19 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka, menyusul aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ke-19 tersangka tersebut merupakan bagian dari 50 orang yang sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya, jadi bukan mereka yang ditahan dari jajaran Polres.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Penyidik ​​Subdit Kamneg Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan 19 orang, termasuk mereka sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat malam (23/8).

Tahapan penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan mulai dari penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti seperti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Tersangka pertama yaitu 1 orang yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau disangka melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap barang milik orang lain yaitu merusak pagar depan DPR,” kata Ade Ary.

Sementara itu, 18 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap petugas, kemudian melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan mengabaikan perintah petugas di lapangan.

“Ke-18 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP, Pasal 214 dan/atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” kata Ade Ary.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penangkapan. Mereka hanya diminta melapor.

Para tersangka juga berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Sudah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin. Syaratnya, pihak keluarga akan melakukan pengawasan dan menjamin untuk bekerja sama, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan tidak akan mengulangi kejadian yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak akan melarikan diri,” kata Ade Ary.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Premier League LANGSUNG: Tottenham v Liverpool – skor, statistik & reaksi
Persetujuan UU Pelabuhan yang baru sangat mendesak, kata Hakim
Jayden Quaintance akan melakukan debutnya di Kentucky Basketball vs. St. John's, menurut laporan
Detail baru dalam penangkapan mantan pelatih Michigan Sherrone Moore
James Gunn Secara Resmi Mengumumkan Siapa yang Akan Memainkan Brainiac (Dan Anda Mungkin Tidak Mengenalnya)
Dari Banda Aceh, dua truk bantuan kemanusiaan bergerak menuju Aceh Tamiang
Serial Dokumentasi Zayn Malik dan Louis Tomlinson Dijeda 'Tanpa Batas Waktu' Setelah 'Argumen Panas' Di Bar
Stuttgart menolak 1. FC Heidenheim mencoba meminjam bek Leonidas Stergiou

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 02:00 WIB

Premier League LANGSUNG: Tottenham v Liverpool – skor, statistik & reaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 01:29 WIB

Persetujuan UU Pelabuhan yang baru sangat mendesak, kata Hakim

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:58 WIB

Jayden Quaintance akan melakukan debutnya di Kentucky Basketball vs. St. John's, menurut laporan

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:27 WIB

Detail baru dalam penangkapan mantan pelatih Michigan Sherrone Moore

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:56 WIB

James Gunn Secara Resmi Mengumumkan Siapa yang Akan Memainkan Brainiac (Dan Anda Mungkin Tidak Mengenalnya)

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:54 WIB

Serial Dokumentasi Zayn Malik dan Louis Tomlinson Dijeda 'Tanpa Batas Waktu' Setelah 'Argumen Panas' Di Bar

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:22 WIB

Stuttgart menolak 1. FC Heidenheim mencoba meminjam bek Leonidas Stergiou

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:20 WIB

4.119 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir Dapat Bantuan dari Menteri Agama

Berita Terbaru

Headline

Persetujuan UU Pelabuhan yang baru sangat mendesak, kata Hakim

Minggu, 21 Des 2025 - 01:29 WIB