19 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka, menyusul aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ke-19 tersangka tersebut merupakan bagian dari 50 orang yang sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya, jadi bukan mereka yang ditahan dari jajaran Polres.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Penyidik ​​Subdit Kamneg Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan 19 orang, termasuk mereka sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat malam (23/8).

Tahapan penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan mulai dari penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti seperti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Tersangka pertama yaitu 1 orang yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau disangka melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap barang milik orang lain yaitu merusak pagar depan DPR,” kata Ade Ary.

Sementara itu, 18 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap petugas, kemudian melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan mengabaikan perintah petugas di lapangan.

“Ke-18 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP, Pasal 214 dan/atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” kata Ade Ary.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penangkapan. Mereka hanya diminta melapor.

Para tersangka juga berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Sudah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin. Syaratnya, pihak keluarga akan melakukan pengawasan dan menjamin untuk bekerja sama, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan tidak akan mengulangi kejadian yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak akan melarikan diri,” kata Ade Ary.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Prospek Ritel Positif Pada Tahun 2025, Dengan Belanja Diperkirakan Mencapai 3%
Eyes in the Sky NASA Mengungkap Krisis Polusi Udara Tersembunyi di LA
Bintang Yang Membuktikan Alam Semesta Lebih Besar Dari Yang Kita Bayangkan
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo dan Jajaran Bahas Kebijakan Strategis Devisa Hasil Ekspor Presiden Prabowo dan Jajaran Bahas Kebijakan Strategis Devisa Hasil Ekspor
Folie à Deux dan Madame Web Memimpin Pilihan Genre Terburuk untuk Razzies
MUJI Perluas Lokasi Pasar Chelsea Dengan Konsep Pasar Makanan Baru
Terobosan Metamaterial Ultra-Slim Dapat Mengubah Cara Kita Menggunakan Cahaya
“Lem Super” Rekayasa Bio-Mencetak Rekor Kekuatan Baru – Dapat Mengubah Industri senilai $50 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:23 WIB

Prospek Ritel Positif Pada Tahun 2025, Dengan Belanja Diperkirakan Mencapai 3%

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:20 WIB

Eyes in the Sky NASA Mengungkap Krisis Polusi Udara Tersembunyi di LA

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:18 WIB

Bintang Yang Membuktikan Alam Semesta Lebih Besar Dari Yang Kita Bayangkan

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:16 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo dan Jajaran Bahas Kebijakan Strategis Devisa Hasil Ekspor Presiden Prabowo dan Jajaran Bahas Kebijakan Strategis Devisa Hasil Ekspor

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:42 WIB

Folie à Deux dan Madame Web Memimpin Pilihan Genre Terburuk untuk Razzies

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:36 WIB

Terobosan Metamaterial Ultra-Slim Dapat Mengubah Cara Kita Menggunakan Cahaya

Rabu, 22 Januari 2025 - 05:34 WIB

“Lem Super” Rekayasa Bio-Mencetak Rekor Kekuatan Baru – Dapat Mengubah Industri senilai $50 Miliar

Rabu, 22 Januari 2025 - 03:29 WIB

Pembuatan Adegan Pembuka Severance Season 2 yang Membingungkan Butuh Waktu Berbulan-bulan

Berita Terbaru