Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang-ulang dari SD kepada FK,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).

Arief merinci jumlah uang yang diberikan FK kepada SD. Di antaranya Rp 1 miliar untuk pencopotan Kepala BPOM, Rp 967 juta yang diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp 350 juta dalam bentuk tunai untuk pengurusan persidangan PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan SD sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa, sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari instansi di luar BPOM yakni KPK dan 2 orang saksi dari perbankan,” ungkapnya.

Penyidik ​​juga menyita barang bukti senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan penyidikan dan memberikan sanksi disiplin kepada SD berupa penurunan jabatan dari Kepala Badan POM Bandung menjadi Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Tarakan.

Pasal yang didakwakan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bugaboo Dan Artipoppe Memperkenalkan Rangkaian Perlengkapan Bayi Yang Lebih Baik Untuk Orang Tua Modern
Mars Pernah Menjadi Oasis Tropis, Studi Baru Menyarankan
Ilmuwan Memecahkan Teka-teki Drainase Busa Setelah Misteri Selama Puluhan Tahun
Enggan Buka 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumut, Gerindra Keberatan Raja Juli Bawa Nama Presiden
Mobee Dorong Literasi Aset Digital Melalui Seminar Eksklusif di SCBD
Minat Aset Digital Meningkat, Mobee Hadirkan Seminar Portofolio Modern
Misteri Pria Bertato di Video Asusila Lisa Mariana, Sang Selebgram Minta Manajernya Ditangkap
Takaichi memenangkan penggemar bukan dengan politik tetapi dengan gayanya, tas dan mantra 'kerja, kerja, kerja'

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:44 WIB

Bugaboo Dan Artipoppe Memperkenalkan Rangkaian Perlengkapan Bayi Yang Lebih Baik Untuk Orang Tua Modern

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:13 WIB

Mars Pernah Menjadi Oasis Tropis, Studi Baru Menyarankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:41 WIB

Ilmuwan Memecahkan Teka-teki Drainase Busa Setelah Misteri Selama Puluhan Tahun

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:11 WIB

Enggan Buka 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumut, Gerindra Keberatan Raja Juli Bawa Nama Presiden

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:40 WIB

Mobee Dorong Literasi Aset Digital Melalui Seminar Eksklusif di SCBD

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:38 WIB

Misteri Pria Bertato di Video Asusila Lisa Mariana, Sang Selebgram Minta Manajernya Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:05 WIB

Takaichi memenangkan penggemar bukan dengan politik tetapi dengan gayanya, tas dan mantra 'kerja, kerja, kerja'

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:34 WIB

Ilmuwan Memperingatkan Minyak Goreng Populer Ini Diam-diam Dapat Memicu Kenaikan Berat Badan

Berita Terbaru

Headline

Mars Pernah Menjadi Oasis Tropis, Studi Baru Menyarankan

Kamis, 4 Des 2025 - 23:13 WIB