19 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka, menyusul aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ke-19 tersangka tersebut merupakan bagian dari 50 orang yang sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya, jadi bukan mereka yang ditahan dari jajaran Polres.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Penyidik ​​Subdit Kamneg Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan 19 orang, termasuk mereka sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat malam (23/8).

Tahapan penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan mulai dari penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti seperti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Tersangka pertama yaitu 1 orang yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau disangka melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap barang milik orang lain yaitu merusak pagar depan DPR,” kata Ade Ary.

Sementara itu, 18 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap petugas, kemudian melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan mengabaikan perintah petugas di lapangan.

“Ke-18 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP, Pasal 214 dan/atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” kata Ade Ary.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penangkapan. Mereka hanya diminta melapor.

Para tersangka juga berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Sudah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin. Syaratnya, pihak keluarga akan melakukan pengawasan dan menjamin untuk bekerja sama, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan tidak akan mengulangi kejadian yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak akan melarikan diri,” kata Ade Ary.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Eksklusif | Bintang Hoops, Paige Bueckers, berbagi tradisi Natal dan rencana permainan glamor liburannya
Bintang di Bebek memproyeksikan susunan pemain
Lakers akhirnya menanggapi seruan JJ Redick untuk melakukan perubahan, dengan bangkit untuk mengalahkan Jazz
Saran bagi dua aktivis TSK untuk meminta maaf kepada Jokowi
WNA Ilegal China Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang
50 Cent di Sean “Diddy” Menjelajahi Keterlibatan Dokumen Netflix
Kedengarannya Seperti Ombak di Laut
Kelakuan kejam Bripka AS dan Suyitno saat membunuh Faradila, mahasiswa UMM, terungkap dari fakta tersebut

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:32 WIB

Eksklusif | Bintang Hoops, Paige Bueckers, berbagi tradisi Natal dan rencana permainan glamor liburannya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:01 WIB

Bintang di Bebek memproyeksikan susunan pemain

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:31 WIB

Lakers akhirnya menanggapi seruan JJ Redick untuk melakukan perubahan, dengan bangkit untuk mengalahkan Jazz

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:00 WIB

Saran bagi dua aktivis TSK untuk meminta maaf kepada Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:28 WIB

WNA Ilegal China Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:27 WIB

Kedengarannya Seperti Ombak di Laut

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:56 WIB

Kelakuan kejam Bripka AS dan Suyitno saat membunuh Faradila, mahasiswa UMM, terungkap dari fakta tersebut

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:25 WIB

Pandangan berbeda Texas A&M dalam menjalankan turnamen bola voli NCAA

Berita Terbaru

Headline

Bintang di Bebek memproyeksikan susunan pemain

Sabtu, 20 Des 2025 - 13:01 WIB

Headline

Saran bagi dua aktivis TSK untuk meminta maaf kepada Jokowi

Sabtu, 20 Des 2025 - 12:00 WIB

Headline

WNA Ilegal China Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Des 2025 - 11:28 WIB