19 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka, menyusul aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ke-19 tersangka tersebut merupakan bagian dari 50 orang yang sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya, jadi bukan mereka yang ditahan dari jajaran Polres.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Penyidik ​​Subdit Kamneg Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan 19 orang, termasuk mereka sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat malam (23/8).

Tahapan penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan mulai dari penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti seperti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Tersangka pertama yaitu 1 orang yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau disangka melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap barang milik orang lain yaitu merusak pagar depan DPR,” kata Ade Ary.

Sementara itu, 18 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap petugas, kemudian melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan mengabaikan perintah petugas di lapangan.

“Ke-18 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP, Pasal 214 dan/atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” kata Ade Ary.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penangkapan. Mereka hanya diminta melapor.

Para tersangka juga berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Sudah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin. Syaratnya, pihak keluarga akan melakukan pengawasan dan menjamin untuk bekerja sama, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan tidak akan mengulangi kejadian yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak akan melarikan diri,” kata Ade Ary.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Meningkatkan Ekonomi Konvergensi – RisalePos Network
Kehidupan Kompleks Dimulai Hampir Satu Miliar Tahun Lebih Awal Dari Yang Kita Perkirakan
Perawatan Eksperimental Mengaktifkan Jalur Perbaikan DNA Tersembunyi
Alat Tukar Wajah Foto & Video Gratis Terbaik tahun 2025: Perbandingan Mendetail
Harapan 'Small Business Saturday' Pupus Karena Pengeluaran Turun 18% Pada tahun 2025
Limbah Pabrik Kertas Bisa Menjadi Rahasia Energi Bersih yang Murah
Salah Satu “Kegagalan Terbesar Penerbitan” – Bagaimana Peta Alkitab Berusia 500 Tahun Mengubah Sejarah Selamanya
AKBP Basuki, polisi yang terlibat dalam tewasnya dosen Untag, akhirnya dipecat

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:06 WIB

Meningkatkan Ekonomi Konvergensi – RisalePos Network

Kamis, 4 Desember 2025 - 03:35 WIB

Kehidupan Kompleks Dimulai Hampir Satu Miliar Tahun Lebih Awal Dari Yang Kita Perkirakan

Kamis, 4 Desember 2025 - 03:04 WIB

Perawatan Eksperimental Mengaktifkan Jalur Perbaikan DNA Tersembunyi

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:02 WIB

Alat Tukar Wajah Foto & Video Gratis Terbaik tahun 2025: Perbandingan Mendetail

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:59 WIB

Harapan 'Small Business Saturday' Pupus Karena Pengeluaran Turun 18% Pada tahun 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:57 WIB

Salah Satu “Kegagalan Terbesar Penerbitan” – Bagaimana Peta Alkitab Berusia 500 Tahun Mengubah Sejarah Selamanya

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:26 WIB

AKBP Basuki, polisi yang terlibat dalam tewasnya dosen Untag, akhirnya dipecat

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:55 WIB

AKBP Basuki, polisi yang terlibat dalam tewasnya dosen Untag, akhirnya dipecat

Berita Terbaru

Headline

Meningkatkan Ekonomi Konvergensi – RisalePos Network

Kamis, 4 Des 2025 - 04:06 WIB