NewsRoom.id – Seorang warga negara Indonesia yang merupakan warga negara Jeddah, Arab Saudi ditangkap polisi setempat setelah kedapatan merekam mayat dan mengunggah videonya di media sosial.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Mengutip laporan Berita Teluk Pada Selasa (13/8), warga negara Indonesia tersebut diketahui telah melanggar undang-undang perlindungan privasi yang berlaku di negara tersebut.
“Prosedur disiplin telah diambil terhadap orang yang dicari, yang telah dirujuk ke penuntutan umum,” kata polisi Saudi dalam sebuah pernyataan.
Portal berita Arab Saudi Akhbar24 melaporkan bahwa sebuah video yang menunjukkan seorang ekspatriat memfilmkan jenazah yang dipindahkan ke mobil jenazah menjadi viral baru-baru ini.
Penangkapan warga negara Indonesia yang tidak disebutkan namanya tersebut merupakan penangkapan kedua dalam waktu kurang dari sebulan untuk kasus serupa yang terjadi di Arab Saudi.
Bulan lalu, polisi Saudi menangkap warga negara asing lainnya, dari Bangladesh, di Riyadh atas tuduhan merekam dan mengunggah video daring yang memperlihatkan tubuh ditutupi kain kafan.
Rekaman itu menunjukkan jenazah dibungkus dalam rumah sakit sementara pengaturan dilakukan untuk memindahkan jenazah ke kamar mayat sebelum dimakamkan.
Berdasarkan hukum Saudi, mengambil foto atau video orang lain tanpa izin dilarang, dapat dihukum denda hingga 500 ribu Riyal Saudi, atau setara dengan Rp. 2,1 miliar, dan hukuman penjara maksimal satu tahun.
NewsRoom.id