NewsRoom.id – Seorang anak yatim berinisial NJ menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi Brigpol Akmal saat melapor dirinya telah dianiaya oleh pengelola panti asuhan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Peristiwa pencabulan yang dilakukan oknum polisi ini terjadi di Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Peristiwa itu terjadi di Kantor Polres Tanjungpandan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban NJ bersama temannya mendatangi Mapolres Tanjungpandan, Belitung.
Korban bermaksud melaporkan dugaan kejadian pencabulan seksual yang dialaminya di panti asuhan tempat tinggalnya.
Setibanya di tempat kejadian perkara, korban bertemu dengan tersangka dan diminta masuk ke salah satu ruangan di Mapolres Tanjungpandan.
Setelah menceritakan kejadian yang menimpanya, tersangka mengajak korban pindah kamar.
Tersangka kemudian mengunci kamar dari dalam dan kedua teman korban menunggu di ruangan lain.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio.
Singkat cerita, diduga tindak kekerasan seksual itu terjadi di kamar tersebut.
“Setelah selesai beraksi, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun,” kata Wahyu.
Kemudian, tersangka meminta korban dan temannya untuk kembali ke tempat tinggal masing-masing.
Atas kejadian tersebut, korban merasa takut dan trauma sehingga mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Akhirnya dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Belitung pada 10 Juli 2024.
Korban Trauma
Wahyu tidak membeberkan secara rinci tindakan apa saja yang dilakukan oknum polisi saat menganiaya korban.
Ia beralasan selain masih di bawah umur, korban juga masih mengalami trauma akibat perbuatannya.
Selain itu, korban masih memiliki masa depan yang panjang dalam hidup.
“Makanya kami mohon pengertian teman-teman media, karena kalau sampai terungkap semua, dikhawatirkan korban akan semakin trauma.”
“Nanti proses persidangannya juga akan dilakukan secara tertutup,” kata Wahyu.
Dari kejadian tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung mengamankan barang bukti berupa celana panjang dan jepitan rambut yang dikenakan korban saat kejadian.
Ditambah bukti visum et revertum dari dokter.
Namun, Wahyu tidak menyerahkan hasil visum dokter dengan alasan yang sama.
“Kami juga tidak bisa membuka visa, jadi harap hormati itu,” katanya.
Atas perbuatannya, Brigadir AK diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pasal 82 ayat (1) ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara, Pasal 76E ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara,” kata Wahyu.
Terancam Pemecatan
Tindakan tegas akan dilakukan jajaran Polda Babel terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran, bahkan akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi terkait adanya oknum polisi di Polres Belitung yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.
“Kalau terbukti bersalah, kami akan lakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Jojo kepada Bangkapos.com, Rabu (17/7).
Menurut mantan Kapolda Belitung Timur (Beltim) itu, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
berjalan menuju polisi.
“Kita jalani proses hukum dulu, kalau memang dia terbukti bersalah kita tetap lakukan PTDH dan tidak ada ampun buat dia (yang bersangkutan),” tegasnya.
Apresiasi Unit PPA
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imelda Handayani sangat mengapresiasi kinerja Polda Belitung, khususnya Unit PPA Bareskrim Polri.
Sebab, sejak kasusnya dilaporkan beberapa waktu lalu, status terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap beberapa anak di bawah umur.
“Hal ini menunjukkan komitmen Polda Belitung sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi korban tindak pidana.
“seksual,” kata Imelda saat dihubungi Posbelitung.co, Rabu (17/7).
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Belitung karena dalam memproses kasus tersebut sangat humanis dan merasa berada di pihak korban.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga memberikan dukungan penuh kepada pihak keluarga dan terus berkomunikasi dengan pihak Komnas Perlindungan Anak, UPTD PPA Provinsi, dan UPTD PPA Kabupaten Belitung.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama memantau kasus ini hingga anak-anak yang…
“Korban dapat memperoleh kembali hak-haknya sebagaimana dijamin oleh hukum,” katanya.
NewsRoom.id









