NewsRoom.id – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan alasan pihaknya mempercepat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Serentak Tahun 2024, adalah untuk memberikan kepastian kepada publik.
Awalnya, RDP konsultasi KPU terkait perubahan PKPU dijadwalkan pada Senin (26/8).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Memang benar kami sudah rencanakan besok, jam 10. Tapi karena melihat dinamikanya, saya betul-betul merasakan keinginan dan kepastian dari masyarakat Indonesia,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Ia tak mengatakan jika pembahasan PKPU ditunda terlalu lama justru akan menambah keresahan masyarakat.
“Ada yang khawatir kalau tidak segera diputuskan, akan terjadi penyimpangan dan itu akan membuat kita pro dan kontra,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berinisiatif mempercepat RDP konsultasi perubahan PKPU antara Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah.
Politikus Partai Golkar itu mengaku sudah mengantongi izin dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk menggelar RDP pada akhir pekan ini.
“Kita sudah kirim surat ke pimpinan, saya sudah koordinasi dengan Pak Dasco, dan kita sudah ada proses administrasi, suratnya sudah dikirim tadi malam,” kata Doli.
“Alhamdulillah hari ini selesai,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya juga sepakat mempercepat rapat karena keterbatasan waktu.
Ia mengakui, pihaknya perlu menyiapkan sosialisasi kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota pasca perubahan PKPU tersebut disetujui.
“(Alasannya) waktu. Kita juga butuh waktu yang lebih lama untuk menyampaikannya ke jajaran, termasuk dinamika yang terjadi untuk kemudian diterjemahkan ke dalam petunjuk teknis dan sebagainya,” kata Afif.
Ia menilai semakin cepat rapat konsultasi digelar, akan semakin baik dalam memberikan kepastian kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Apalagi, masa pendaftaran calon kepala daerah tinggal hitungan hari lagi, yakni 27-29 Agustus 2024.
“Semakin cepat semakin baik untuk kebutuhan jajaran kita di tingkat provinsi dan kabupaten,” katanya.
Diketahui, Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui perubahan PKPU terkait Pilkada Serentak 2024 yang mengakomodir seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
“Kita sama-sama tahu bahwa draf Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak lain telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70,” kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Ia kemudian menanyakan kepada peserta rapat, apakah perubahan PKPU terkait Pilkada Serentak 2024 dapat disetujui.
“Menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Apakah bisa disetujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab para peserta rapat.
NewsRoom.id