Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang-ulang dari SD kepada FK,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).

Arief merinci jumlah uang yang diberikan FK kepada SD. Di antaranya Rp 1 miliar untuk pencopotan Kepala BPOM, Rp 967 juta yang diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp 350 juta dalam bentuk tunai untuk pengurusan persidangan PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan SD sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa, sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari instansi di luar BPOM yakni KPK dan 2 orang saksi dari perbankan,” ungkapnya.

Penyidik ​​juga menyita barang bukti senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan penyidikan dan memberikan sanksi disiplin kepada SD berupa penurunan jabatan dari Kepala Badan POM Bandung menjadi Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Tarakan.

Pasal yang didakwakan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Runtuhnya Gletser Tercepat di Antartika dalam Catatan Alarm Para Ilmuwan
Kristal Berusia 3,3 Miliar Tahun Mengungkap Masa Lalu Tektonik Bumi yang Tersembunyi
Ahmad Ali kaget PSI tak lolos Senayan dua kali meski sempat 'menjual' nama Jokowi: Siapa yang bodoh?
Ahmad Ali kaget PSI tak lolos Senayan dua kali meski sempat 'menjual' nama Jokowi: Siapa yang bodoh?
Belanja Iklan Kreator Diperkirakan Mencapai $37 Miliar Tahun Ini
Pencitraan X-Ray Baru Menunjukkan Buckyball Terpecah dalam Waktu Nyata
“Ini Benar-benar Kejutan”: Ahli Geologi Menemukan Anomali Lautan 4.250 Kaki di Bawah Permukaan
Keputusan Sepihak, Saya Tidak Diberi Klarifikasi Terbuka!

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 21:05 WIB

Runtuhnya Gletser Tercepat di Antartika dalam Catatan Alarm Para Ilmuwan

Sabtu, 22 November 2025 - 20:34 WIB

Kristal Berusia 3,3 Miliar Tahun Mengungkap Masa Lalu Tektonik Bumi yang Tersembunyi

Sabtu, 22 November 2025 - 20:03 WIB

Ahmad Ali kaget PSI tak lolos Senayan dua kali meski sempat 'menjual' nama Jokowi: Siapa yang bodoh?

Sabtu, 22 November 2025 - 19:32 WIB

Ahmad Ali kaget PSI tak lolos Senayan dua kali meski sempat 'menjual' nama Jokowi: Siapa yang bodoh?

Sabtu, 22 November 2025 - 17:28 WIB

Belanja Iklan Kreator Diperkirakan Mencapai $37 Miliar Tahun Ini

Sabtu, 22 November 2025 - 16:26 WIB

“Ini Benar-benar Kejutan”: Ahli Geologi Menemukan Anomali Lautan 4.250 Kaki di Bawah Permukaan

Sabtu, 22 November 2025 - 15:24 WIB

Keputusan Sepihak, Saya Tidak Diberi Klarifikasi Terbuka!

Sabtu, 22 November 2025 - 13:20 WIB

Kegagalan Akuntansi, Pengunduran Diri CEO, dan Perburuan Pemimpin Baru

Berita Terbaru