Tebar Janji Manis Danai Cindra Aditi Rp 30 Juta Sebulan, Segini Besaran Gaji Hasyim Asy'ari Saat Jadi Ketua KPU

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di wilayah Dem Haag, Cindra Aditi Tejakinkin.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

DKPP menyatakan Hasyim telah melakukan pemaksaan hubungan seksual dengan seorang anggota PPLN Den Haag. Tak hanya itu, Hasyim juga menjanjikan akan menikahi dan membiayai hidup korban sebesar Rp 30 juta per bulan.

Akibat pemecatan tersebut, Hasyim Asy'ari harus kehilangan gaji puluhan juta dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Besaran gaji ketua dan anggota KPU tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.

Gaji Hasyim dan anggotanya diatur dalam Pasal 4 PP tersebut. “Besaran honorarium ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota: Rp39.985.000,” bunyi Pasal 4 ayat (1).

Sementara itu, honorarium Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebesar Rp20.215.000,00 untuk Ketua dan Rp18.565.000,00 untuk Anggota.

Selanjutnya, besaran honorarium Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebesar Rp12.823.000,00 untuk Ketua dan Rp11.573.000,00 untuk Anggota.

Selain itu, Ketua dan Anggota KPU juga diberikan biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, dan fasilitas berupa rumah dinas. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Perpres 11/2016.

“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan anggota KPU juga diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ingin Melihat 'Bugonia' Lebih Awal? Botak!
Bagaimana Usaha Kecil Dapat Memanfaatkan Musim Belanja Liburan
Hujan di Sahara? Perubahan Iklim Bisa Membuat Gurun Lebih Basah Dari Sebelumnya
Apa yang Menderu di Bawah Gunung Berapi Oldoinyo Lengai? Ilmuwan Akhirnya Tahu
Selamat mencoba menonton 'Frankenstein' karya Guillermo del Toro di bioskop akhir pekan ini
Amazon Meluncurkan Perawatan Virtual Untuk Anak-Anak Meskipun Pasar Kesehatan Ritel Bergejolak
Tidak bisa tidur? Anda Tidak Sendirian, Namun Para Ahli Memperingatkan Terhadap “Perbaikan” Umum Ini.
Manfaat Kesehatan Mulut yang Mengejutkan dari Berolahraga dan Mengonsumsi Omega-3

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Ingin Melihat 'Bugonia' Lebih Awal? Botak!

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Bagaimana Usaha Kecil Dapat Memanfaatkan Musim Belanja Liburan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Hujan di Sahara? Perubahan Iklim Bisa Membuat Gurun Lebih Basah Dari Sebelumnya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Apa yang Menderu di Bawah Gunung Berapi Oldoinyo Lengai? Ilmuwan Akhirnya Tahu

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Selamat mencoba menonton 'Frankenstein' karya Guillermo del Toro di bioskop akhir pekan ini

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Tidak bisa tidur? Anda Tidak Sendirian, Namun Para Ahli Memperingatkan Terhadap “Perbaikan” Umum Ini.

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Manfaat Kesehatan Mulut yang Mengejutkan dari Berolahraga dan Mengonsumsi Omega-3

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Kremlin Ingin Elon Musk Membangun Terowongan Dari Rusia ke AS

Berita Terbaru

Headline

Ingin Melihat 'Bugonia' Lebih Awal? Botak!

Sabtu, 18 Okt 2025 - 21:50 WIB