NewsRoom.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menyebut Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW atau HBM tidak memiliki izin.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Seksi Pondok Pesantren Kementerian Agama Lumajang, Abdul Rofiq. Pondok bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur tidak ada izinnya, kata Rofik di kantornya, Senin (1/7/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sebagai informasi, pesantren ini terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Belakangan ini pesantren ini ramai diperbincangkan karena pengasuhnya, Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, ditetapkan polisi sebagai tersangka karena menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan walinya.
Kepada polisi, Erik mengakui bahwa pernikahannya dengan korban dilakukan secara diam-diam. Selain itu, ia juga mengakui bahwa dirinya masih sendiri.
Rofik menambahkan, selama ini Kementerian Agama belum pernah didekati pihak pesantren untuk memberikan izin kegiatan baik secara tertulis maupun lisan.
Pria itu memasang kamera video untuk melihat apa yang dilakukan pacarnya. Siswa tersebut melahirkan tepat di kelas matematika. “Sejauh ini belum ada komunikasi mengenai kegiatan pondok pesantren, baik secara tertulis maupun lisan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Rofik menjelaskan, secara prosedural, pondok pesantren yang jumlah santrinya minimal 15 orang harus bisa mengajukan izin ke Kementerian Agama. “Kalau prosedurnya minimal 15 (siswa) bisa mengajukan izin, tapi sampai saat ini belum ada,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, gadis 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga menikah dengan pengasuh salah satu pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Gadis di bawah umur itu diduga menikah secara bergantian dengan Muhammad Erik, pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Candipuro, pada 15 Agustus 2023.
Kini, polisi telah menetapkan Erik sebagai tersangka. Meski begitu, Erik belum ditahan. Tersangka pun mengabaikan panggilan pertama yang dikirimkan polisi.
NewsRoom.id