NewsRoom.id – Seorang remaja laki-laki viral di media sosial dalam kondisi bugil saat menerima orderan ojek online (ojol).
Seorang remaja berinisial RJK (19) tampak sengaja memperlihatkan auratnya saat menerima orderan dari pengemudi ojek daring.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Setelah diselidiki, kasus tersebut terjadi di Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Dia benar-benar telanjang saat menerima pesanan di depan rumahnya.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung juga telah menerima laporan terkait perbuatan tidak senonoh dari seorang pengemudi ojek online pada Minggu (28/7/2024).
Kapolrestabes Bandung Kompol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang pengemudi ojek online berinisial FY (33) mendapat pesanan makanan dari tersangka.
Kusworo mengatakan, korban sebenarnya sudah diperingatkan oleh teman-temannya agar berhati-hati saat mengantar pesanan ke rumah tersangka. Sebab, pelaku selalu melakukan hal-hal yang tidak senonoh.
“Ternyata perbuatan pelaku sempat menjadi perbincangan di grup percakapan WhatsApp yang isinya berisi imbauan agar berhati-hati saat mengirim perintah ke alamat tersangka.”
“Karena yang bersangkutan sering menerima perintah tanpa mengenakan busana,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Bandung, Senin (29/7/2024).
Berkat adanya perbincangan di grup WhatsApp tersebut, korban yang berprofesi sebagai driver online langsung melakukan tindakan preventif dengan cara merekam kejadian saat mengantarkan pesanan makanan.
“Pengemudi online tersebut sudah mengantisipasi bahwa yang bersangkutan akan melakukan tindakan sebagaimana yang tengah diperbincangkan di kalangan komunitas pengemudi online,” ungkapnya.
“Ternyata benar, yang bersangkutan menerima perintah itu tanpa mengenakan busana,” ujarnya.
Alhasil, aksi telanjang tersangka berhasil direkam korban menggunakan ponselnya. Berbekal rekaman video, pengemudi ojek online itu melaporkan aksi tak senonoh pelaku ke polisi.
“Tidak butuh waktu lama, kami langsung menangkap pelaku dan melakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya.
Terkait motif melakukan perbuatan asusila tersebut, Kusworo menjelaskan, pelaku merasakan kepuasan tersendiri jika bisa memperlihatkan seluruh tubuhnya kepada orang lain.
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali.
Orang yang dimaksud bahkan melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
NewsRoom.id