NewsRoom.id – Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengingatkan potensi ancaman sanksi pidana bagi penyebar berita bohong alias hoax.
Hal ini menyusul terungkapnya kasus air minum galon merek Aqua yang mengandung larva hitam yang viral, namun dikabarkan konsumen mempersulit proses verifikasi saat produsen ingin menindaklanjutinya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kalau dipersulit seperti itu malah bisa jadi pencemaran nama baik dan bisa jadi ada unsur berita bohong. Karena sifatnya di media sosial, itu sudah pasti kena UU ITE kan, pasal 28 ayat 1,” kata Trubus Rahadiansyah dalam keterangan tertulisnya.
Dosen Universitas Trisakti itu mengatakan, konsumen jangan sampai mempersulit produsen yang hendak melakukan proses verifikasi. Ia melanjutkan, hal itu agar video-video yang tersebar bisa jelas sehingga tidak simpang siur dan menjadi hoaks serta menimbulkan pencemaran nama baik.
“Artinya, kalau memang ada kasus seperti ini, masyarakat harus mempersilakan produsen dan pemerintah untuk memeriksa produknya untuk mendapatkan klarifikasi agar kasus ini clear,” ujarnya.
Trubus juga menilai ada potensi persaingan usaha tidak sehat dari kompetitor yang dapat mencoreng nama baik perusahaan jika proses verifikasi dan klarifikasinya berbelit-belit. Maka proses verifikasi produk diperlukan untuk melihat apakah ada kelalaian dari produsen atau ada permainan tersembunyi di balik temuan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha berhak untuk membela diri secara layak dalam menyelesaikan sengketa konsumen secara hukum. Pelaku usaha juga berhak untuk memperoleh perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad buruk.
Sementara itu, konsumen wajib mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara baik dan benar. Konsumen juga berhak memperoleh ganti rugi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
“Jadi dari hasil pemeriksaan akan diketahui apakah jentik-jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Kalau dugaan kesengajaan itu sangat kuat, maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi,” kata Trubus lagi.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan video berisi sekumpulan larva berwarna hitam dari satu galon air merek Aqua yang diunggah seorang pengguna TikTok. Pihak manajemen perusahaan terkait langsung bergegas menghubungi pengunggah dan mengatakan akan mendatangi untuk proses verifikasi.
Namun, menurut Aqua, pemilik akun tersebut mengatakan akan merekam video kunjungan perusahaan dan mengunggahnya di media sosial. Hal tersebut kemudian dianggap tidak lazim dan dianggap mempersulit proses verifikasi.
NewsRoom.id









