Terbukti Langgar PKPU, Ketua KPU OKU Resmi Dicopot

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras dan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ade Satria Dwi Putra.

Ade Satria yang berstatus Tergugat I dalam perkara Nomor 88-PKE-DKPP/V/2024 terbukti melakukan pelanggaran dalam proses rekapitulasi penghitungan suara.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Menjatuhkan sanksi teguran keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Tergugat I Ade Satria Dwi Putra selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Panel Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP, Rabu (24/7).

Ade Satria terbukti menginstruksikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di Kabupaten Ulu Ogan di luar rapat pleno resmi. Tindakan tersebut menimbulkan kegaduhan karena tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ade Satria juga tidak melakukan upaya perbaikan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Ulu Ogan, meski ada keberatan dari saksi Partai Buruh, Deni Suswendi.

“Perbuatan Tergugat I tidak berdasarkan rapat pleno mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilaksanakan di Kabupaten Ulu Ogan dengan melibatkan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Ulu Ogan, yang mana tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 23 PKPU 8/2019,” terang Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan yang dikutip RMOLSumsel, Kamis (25/7).

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan terhadap 10 perkara yang melibatkan 48 Terdakwa. Sanksi yang dijatuhkan berupa Teguran (6), Teguran Berat (9), Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan (1), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara itu, nama baik 32 Terdakwa lainnya dipulihkan karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menyatakan, pasca putusan tersebut, para komisioner KPU OKU akan menggelar rapat pleno untuk memilih ketua baru.

“Mereka (KPU OKU) wajib melaksanakan putusan DKPP dan pengawas dalam putusan itu adalah Bawaslu,” jelasnya, Kamis (25/7).

“Putusan DKPP harus dilaksanakan oleh KPU OKU dalam waktu 7 hari ke depan,” imbuh Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

FBI: Pria, wanita berkendara ke kantor polisi dengan agen Keamanan Dalam Negeri terjebak di dalam kendaraan
Maaf, Kami Tidak Memiliki Tongkat Musa
Lindsey Vonn pernah menjadi pemain ski tercepat di Amerika. Pada usia 41, bisakah dia melakukannya lagi?
Foto-foto baru dirilis saat Campbell diekstradisi ke Tennessee
Molekul Alami Menunjukkan Kekuatan Mengejutkan Melawan Alzheimer
Viral: Jenazah Petani di Luwu Utara Masih Utuh dan Wangi Setelah Dikubur 27 Tahun
Lagu A Sleep Token menjadi No. 1 di New York Times Best Songs of 2025
Catatan Patch Marvel Rivals Versi 20251212: Musim 5.5 Tiba _Marvel Rivals

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:50 WIB

FBI: Pria, wanita berkendara ke kantor polisi dengan agen Keamanan Dalam Negeri terjebak di dalam kendaraan

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:19 WIB

Maaf, Kami Tidak Memiliki Tongkat Musa

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:58 WIB

Lindsey Vonn pernah menjadi pemain ski tercepat di Amerika. Pada usia 41, bisakah dia melakukannya lagi?

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:26 WIB

Foto-foto baru dirilis saat Campbell diekstradisi ke Tennessee

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:55 WIB

Molekul Alami Menunjukkan Kekuatan Mengejutkan Melawan Alzheimer

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:53 WIB

Lagu A Sleep Token menjadi No. 1 di New York Times Best Songs of 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:22 WIB

Catatan Patch Marvel Rivals Versi 20251212: Musim 5.5 Tiba _Marvel Rivals

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:51 WIB

“Wake Up Dead Man”: Misteri Pembunuhan dengan Tuhan dalam Detailnya

Berita Terbaru

Headline

Maaf, Kami Tidak Memiliki Tongkat Musa

Jumat, 12 Des 2025 - 20:19 WIB