Arab Saudi Tangkap WNI yang Diduga Sebarkan Video Mayat, Dinyatakan Langgar UU Perlindungan Privasi

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Seorang warga negara Indonesia yang merupakan warga negara Jeddah, Arab Saudi ditangkap polisi setempat setelah kedapatan merekam mayat dan mengunggah videonya di media sosial.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Mengutip laporan Berita Teluk Pada Selasa (13/8), warga negara Indonesia tersebut diketahui telah melanggar undang-undang perlindungan privasi yang berlaku di negara tersebut.

“Prosedur disiplin telah diambil terhadap orang yang dicari, yang telah dirujuk ke penuntutan umum,” kata polisi Saudi dalam sebuah pernyataan.

Portal berita Arab Saudi Akhbar24 melaporkan bahwa sebuah video yang menunjukkan seorang ekspatriat memfilmkan jenazah yang dipindahkan ke mobil jenazah menjadi viral baru-baru ini.

Penangkapan warga negara Indonesia yang tidak disebutkan namanya tersebut merupakan penangkapan kedua dalam waktu kurang dari sebulan untuk kasus serupa yang terjadi di Arab Saudi.

Bulan lalu, polisi Saudi menangkap warga negara asing lainnya, dari Bangladesh, di Riyadh atas tuduhan merekam dan mengunggah video daring yang memperlihatkan tubuh ditutupi kain kafan.

Rekaman itu menunjukkan jenazah dibungkus dalam rumah sakit sementara pengaturan dilakukan untuk memindahkan jenazah ke kamar mayat sebelum dimakamkan.

Berdasarkan hukum Saudi, mengambil foto atau video orang lain tanpa izin dilarang, dapat dihukum denda hingga 500 ribu Riyal Saudi, atau setara dengan Rp. 2,1 miliar, dan hukuman penjara maksimal satu tahun.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Afrika Selatan v Irlandia: Wisatawan kehilangan ODI pertama dengan tujuh gawang
Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf
Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab
Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Gagal Berdonasi ke Sumatera!
Delilah Belle Hamlin tentang Diagnosis Endometriosis, Pembedahan
Kantor dan rumah dinas Bupati Lamteng Ardito Wijaya digeledah Tim Penyidik ​​Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK Dipanggil Lagi Terkait Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kesal Bicara
Gwyneth Paltrow Mendefinisikan Ulang Bisnis Kasual dalam Tampilan Tanpa Bra Di Jalanan NYC

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:27 WIB

Afrika Selatan v Irlandia: Wisatawan kehilangan ODI pertama dengan tujuh gawang

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:56 WIB

Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:25 WIB

Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:54 WIB

Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Gagal Berdonasi ke Sumatera!

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:23 WIB

Delilah Belle Hamlin tentang Diagnosis Endometriosis, Pembedahan

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:20 WIB

KPK Dipanggil Lagi Terkait Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kesal Bicara

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:49 WIB

Gwyneth Paltrow Mendefinisikan Ulang Bisnis Kasual dalam Tampilan Tanpa Bra Di Jalanan NYC

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:18 WIB

Gwyneth Paltrow Sama Sekali Tidak Mengenakan Apa pun di Balik Blazer Kode Ibu Kaya dan Celana Panjang Yang Cocok

Berita Terbaru

Headline

Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Des 2025 - 16:25 WIB