19 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka, menyusul aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ke-19 tersangka tersebut merupakan bagian dari 50 orang yang sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya, jadi bukan mereka yang ditahan dari jajaran Polres.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Penyidik ​​Subdit Kamneg Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan 19 orang, termasuk mereka sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat malam (23/8).

Tahapan penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan mulai dari penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti seperti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Tersangka pertama yaitu 1 orang yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau disangka melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap barang milik orang lain yaitu merusak pagar depan DPR,” kata Ade Ary.

Sementara itu, 18 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap petugas, kemudian melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan mengabaikan perintah petugas di lapangan.

“Ke-18 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP, Pasal 214 dan/atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” kata Ade Ary.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penangkapan. Mereka hanya diminta melapor.

Para tersangka juga berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Sudah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin. Syaratnya, pihak keluarga akan melakukan pengawasan dan menjamin untuk bekerja sama, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan tidak akan mengulangi kejadian yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak akan melarikan diri,” kata Ade Ary.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sumber: Fairbanks menyetujui kesepakatan 1 tahun senilai $13 juta dengan Marlins
Pete Fairbanks, Marlins setuju untuk berdagang (sumber)
Gubernur Aceh Kenakan Kaos Bergambar Tokoh GAM Sayed Adnan Saat Meninjau Bencana
Sumber: Raiders menempatkan Brock Bowers, Jeremy Chinn di IR
Boyamin Marah ke Dewas KPK: Dituduh Melindungi Bobby Nasution
Pemindaian Otak Mengungkapkan Kejutan Tentang Pengobatan ADHD
Aljazair mengesahkan undang-undang yang menyatakan kolonialisme Prancis sebagai kejahatan | Aljazair
Mengapa perak mengungguli emas? Apa yang perlu diketahui sebelum Anda berinvestasi.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 01:44 WIB

Sumber: Fairbanks menyetujui kesepakatan 1 tahun senilai $13 juta dengan Marlins

Kamis, 25 Desember 2025 - 01:13 WIB

Pete Fairbanks, Marlins setuju untuk berdagang (sumber)

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:42 WIB

Gubernur Aceh Kenakan Kaos Bergambar Tokoh GAM Sayed Adnan Saat Meninjau Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:11 WIB

Sumber: Raiders menempatkan Brock Bowers, Jeremy Chinn di IR

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:40 WIB

Boyamin Marah ke Dewas KPK: Dituduh Melindungi Bobby Nasution

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:38 WIB

Aljazair mengesahkan undang-undang yang menyatakan kolonialisme Prancis sebagai kejahatan | Aljazair

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:07 WIB

Mengapa perak mengungguli emas? Apa yang perlu diketahui sebelum Anda berinvestasi.

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:36 WIB

Kristen Wiig tentang Bagaimana 'Bewitched' Menginspirasi Twin Twist 'Palm Royale'

Berita Terbaru

Headline

Pete Fairbanks, Marlins setuju untuk berdagang (sumber)

Kamis, 25 Des 2025 - 01:13 WIB

Headline

Sumber: Raiders menempatkan Brock Bowers, Jeremy Chinn di IR

Kamis, 25 Des 2025 - 00:11 WIB