Oleh: Bapak Ahmad Cholis Hamzah
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pada hari Rabu, 3 Juni 2024, bertepatan dengan janji para peretas data negara akan menyerahkan kunci pembuka data terenkripsi kepada pemerintah Indonesia, muncul berita yang menggemparkan masyarakat. Berita tersebut mendapat beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial, termasuk dari kawan-kawan saya, mantan aktivis mahasiswa Surabaya, yang berkomentar dalam bahasa Jawa di grup WA, antara lain: “Lhe wingi mari wacana agama/kotbah didepan presiden saiki di pecat” (Lha kemarin baru saja berceramah/ceramah agama di depan presiden, nah sekarang saya dipecat); ada pula yang berkelakar “bar dikon khutban iedul kurban.. terus dia sendiri yang dijadiken kurban…” (setelah disuruh khutbah Idhul Qurban….lalu dia sendiri yang dijadikan kurban).
Tanggapan kedua sahabat saya itu menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait pengaduan seorang perempuan berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan, Hasyim selaku tergugat terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
NewsRoom.id Indonesia memberitakan pada 3 Juni 2024 bahwa DKPP “mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Heddy saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terdakwa Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota KPU terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan,” imbuh Heddy. Poin ketiga putusan, Presiden Jokowi diminta untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini,” bunyi poin keempat putusan.
NewsRoom.id Indonesia turut memberitakan, DKPP dalam putusannya menyatakan telah terjadi hubungan seksual antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dengan seorang anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. DKPP menyebut hubungan seksual itu dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim tengah berada di Den Haag untuk mengikuti pemilu. Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan mengajaknya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut-sebut merayu dan memaksanya hingga akhirnya terjadi hubungan seksual.
“Berdasarkan uraian fakta, DKPP menilai telah terjadi persetubuhan antara tergugat dengan penggugat pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti tersebut.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan perbuatan asusila itu memang sempat menjadi penceramah saat menyampaikan khotbah seusai salat Idul Adha 1445 H di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah pada 17 Juni 2024 lalu. Dalam khotbahnya, Hasyim menyampaikan makna Idul Adha, yakni menghilangkan sifat-sifat hewani pada tubuh manusia. Salat Idul Adha di Simpang tersebut juga dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi. Bertindak sebagai imam salat adalah KH Zainuri Ahmad. Dalam khotbahnya, Hasyim Asyari terlebih dahulu menyampaikan sejarah dan nilai-nilai Idul Adha.
“Sifat hewani dalam diri manusia harus dihilangkan. Perbuatan manusia didasarkan pada tauhid, iman dan taqwa. Egois, arogan, mengutamakan diri sendiri dan golongan. Selalu curiga, menyebarkan berita bohong, memfitnah, serakah. Itu sifat-sifat yang tercela,” katanya.
Namun, khutbah yang disampaikan itu ternyata bertolak belakang dengan perbuatannya sendiri, yang mana menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dirinya terbukti telah melakukan perbuatan asusila. Itulah sebabnya para sahabatnya kaget dengan keputusan pemberhentian Ketua KPU tersebut. Mereka dan masyarakat umum pun kaget juga bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan tercela tersebut bisa diangkat menjadi khatib salat Idhul Adha yang dihadiri oleh Bapak Jokowi.
Kemudian ada pula yang bertanya, dengan tindakan Ketua KPU seperti itu, apakah semua keputusan KPU terkait pemilu menjadi sah?
NewsRoom.id