Turkiye pada hari Jumat mengutuk serangan Israel baru-baru ini terhadap jurnalis, menggarisbawahi komitmennya untuk mendukung profesional media yang melaporkan penderitaan Palestina.bahasa Turki berita demikian laporan lembaga tersebut.
“Kami mendoakan dia cepat sembuh TRT Juru kamera berita terluka dalam serangan penjajah, dan kami sampaikan harapan kami agar para korban segera pulih. TRT keluarga,” kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam pernyataan tertulis.
“Kami melihat bahwa Israel belum menyadari selama berbulan-bulan bahwa mereka tidak dapat menyembunyikan kebenaran dengan menyerang jurnalis,” kata kementerian tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Para jurnalis yang berani dan terhormat akan terus dengan tegas melaporkan penindasan yang terjadi di Palestina kepada seluruh dunia, dan Kementerian kami akan mendukung mereka dalam perjuangan ini,” imbuhnya.
Polisi Israel mencegah ratusan pemuda Palestina memasuki Masjid Al-Aqsa di Yerusalem yang diduduki untuk salat Jumat, kata para saksi kepada Anadolu.
Petugas polisi yang ditempatkan di gerbang luar masjid mengusir ratusan pemuda yang mencoba salat, kata saksi mata, seraya menambahkan bahwa polisi menyerang beberapa dari mereka.
Para saksi mata mengatakan polisi memukul seorang pemuda di dekat Gerbang Singa, hingga kepalanya terluka. Mereka juga mengklaim bahwa seorang anggota jaringan televisi Turki TRT diserang oleh polisi di daerah yang sama tanpa alasan.
Polisi Israel tidak memberikan alasan pelarangan sejumlah besar anak muda memasuki masjid atau atas serangan tersebut. Namun, pembatasan terhadap anak muda untuk memasuki masjid telah diperketat dalam beberapa minggu terakhir.
Wakaf Islam di Yerusalem, sebuah organisasi di bawah otoritas Yordania yang bertanggung jawab untuk mengelola urusan masjid, mengatakan bahwa 35.000 orang berhasil melaksanakan salat di Masjid Al-Aqsa meskipun ada pembatasan dari Israel.
Ketegangan meningkat di Tepi Barat yang diduduki di tengah serangan mematikan Israel yang telah menewaskan lebih dari 39.000 orang di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.
Mahkamah Internasional, dalam pendapatnya pada 19 Juli, menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina “melanggar hukum” dan mengatakan hal itu harus diakhiri “secepat mungkin.” Mahkamah menambahkan bahwa Israel harus membayar kompensasi kepada Palestina atas kerugian yang dideritanya sebagai akibat dari tindakannya.
BACA: 160 jurnalis terbunuh sejak dimulainya agresi di Gaza
Jaringan NewsRoom.id
Terkait
NewsRoom.id

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

