NewsRoom.id -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras dan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ade Satria Dwi Putra.
Ade Satria yang berstatus Tergugat I dalam perkara Nomor 88-PKE-DKPP/V/2024 terbukti melakukan pelanggaran dalam proses rekapitulasi penghitungan suara.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Menjatuhkan sanksi teguran keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Tergugat I Ade Satria Dwi Putra selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Panel Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP, Rabu (24/7).
Ade Satria terbukti menginstruksikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di Kabupaten Ulu Ogan di luar rapat pleno resmi. Tindakan tersebut menimbulkan kegaduhan karena tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Ade Satria juga tidak melakukan upaya perbaikan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Ulu Ogan, meski ada keberatan dari saksi Partai Buruh, Deni Suswendi.
“Perbuatan Tergugat I tidak berdasarkan rapat pleno mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilaksanakan di Kabupaten Ulu Ogan dengan melibatkan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Ulu Ogan, yang mana tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 23 PKPU 8/2019,” terang Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan yang dikutip RMOLSumsel, Kamis (25/7).
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan terhadap 10 perkara yang melibatkan 48 Terdakwa. Sanksi yang dijatuhkan berupa Teguran (6), Teguran Berat (9), Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan (1), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara itu, nama baik 32 Terdakwa lainnya dipulihkan karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menyatakan, pasca putusan tersebut, para komisioner KPU OKU akan menggelar rapat pleno untuk memilih ketua baru.
“Mereka (KPU OKU) wajib melaksanakan putusan DKPP dan pengawas dalam putusan itu adalah Bawaslu,” jelasnya, Kamis (25/7).
“Putusan DKPP harus dilaksanakan oleh KPU OKU dalam waktu 7 hari ke depan,” imbuh Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan.
NewsRoom.id