NewsRoom.id – Polisi diduga menerima suap dari tersangka kasus pernikahan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Hubbun Nabi Muhammad SAW, Muhammad Erik, dengan gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahkan dengan pengasuh sebuah pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tuanya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Gadis di bawah umur itu diduga telah menikah secara diam-diam dengan Muhammad Erik, pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023.
Kini, Erik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Namun, di tengah penyelidikan polisi, muncul komentar sinis di unggahan Facebook tentang kasus pernikahan pengasuh pesantren tersebut.
Komentar tersebut ditulis akun Facebook Said Etawa Boss E pada Minggu (30/6/2024) atau sebelum Erik ditangkap polisi.
Papiloma Hilang dan Parasit Keluar, Minum Ini Seorang siswi melahirkan saat kelas Di kolom komentar, akun tersebut menuliskan tersangka telah menyuap polisi dengan uang tunai Rp70 juta.
Menurutnya, pembayaran dilakukan dua kali. Yang pertama sebesar Rp20 juta. Kemudian pembayaran kedua sebesar Rp50 juta.
“Erik juga menyuap polisi dengan uang Rp70 juta. Pertama 20 juta, kemudian Rp50 juta. Angel Kate sekarang sudah ditangkap. Kemudian dia ditangkap dan suaminya tidak dipenjara. (Erik menyuap polisi dengan uang Rp70 juta. Pertama 20 juta dan kedua 50 juta.)
“Jadi sulit ditangkap. Sekarang dia masih di rumah sama istrinya, bukan di penjara),” tulisnya. Dalam komentar berikutnya, pemilik akun itu mengaku rumahnya tak jauh dari kediaman Erik di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro.
Namun, pantauan tvOnenews.com pada Rabu (3/7/2024), komentar tersebut telah dihapus oleh pembuatnya. Saat dihubungi pemilik akun Said Etawa Boss E melalui Facebook, belum ada respons dari pihak akun.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada 14 Mei 2024. Sementara itu, polisi baru menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (29/6/2024). Tersangka telah ditahan sejak Selasa (2/7/2024).
Secara terpisah, Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan akan memanggil orang yang menuliskan komentar tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah mengetahui identitas pemilik akun dan telah melayangkan surat pemanggilan.
Bahkan, kata Rofik, dirinya sendiri yang akan meminta keterangan dari orang tersebut saat datang ke Mapolres Lumajang. “Nanti kita panggil, kita bawa ke sini, kita tanya, nanti saya sendiri yang akan tanya,” kata Rofik di Mapolres Lumajang, Rabu (3/7/2024).
Rofik juga menjelaskan, pihaknya siap memberikan sanksi apabila ada anggotanya yang terbukti menerima suap sebagaimana dilaporkan akun tersebut.
“Nanti saya minta Kabid Propam untuk mendampingi, sehingga kalau memang benar apa yang disampaikan itu, sanksinya bisa langsung diproses,” ujarnya.
Namun apabila apa yang tertulis dalam komentar tersebut tidak benar, Rofik menegaskan akan memproses yang bersangkutan dengan menerapkan UU ITE.
“Sehingga menjadi efek jera dan lebih berhati-hati ke depannya dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya. Tersangka penuhi panggilan polisi Setelah awalnya mangkir dari panggilan pertama, akhirnya Muhammad Erik alias Muhammad Arifin akhirnya memenuhi panggilan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan di bawah umur, Selasa (2/7/2024).
Pantauan tvOnenews.com, Erik terlihat datang ke ruang penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, sekitar pukul 10.45 WIB, mengenakan jaket hitam, celana panjang krem, dan masker putih. Erik datang didampingi kuasa hukumnya Misdianto.
Terlihat saat berjalan dari pintu gerbang Mapolres Lumajang menuju ruang penyidik, yang bersangkutan hanya menundukkan kepala tanpa mengeluarkan sepatah kata pun dan hanya melambaikan tangan sebagai tanda penolakan saat ditanya sejumlah awak media.
Sementara itu, kuasa hukum Erik, Misdianto membenarkan saat ini kliennya tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang.
“Saat ini terlapor (Erik) masih diperiksa penyidik, yang bersangkutan kooperatif,” kata Misdianto di Mapolres Lumajang, Selasa (2/7/2024).
Meski demikian, Misdianto mengaku belum mengetahui apakah Erik akan langsung ditahan atau diperbolehkan pulang usai pemeriksaan.
“Saya belum tahu (apakah akan ditahan atau tidak), saya mau keluar dulu saja karena ada acara setelah itu, nanti saya ke sini lagi. Ini sudah keempat kalinya saya diperiksa,” imbuhnya.
NewsRoom.id