Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang-ulang dari SD kepada FK,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).

Arief merinci jumlah uang yang diberikan FK kepada SD. Di antaranya Rp 1 miliar untuk pencopotan Kepala BPOM, Rp 967 juta yang diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp 350 juta dalam bentuk tunai untuk pengurusan persidangan PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan SD sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa, sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari instansi di luar BPOM yakni KPK dan 2 orang saksi dari perbankan,” ungkapnya.

Penyidik ​​juga menyita barang bukti senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan penyidikan dan memberikan sanksi disiplin kepada SD berupa penurunan jabatan dari Kepala Badan POM Bandung menjadi Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Tarakan.

Pasal yang didakwakan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Fotografer Segera 'Matikan' Permintaan Foto Pernikahan dari Pengantin Pria
Prediksi South Dakota State vs.Milwaukee berdasarkan Model Komputer yang Terbukti (19/12/2025)
Eksklusif | Bill Clinton membawa Jeffrey Epstein, Ghislaine Maxwell ke pernikahan raja Maroko
Elise Stefanik Mundur dari Pencalonan Gubernur, Tidak Akan Mencalonkan Diri
Swansea vs Wrexham LANGSUNG: Skor kejuaraan, statistik & pembaruan
Angels, keluarga Skaggs mencapai kesepakatan di menit-menit terakhir
Bowen Yang dikabarkan akan meninggalkan 'Saturday Night Live' setelah episode minggu ini
Semut Memperdagangkan Kekuatan untuk Angka dan Kesuksesan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:19 WIB

Fotografer Segera 'Matikan' Permintaan Foto Pernikahan dari Pengantin Pria

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:17 WIB

Prediksi South Dakota State vs.Milwaukee berdasarkan Model Komputer yang Terbukti (19/12/2025)

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:46 WIB

Eksklusif | Bill Clinton membawa Jeffrey Epstein, Ghislaine Maxwell ke pernikahan raja Maroko

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:15 WIB

Elise Stefanik Mundur dari Pencalonan Gubernur, Tidak Akan Mencalonkan Diri

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:44 WIB

Swansea vs Wrexham LANGSUNG: Skor kejuaraan, statistik & pembaruan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:42 WIB

Bowen Yang dikabarkan akan meninggalkan 'Saturday Night Live' setelah episode minggu ini

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:11 WIB

Semut Memperdagangkan Kekuatan untuk Angka dan Kesuksesan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:40 WIB

Nikola Topic berpartisipasi dalam pemanasan sebelum pertandingan sambil melanjutkan pengobatan kanker

Berita Terbaru