Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang-ulang dari SD kepada FK,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).

Arief merinci jumlah uang yang diberikan FK kepada SD. Di antaranya Rp 1 miliar untuk pencopotan Kepala BPOM, Rp 967 juta yang diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp 350 juta dalam bentuk tunai untuk pengurusan persidangan PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan SD sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa, sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari instansi di luar BPOM yakni KPK dan 2 orang saksi dari perbankan,” ungkapnya.

Penyidik ​​juga menyita barang bukti senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan penyidikan dan memberikan sanksi disiplin kepada SD berupa penurunan jabatan dari Kepala Badan POM Bandung menjadi Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Tarakan.

Pasal yang didakwakan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Mantan Tide QB AJ McCarron mengakhiri pencalonannya sebagai letnan gubernur Alabama
Brad Pitt & Ines de Ramon Tidak Akan Berubah Pikiran Tentang Pernikahan — Sumber
Phoenix Financial Israel akan mendistribusikan $5 miliar melalui kemitraan kredit Blackstone
Wanita ditangkap karena memasukkan silet ke dalam roti di Walmart di Mississippi
Roy Suryo cs Masih Tersangka, Polda Metro Pastikan Ijazah Jokowi Benar-Benar Dikeluarkan UGM
“Antibiotik Super” Baru Membunuh Infeksi Usus yang Mematikan Tanpa Menghancurkan Mikrobioma
Pil Eksperimental Ini Menargetkan Alzheimer Sebelum Gejala Muncul
Arizona Lottery Powerball, The Pick, Pick 3 Nomor Pemenang dan Hasil untuk 15 Desember

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:17 WIB

Mantan Tide QB AJ McCarron mengakhiri pencalonannya sebagai letnan gubernur Alabama

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:46 WIB

Brad Pitt & Ines de Ramon Tidak Akan Berubah Pikiran Tentang Pernikahan — Sumber

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:15 WIB

Phoenix Financial Israel akan mendistribusikan $5 miliar melalui kemitraan kredit Blackstone

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:44 WIB

Wanita ditangkap karena memasukkan silet ke dalam roti di Walmart di Mississippi

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:13 WIB

Roy Suryo cs Masih Tersangka, Polda Metro Pastikan Ijazah Jokowi Benar-Benar Dikeluarkan UGM

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:11 WIB

Pil Eksperimental Ini Menargetkan Alzheimer Sebelum Gejala Muncul

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:40 WIB

Arizona Lottery Powerball, The Pick, Pick 3 Nomor Pemenang dan Hasil untuk 15 Desember

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:09 WIB

Prabowo Cek Kemajuan Perbaikan Jalan di Lembah Anai Sumbar

Berita Terbaru