NewsRoom.id -Penangkapan anggota DPR Ujang Iskandar dalam kasus dugaan penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada perusahaan perkebunan daerah Agrotama Mandiri semestinya dapat dilakukan lebih awal.
Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-02/O.2/Fd1/09/2023 sejak 4 September 2023. Namun, penyidikan terpaksa dihentikan sementara karena memasuki tahun politik.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal ini sesuai dengan catatan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang memerintahkan divisi kriminal khusus dan intelijen untuk menunda proses pemeriksaan hukum dalam proses Pemilu 2024.
“Media harus paham bahwa di musim pemilu ini semua orang diberi kesempatan. Setelah itu, di 2024, penyidikan akan dilanjutkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Sabtu (27/7).
Usai pemilu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali memanggil Ujang sebagai saksi. Sayangnya, politikus Nasdem itu tak kunjung datang.
Ujang kemudian ditangkap di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat malam (26/7).
“Setelah dipanggil beberapa kali (tidak hadir) kemudian dilakukan pemantauan dan yang bersangkutan diamankan hingga ditahan pada Jumat malam,” sambung Harli.
Kini, Ujang resmi berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan.
NewsRoom.id

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

