19 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka, menyusul aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ke-19 tersangka tersebut merupakan bagian dari 50 orang yang sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya, jadi bukan mereka yang ditahan dari jajaran Polres.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Penyidik ​​Subdit Kamneg Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan 19 orang, termasuk mereka sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat malam (23/8).

Tahapan penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan mulai dari penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti seperti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Tersangka pertama yaitu 1 orang yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau disangka melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap barang milik orang lain yaitu merusak pagar depan DPR,” kata Ade Ary.

Sementara itu, 18 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap petugas, kemudian melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan mengabaikan perintah petugas di lapangan.

“Ke-18 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP, Pasal 214 dan/atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” kata Ade Ary.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penangkapan. Mereka hanya diminta melapor.

Para tersangka juga berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Sudah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin. Syaratnya, pihak keluarga akan melakukan pengawasan dan menjamin untuk bekerja sama, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan tidak akan mengulangi kejadian yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak akan melarikan diri,” kata Ade Ary.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Akankah Rashee Rice bermain hari ini? Pembaruan status untuk Chiefs WR di Minggu 15
Dalton Kincaid mulai atau duduk: Saran sepak bola fantasi minggu ke-15
Eagles News: Ben Solak berkata “jangan kaget jika pelanggaran Eagles terlihat sudah diperbaiki”
Rhamondre Stevenson atau TreVeyon Henderson? Saran untuk memulai atau duduk minggu ke 15 untuk Patriots RBs
Cardinals Secondary Terkunci Untuk Houston Showdown
Dak Prescott, Para Koboi Menerima Kabar Baik Sebelum Pertandingan Viking
Varian Anti Demam Flu Burung Bisa Memicu Pandemi Berikutnya
Desak Status Bencana Nasional, Anggota DPRD Sumut Ingatkan Nias Pisahkan dari Indonesia

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 03:39 WIB

Akankah Rashee Rice bermain hari ini? Pembaruan status untuk Chiefs WR di Minggu 15

Senin, 15 Desember 2025 - 03:08 WIB

Dalton Kincaid mulai atau duduk: Saran sepak bola fantasi minggu ke-15

Senin, 15 Desember 2025 - 02:37 WIB

Eagles News: Ben Solak berkata “jangan kaget jika pelanggaran Eagles terlihat sudah diperbaiki”

Senin, 15 Desember 2025 - 02:06 WIB

Rhamondre Stevenson atau TreVeyon Henderson? Saran untuk memulai atau duduk minggu ke 15 untuk Patriots RBs

Senin, 15 Desember 2025 - 01:35 WIB

Cardinals Secondary Terkunci Untuk Houston Showdown

Senin, 15 Desember 2025 - 00:33 WIB

Varian Anti Demam Flu Burung Bisa Memicu Pandemi Berikutnya

Senin, 15 Desember 2025 - 00:02 WIB

Desak Status Bencana Nasional, Anggota DPRD Sumut Ingatkan Nias Pisahkan dari Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:31 WIB

Rebut Senjata Penembak, 'Pahlawan' Teror Berdarah Sydney Ternyata Seorang Muslim?

Berita Terbaru

Headline

Cardinals Secondary Terkunci Untuk Houston Showdown

Senin, 15 Des 2025 - 01:35 WIB