Tebar Janji Manis Danai Cindra Aditi Rp 30 Juta Sebulan, Segini Besaran Gaji Hasyim Asy'ari Saat Jadi Ketua KPU

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di wilayah Dem Haag, Cindra Aditi Tejakinkin.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

DKPP menyatakan Hasyim telah melakukan pemaksaan hubungan seksual dengan seorang anggota PPLN Den Haag. Tak hanya itu, Hasyim juga menjanjikan akan menikahi dan membiayai hidup korban sebesar Rp 30 juta per bulan.

Akibat pemecatan tersebut, Hasyim Asy'ari harus kehilangan gaji puluhan juta dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Besaran gaji ketua dan anggota KPU tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.

Gaji Hasyim dan anggotanya diatur dalam Pasal 4 PP tersebut. “Besaran honorarium ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota: Rp39.985.000,” bunyi Pasal 4 ayat (1).

Sementara itu, honorarium Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebesar Rp20.215.000,00 untuk Ketua dan Rp18.565.000,00 untuk Anggota.

Selanjutnya, besaran honorarium Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebesar Rp12.823.000,00 untuk Ketua dan Rp11.573.000,00 untuk Anggota.

Selain itu, Ketua dan Anggota KPU juga diberikan biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, dan fasilitas berupa rumah dinas. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Perpres 11/2016.

“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan anggota KPU juga diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Bingung dengan Daerah Aneh Pembentuk Bintang di Pusat Bima Sakti
Dari Plastik ke Air Murni: Ilmuwan Mengubah Sampah Menjadi Katalis Super
Laporan Narvar Menemukan Dua Pertiga Pembeli Merasa Stres Setelah Melakukan Pembelian
Kebiasaan Sehari-hari yang Mudah Ini Dapat Menjauhkan Penyakit Alzheimer Selama Bertahun-Tahun
Ilmuwan Menemukan Diet Pembakar Lemak Seperti Paparan Dingin, Menghasilkan Penurunan Berat Badan Secara Signifikan
Prabowo Tandatangani Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara
Ini memanas! Keluarga Keraton Solo Patah Hati Jelang Penobatan Pakubuwono XIV, Putra Mahkota Vs Putra Sulung
Malbon Memperluas Jejak Ritelnya Dengan Toko Baru di Los Angeles

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 17:13 WIB

Ilmuwan Bingung dengan Daerah Aneh Pembentuk Bintang di Pusat Bima Sakti

Kamis, 13 November 2025 - 16:43 WIB

Dari Plastik ke Air Murni: Ilmuwan Mengubah Sampah Menjadi Katalis Super

Kamis, 13 November 2025 - 13:38 WIB

Laporan Narvar Menemukan Dua Pertiga Pembeli Merasa Stres Setelah Melakukan Pembelian

Kamis, 13 November 2025 - 13:07 WIB

Kebiasaan Sehari-hari yang Mudah Ini Dapat Menjauhkan Penyakit Alzheimer Selama Bertahun-Tahun

Kamis, 13 November 2025 - 12:36 WIB

Ilmuwan Menemukan Diet Pembakar Lemak Seperti Paparan Dingin, Menghasilkan Penurunan Berat Badan Secara Signifikan

Kamis, 13 November 2025 - 11:34 WIB

Ini memanas! Keluarga Keraton Solo Patah Hati Jelang Penobatan Pakubuwono XIV, Putra Mahkota Vs Putra Sulung

Kamis, 13 November 2025 - 09:30 WIB

Malbon Memperluas Jejak Ritelnya Dengan Toko Baru di Los Angeles

Kamis, 13 November 2025 - 08:58 WIB

Tentang Penelitian Baru Mengungkapkan Kanker Usus Besar Meroket pada Orang Dewasa Di Bawah 50 Tahun

Berita Terbaru