19 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka, menyusul aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ke-19 tersangka tersebut merupakan bagian dari 50 orang yang sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya, jadi bukan mereka yang ditahan dari jajaran Polres.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Penyidik ​​Subdit Kamneg Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan 19 orang, termasuk mereka sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat malam (23/8).

Tahapan penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan mulai dari penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti seperti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Tersangka pertama yaitu 1 orang yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau disangka melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap barang milik orang lain yaitu merusak pagar depan DPR,” kata Ade Ary.

Sementara itu, 18 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap petugas, kemudian melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan mengabaikan perintah petugas di lapangan.

“Ke-18 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP, Pasal 214 dan/atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” kata Ade Ary.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penangkapan. Mereka hanya diminta melapor.

Para tersangka juga berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Sudah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin. Syaratnya, pihak keluarga akan melakukan pengawasan dan menjamin untuk bekerja sama, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan tidak akan mengulangi kejadian yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak akan melarikan diri,” kata Ade Ary.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pengacara terkemuka Indiana Ken Nunn meninggal dunia pada usia 85 tahun
AS melancarkan serangan terhadap ISIS di Nigeria
Pengarahan perang Ukraina: Kim Jong-un merayakan berbagi 'darah, hidup dan mati' dengan Rusia | Ukraina
Mengapa PlayStation Berikutnya Menjadi Sepenuhnya Portabel
Hari ini dalam 40 Sejarah Teratas: 27 Desember
Cedera Lengan Millie Bobby Brown Memicu Teori Penggemar… – Ubiratã Online
Kebakaran terjadi di sebuah restoran di kawasan Chinatown di Las Vegas
Spider-Man: Hari Baru – Semua yang Sudah Kita Ketahui

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:22 WIB

Pengacara terkemuka Indiana Ken Nunn meninggal dunia pada usia 85 tahun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:51 WIB

AS melancarkan serangan terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:20 WIB

Pengarahan perang Ukraina: Kim Jong-un merayakan berbagi 'darah, hidup dan mati' dengan Rusia | Ukraina

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:49 WIB

Mengapa PlayStation Berikutnya Menjadi Sepenuhnya Portabel

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:18 WIB

Hari ini dalam 40 Sejarah Teratas: 27 Desember

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:16 WIB

Kebakaran terjadi di sebuah restoran di kawasan Chinatown di Las Vegas

Sabtu, 27 Desember 2025 - 13:14 WIB

Spider-Man: Hari Baru – Semua yang Sudah Kita Ketahui

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:43 WIB

Gemini 3 Flash sekarang tersedia di Gemini CLI

Berita Terbaru

Headline

AS melancarkan serangan terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Des 2025 - 16:51 WIB

Headline

Mengapa PlayStation Berikutnya Menjadi Sepenuhnya Portabel

Sabtu, 27 Des 2025 - 15:49 WIB

Headline

Hari ini dalam 40 Sejarah Teratas: 27 Desember

Sabtu, 27 Des 2025 - 15:18 WIB