan akan menikahi dan membiayai hidup korban sebesar Rp 30 juta per bulan.

Akibat pemecatan tersebut, Hasyim Asy'ari harus kehilangan gaji puluhan juta dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Besaran gaji ketua dan anggota KPU tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.

Gaji Hasyim dan anggotanya diatur dalam Pasal 4 PP tersebut. “Besaran honorarium ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota: Rp39.985.000,” bunyi Pasal 4 ayat (1).

Sementara itu, honorarium Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebesar Rp20.215.000,00 untuk Ketua dan Rp18.565.000,00 untuk Anggota.

Selanjutnya, besaran honorarium Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebesar Rp12.823.000,00 untuk Ketua dan Rp11.573.000,00 untuk Anggota.

Selain itu, Ketua dan Anggota KPU juga diberikan biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, dan fasilitas berupa rumah dinas. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Perpres 11/2016.

“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan anggota KPU juga diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Perbaikan 5 Derajat Sederhana yang Mengubah Energi Fusi
Fisikawan Membuka Potensi Medan Magnet Dalam Pesawat untuk Transportasi Magnet Tingkat Lanjut
Tabir Surya Revolusioner Menggabungkan Pertahanan UV dan Kekuatan Pendinginan Kulit
Bagaimana Pesawat Terbang Membuat Lubang Menakjubkan di Langit
Bagian Terbaik dari Doctor Who Spesial Natal Adalah Paradoks Pahit Manis
Penelitian Baru Mengungkap Bahwa Satu Sesi Latihan Dapat Meningkatkan Otak Anda Selama 24 Jam Berikutnya
Reuni Keluarga Jurassic: 50 Kerabat Baru Pterodactylus Ditemukan
Toko Bal Harbour Bersandar Pada Dekorasi Hari Raya Untuk Menggairahkan Konsumen Dan Mendorong Pengeluaran

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:22 WIB

Perbaikan 5 Derajat Sederhana yang Mengubah Energi Fusi

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:51 WIB

Fisikawan Membuka Potensi Medan Magnet Dalam Pesawat untuk Transportasi Magnet Tingkat Lanjut

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:20 WIB

Tabir Surya Revolusioner Menggabungkan Pertahanan UV dan Kekuatan Pendinginan Kulit

Kamis, 26 Desember 2024 - 17:49 WIB

Bagaimana Pesawat Terbang Membuat Lubang Menakjubkan di Langit

Kamis, 26 Desember 2024 - 17:18 WIB

Bagian Terbaik dari Doctor Who Spesial Natal Adalah Paradoks Pahit Manis

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:16 WIB

Reuni Keluarga Jurassic: 50 Kerabat Baru Pterodactylus Ditemukan

Kamis, 26 Desember 2024 - 15:45 WIB

Toko Bal Harbour Bersandar Pada Dekorasi Hari Raya Untuk Menggairahkan Konsumen Dan Mendorong Pengeluaran

Kamis, 26 Desember 2024 - 15:15 WIB

Film Monster State of the Union 2024

Berita Terbaru

Headline

Perbaikan 5 Derajat Sederhana yang Mengubah Energi Fusi

Kamis, 26 Des 2024 - 19:22 WIB