19 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka, menyusul aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ke-19 tersangka tersebut merupakan bagian dari 50 orang yang sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya, jadi bukan mereka yang ditahan dari jajaran Polres.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Penyidik ​​Subdit Kamneg Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan 19 orang, termasuk mereka sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat malam (23/8).

Tahapan penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan mulai dari penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti seperti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Tersangka pertama yaitu 1 orang yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau disangka melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap barang milik orang lain yaitu merusak pagar depan DPR,” kata Ade Ary.

Sementara itu, 18 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap petugas, kemudian melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan mengabaikan perintah petugas di lapangan.

“Ke-18 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP, Pasal 214 dan/atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” kata Ade Ary.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penangkapan. Mereka hanya diminta melapor.

Para tersangka juga berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Sudah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin. Syaratnya, pihak keluarga akan melakukan pengawasan dan menjamin untuk bekerja sama, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan tidak akan mengulangi kejadian yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak akan melarikan diri,” kata Ade Ary.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Serangan 24 Jam Trump untuk Memenangkan Pemilih
Update Skor Langsung India vs Afrika Selatan, T20I ke-5: Quinton De Kock Dorong India Dengan Langkah Mundur; SA Mencetak 50 Dalam 21 Bola
Sanju Samson menyelesaikan 8.000 lari T20 dan 1.000 T20I: Statistik
Viral Pengakuan Wanita Menikah dengan Ustaz yang Keluar dari Acara TV, Kesal karena Disorot karena Operasi Pembesaran Alat Kelamin
Kepala BGN Dinilai Tak Kompeten, Nol Empati di Tengah Bencana, Mundur Saja!
Savannah Guthrie Menjalani Operasi untuk Merawat Pita Suaranya
Travis Kelce bergabung dengan Taylor Swift di episode berikutnya 'The End of an Era'
Duke Energy menggunakan teknologi baru untuk mencegah pemadaman listrik di Ohio dan Kentucky

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:36 WIB

Serangan 24 Jam Trump untuk Memenangkan Pemilih

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:05 WIB

Update Skor Langsung India vs Afrika Selatan, T20I ke-5: Quinton De Kock Dorong India Dengan Langkah Mundur; SA Mencetak 50 Dalam 21 Bola

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:02 WIB

Sanju Samson menyelesaikan 8.000 lari T20 dan 1.000 T20I: Statistik

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:31 WIB

Viral Pengakuan Wanita Menikah dengan Ustaz yang Keluar dari Acara TV, Kesal karena Disorot karena Operasi Pembesaran Alat Kelamin

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:00 WIB

Kepala BGN Dinilai Tak Kompeten, Nol Empati di Tengah Bencana, Mundur Saja!

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:58 WIB

Travis Kelce bergabung dengan Taylor Swift di episode berikutnya 'The End of an Era'

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:27 WIB

Duke Energy menggunakan teknologi baru untuk mencegah pemadaman listrik di Ohio dan Kentucky

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:56 WIB

Chris Hemsworth Merinci Bagaimana 'Masa-Masa Rumit' dalam Pernikahannya dengan Elsa Pataky Telah 'Membuat Kita Tetap Kendali'

Berita Terbaru

Headline

Serangan 24 Jam Trump untuk Memenangkan Pemilih

Jumat, 19 Des 2025 - 23:36 WIB