NewsRoom.id – Seorang purnawirawan TNI yang semasa aktif bertugas sebagai bendahara Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong dan sejumlah pegawai BRI diduga menggelapkan uang bank pelat merah tersebut sebesar Rp55 miliar dalam kurun waktu 7 tahun.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kasus dugaan penipuan ini terbongkar Kejaksaan Agung setelah menangkap DSH, pensiunan anggota TNI, pada 30 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024, mengatakan DSH diduga bekerja sama dengan pegawai BRI di tiga kantor cabang dan unit BRI untuk menggelapkan uang dengan total Rp55 miliar sepanjang 2016-2023.
Peran tersangka DSH selaku bendahara Bekang Kostrad Cibinong dalam kasus ini adalah bekerja sama dengan pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit BRIguna fiktif.
Kantor yang dibobol adalah BRI Unit Menteng Kecil Jakarta yang mengalami kerugian Rp46,5 miliar, BRI Cabang Cut Meutiah Jakarta Rp5,65 miliar, dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp3,27 miliar.
Karena DSH masih berstatus anggota TNI aktif saat diduga melakukan korupsi, maka yang ditahan adalah mekanisme Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum).
Penahanan tahap pertama akan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 30 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Harli Siregar mengatakan penahanan dilakukan setelah status DSH ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka usai diperiksa tim penyidik gabungan yang terdiri atas jaksa, polisi militer, dan auditor.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus korupsi penyaluran kredit BRIguna di Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong tahun 2016-2023 yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
“BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bertindak cepat memproses para pelaku,” kata Kepala Kantor Cabang BRI Jakarta Cut Meutiah Rio Nugraha dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
Rio mengatakan, BRI telah mengambil tindakan tegas terhadap karyawan BRI yang terlibat dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memproses secara hukum serta melaporkannya kepada pihak berwajib.
“BRI senantiasa proaktif mengungkap kasus-kasus fraud dan menerapkan zero toleransi terhadap segala bentuk fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh kegiatan bisnisnya,” ujarnya.
NewsRoom.id









