19 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka, menyusul aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ke-19 tersangka tersebut merupakan bagian dari 50 orang yang sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya, jadi bukan mereka yang ditahan dari jajaran Polres.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Penyidik ​​Subdit Kamneg Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan 19 orang, termasuk mereka sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat malam (23/8).

Tahapan penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan mulai dari penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti seperti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Tersangka pertama yaitu 1 orang yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau disangka melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap barang milik orang lain yaitu merusak pagar depan DPR,” kata Ade Ary.

Sementara itu, 18 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap petugas, kemudian melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan mengabaikan perintah petugas di lapangan.

“Ke-18 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP, Pasal 214 dan/atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” kata Ade Ary.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penangkapan. Mereka hanya diminta melapor.

Para tersangka juga berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Sudah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin. Syaratnya, pihak keluarga akan melakukan pengawasan dan menjamin untuk bekerja sama, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan tidak akan mengulangi kejadian yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak akan melarikan diri,” kata Ade Ary.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Akankah ter Stegen bermain? Inilah susunan pemain Barca untuk Copa del Rey
Apakah Pola Makan Vegan Aman untuk Anak-Anak? Studi Terbesar yang Pernah Menimbang Manfaat Terhadap Risiko
Whitney Leavitt Akan Membintangi Holiday Rom-Com 'All For Love' (Eksklusif)
Melalui Wali Nanggroe, Gereja Katolik Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh
Pada Hari Ini di Tahun 1979, Alan Jackson Menikahi Kekasih SMA-nya—Wanita yang Membantu Dia Mendapatkan Kesepakatan Penulisan Lagu Pertama dan Menginspirasi Dua Lagu Klasik
Lewat USK, ISEI Salurkan Bantuan Air Bersih dan 4.000 Paket Makan Gratis untuk Korban Bencana
Ibu Keponakan Karoline Leavitt Memecah Kebisuan atas Penangkapan ICE
Pola Tersembunyi di Orbit Jupiter Panas Mengungkap Rahasia Masa Lalunya

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:19 WIB

Akankah ter Stegen bermain? Inilah susunan pemain Barca untuk Copa del Rey

Rabu, 17 Desember 2025 - 02:48 WIB

Apakah Pola Makan Vegan Aman untuk Anak-Anak? Studi Terbesar yang Pernah Menimbang Manfaat Terhadap Risiko

Rabu, 17 Desember 2025 - 02:17 WIB

Whitney Leavitt Akan Membintangi Holiday Rom-Com 'All For Love' (Eksklusif)

Rabu, 17 Desember 2025 - 01:46 WIB

Melalui Wali Nanggroe, Gereja Katolik Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 - 01:14 WIB

Pada Hari Ini di Tahun 1979, Alan Jackson Menikahi Kekasih SMA-nya—Wanita yang Membantu Dia Mendapatkan Kesepakatan Penulisan Lagu Pertama dan Menginspirasi Dua Lagu Klasik

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:12 WIB

Ibu Keponakan Karoline Leavitt Memecah Kebisuan atas Penangkapan ICE

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:41 WIB

Pola Tersembunyi di Orbit Jupiter Panas Mengungkap Rahasia Masa Lalunya

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:10 WIB

Apa yang Dipelajari AI dari Kanker Mengejutkan Para Peneliti

Berita Terbaru