Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang-ulang dari SD kepada FK,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).

Arief merinci jumlah uang yang diberikan FK kepada SD. Di antaranya Rp 1 miliar untuk pencopotan Kepala BPOM, Rp 967 juta yang diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp 350 juta dalam bentuk tunai untuk pengurusan persidangan PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan SD sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa, sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari instansi di luar BPOM yakni KPK dan 2 orang saksi dari perbankan,” ungkapnya.

Penyidik ​​juga menyita barang bukti senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan penyidikan dan memberikan sanksi disiplin kepada SD berupa penurunan jabatan dari Kepala Badan POM Bandung menjadi Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Tarakan.

Pasal yang didakwakan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kepala BGN Dinilai Tak Kompeten, Nol Empati di Tengah Bencana, Mundur Saja!
Savannah Guthrie Menjalani Operasi untuk Merawat Pita Suaranya
Travis Kelce bergabung dengan Taylor Swift di episode berikutnya 'The End of an Era'
Duke Energy menggunakan teknologi baru untuk mencegah pemadaman listrik di Ohio dan Kentucky
Chris Hemsworth Merinci Bagaimana 'Masa-Masa Rumit' dalam Pernikahannya dengan Elsa Pataky Telah 'Membuat Kita Tetap Kendali'
Tuduhan kekerasan dalam rumah tangga untuk Richard Falor, tunangan Rebecca Park – 910News.com
Saya tidak bermaksud meremehkan bantuan dari Malaysia
Tangan Penguasa Terlibat Singkirkan Ijeck Demi Jaga Bobby Nasution?

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:00 WIB

Kepala BGN Dinilai Tak Kompeten, Nol Empati di Tengah Bencana, Mundur Saja!

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:29 WIB

Savannah Guthrie Menjalani Operasi untuk Merawat Pita Suaranya

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:58 WIB

Travis Kelce bergabung dengan Taylor Swift di episode berikutnya 'The End of an Era'

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:27 WIB

Duke Energy menggunakan teknologi baru untuk mencegah pemadaman listrik di Ohio dan Kentucky

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:56 WIB

Chris Hemsworth Merinci Bagaimana 'Masa-Masa Rumit' dalam Pernikahannya dengan Elsa Pataky Telah 'Membuat Kita Tetap Kendali'

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:54 WIB

Saya tidak bermaksud meremehkan bantuan dari Malaysia

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:23 WIB

Tangan Penguasa Terlibat Singkirkan Ijeck Demi Jaga Bobby Nasution?

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:52 WIB

Rivers: Bucks yang sedang kesulitan tidak perlu melakukan perubahan besar apa pun

Berita Terbaru