NewsRoom.id – Pemerintah Jepang untuk pertama kalinya menjatuhkan sanksi kepada empat pemukim Israel yang terlibat dalam kekerasan di Tepi Barat yang diduduki, kata Kementerian Luar Negeri Jepang dalam sebuah pernyataan, Selasa (23/7/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sanksi tersebut mencakup pembatasan pembayaran dan transaksi modal, kata pernyataan tersebut. Pemerintah Jepang memberlakukan sanksi tersebut setelah memberlakukan Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri, berdasarkan pertimbangan kabinet tentang “Pembekuan Aset bagi pemukim Israel yang terlibat dalam tindakan kekerasan mulai 23 Juli 2024,” kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.
Penerapan sanksi berkontribusi pada upaya internasional untuk mencapai perdamaian internasional yang ditujukan untuk menyelesaikan masalah seputar tindakan kekerasan pemukim Israel di Tepi Barat, serta mempertimbangkan langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara besar lainnya, pernyataan itu menambahkan.
“Kami bertekad untuk melanjutkan kerja sama erat dengan masyarakat internasional, termasuk negara-negara G7, untuk menuntut Israel menghentikan sepenuhnya aktivitas permukiman,” kata Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Yoshimasa Hayashi, mengomentari sanksi tersebut pada kesempatan berikutnya.
Ini adalah pertama kalinya Jepang memberlakukan tindakan pembatasan terhadap pemukim Israel. “Tindakan kekerasan dan perusakan properti oleh beberapa ekstremis sering kali mengakibatkan korban jiwa dan telah menjadi masalah serius yang menyebabkan warga Palestina mengungsi,” katanya.
Sebelumnya pada hari Jumat (19/7), Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat hukum tentang konsekuensi pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Mahkamah Internasional menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel melanggar hukum internasional dan merupakan aneksasi.
Pengadilan meminta Israel untuk menghentikan aktivitas permukiman baru dan kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina dan membayar kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan.
Pada awal Juli, Amerika Serikat (AS) juga menjatuhkan sanksi terhadap tiga warga Israel dan lima entitas atas kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat, dengan mengatakan Washington sangat prihatin dengan kekerasan ekstremis dan ketidakstabilan di Tepi Barat.
AS juga mendesak Israel untuk segera mengambil tindakan terhadap individu dan entitas yang bertanggung jawab. Departemen Luar Negeri AS juga memperingatkan bahwa mereka akan terus mengambil tindakan akuntabilitas AS jika tidak ada tindakan yang diambil.
NewsRoom.id