NewsRoom.id – Sumpah yang diucapkan Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, bukan main-main.
Saka Tatal resmi mengambil sumpah kain kafan di Amparan Jati Padepokan Cirebon, Jumat (9/8/2024) usai salat Jumat.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sebelum mengucapkan sumpah kain kafan, Saka Tatal kembali ditanya mengenai keseriusannya dalam mengucapkan sumpah ini.
Namun jawaban Saka Tatal tetap konsisten, dirinya siap disumpah di atas kain kafan untuk membuktikan dirinya benar-benar tak bersalah dalam kasus Vina Cirebon.
“Berani,” katanya.
Setelah itu Saka Tatal dimandikan oleh pimpinan Padepokan Amparan Jati Cirebon dan selanjutnya Saka Tatal dibaringkan di atas kain kafan yang telah diberi rempah-rempah pemakaman.
Saka Tatal dibalut kain kafan layaknya mayat yang hendak dikubur. Setelah itu, Saka Tatal mengucapkan sumpahnya. “Saya bersumpah bahwa saya tidak membunuh atau memperkosa Eky dan Vina.
“Demi Allah, saya dan tujuh orang tahanan lainnya ditangkap secara keliru, yakni disiksa, disetrum, diberi air kencing dan kasus ini direkayasa oleh Iptu Rudiana,” kata Saka Tatal.
“Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap untuk segera dihukum oleh Allah dengan azab yang sangat pedih baik di dunia maupun di akhirat,” sambungnya.
Sumpah kafan diakhiri dengan takbir dan terdengar riuh rendah warga yang menyaksikan sumpah kafan Saka Tatal. “Allahuakbar!” teriak Saka Tatal.
Dalam prosesi sumpah kain kafan ini, pihak Saka Tatal sebenarnya mengundang atau menantang Iptu Rudiana untuk melakukan hal yang sama. Namun, Iptu Rudiana tidak hadir dalam prosesi sumpah kain kafan tersebut. Padahal, sudah ada dua kain kafan yang disiapkan oleh pihak padepokan.
Terkait hal tersebut, Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Iptu Rudiana akhirnya angkat bicara. Ia mengatakan bahwa Iptu Rudiana memang sempat mengatakan berani bersumpah di atas kain kafan dalam jumpa pers bersama Hotman Paris pada Selasa (30/7/2024).
Namun demikian, kata Pitra, saat itu konteks sumpah kain kafan dikaitkan dengan Eky yang benar-benar telah meninggal dunia, Eky merupakan anak dari Iptu Rudiana dan kabar yang menyebutkan Eky masih hidup adalah tidak benar.
Konteks sumpah yang tertera pada kain kafan Saka Tatal adalah untuk menyatakan bahwa Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon, bahwa Iptu Rudiana-lah yang melakukan penyiksaan, dan bahwa kasus Vina Cirebon direkayasa oleh Iptu Rudiana.
Pitra menegaskan, sumpah kafan tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sumpah yang diakui adalah sumpah yang berdasarkan Al-Quran dengan mengucapkan Demi Allah, Demi Allah atau sesuai keyakinan masing-masing orang ketika di pengadilan. “Tidak perlu ditanggapi.
“Itu juga tidak diatur dalam KUHAP. Saya bicara sesuai ketentuan hukum dan produk hukum,” kata Pitra dalam kanal YouTube Kompas TV yang berjudul (FULL) Pitra, Kuasa Hukum Rudiana Tanggapi Soal Sumpah Pocong Saka, Buka-bukaan Kesaksian Aep yang tayang pada Jumat (9/8/2024).
“Ketika Pak Rudiana misalnya ada kasus baru atau tersangka baru, tentu secara otomatis beliau akan disumpah baik di pengadilan maupun di bawah Al-Quran,” lanjutnya.
NewsRoom.id









