Terbukti Langgar PKPU, Ketua KPU OKU Resmi Dicopot

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras dan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ade Satria Dwi Putra.

Ade Satria yang berstatus Tergugat I dalam perkara Nomor 88-PKE-DKPP/V/2024 terbukti melakukan pelanggaran dalam proses rekapitulasi penghitungan suara.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Menjatuhkan sanksi teguran keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Tergugat I Ade Satria Dwi Putra selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Panel Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP, Rabu (24/7).

Ade Satria terbukti menginstruksikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di Kabupaten Ulu Ogan di luar rapat pleno resmi. Tindakan tersebut menimbulkan kegaduhan karena tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ade Satria juga tidak melakukan upaya perbaikan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Ulu Ogan, meski ada keberatan dari saksi Partai Buruh, Deni Suswendi.

“Perbuatan Tergugat I tidak berdasarkan rapat pleno mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilaksanakan di Kabupaten Ulu Ogan dengan melibatkan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Ulu Ogan, yang mana tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 23 PKPU 8/2019,” terang Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan yang dikutip RMOLSumsel, Kamis (25/7).

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan terhadap 10 perkara yang melibatkan 48 Terdakwa. Sanksi yang dijatuhkan berupa Teguran (6), Teguran Berat (9), Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan (1), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara itu, nama baik 32 Terdakwa lainnya dipulihkan karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menyatakan, pasca putusan tersebut, para komisioner KPU OKU akan menggelar rapat pleno untuk memilih ketua baru.

“Mereka (KPU OKU) wajib melaksanakan putusan DKPP dan pengawas dalam putusan itu adalah Bawaslu,” jelasnya, Kamis (25/7).

“Putusan DKPP harus dilaksanakan oleh KPU OKU dalam waktu 7 hari ke depan,” imbuh Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Robert Eggers tentang Pilihan Gaya Pribadi Nosferatu yang Paling Mengejutkan
Keluarga Nordstrom Mendapatkan Kembali Kendali Perusahaan Senama Dengan Bantuan Dari Raksasa Ritel Meksiko Liverpool
Mengenai Temuan: Mikroplastik di Udara Dapat Menyebabkan Kanker
Bintang Biner Pertama Terlihat Dekat Lubang Hitam Supermasif Bima Sakti
Kasus Medis Paling Aneh Tahun 2024
Bagaimana Konsumen Dapat Mempersiapkan Diri untuk Tarif Baru Trump
Perbaikan 5 Derajat Sederhana yang Mengubah Energi Fusi
Fisikawan Membuka Potensi Medan Magnet Dalam Pesawat untuk Transportasi Magnet Tingkat Lanjut

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 03:38 WIB

Robert Eggers tentang Pilihan Gaya Pribadi Nosferatu yang Paling Mengejutkan

Jumat, 27 Desember 2024 - 01:35 WIB

Keluarga Nordstrom Mendapatkan Kembali Kendali Perusahaan Senama Dengan Bantuan Dari Raksasa Ritel Meksiko Liverpool

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:31 WIB

Mengenai Temuan: Mikroplastik di Udara Dapat Menyebabkan Kanker

Kamis, 26 Desember 2024 - 23:28 WIB

Bintang Biner Pertama Terlihat Dekat Lubang Hitam Supermasif Bima Sakti

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:26 WIB

Kasus Medis Paling Aneh Tahun 2024

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:22 WIB

Perbaikan 5 Derajat Sederhana yang Mengubah Energi Fusi

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:51 WIB

Fisikawan Membuka Potensi Medan Magnet Dalam Pesawat untuk Transportasi Magnet Tingkat Lanjut

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:20 WIB

Tabir Surya Revolusioner Menggabungkan Pertahanan UV dan Kekuatan Pendinginan Kulit

Berita Terbaru

Headline

Kasus Medis Paling Aneh Tahun 2024

Kamis, 26 Des 2024 - 21:26 WIB