Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang-ulang dari SD kepada FK,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).

Arief merinci jumlah uang yang diberikan FK kepada SD. Di antaranya Rp 1 miliar untuk pencopotan Kepala BPOM, Rp 967 juta yang diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp 350 juta dalam bentuk tunai untuk pengurusan persidangan PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan SD sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa, sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari instansi di luar BPOM yakni KPK dan 2 orang saksi dari perbankan,” ungkapnya.

Penyidik ​​juga menyita barang bukti senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan penyidikan dan memberikan sanksi disiplin kepada SD berupa penurunan jabatan dari Kepala Badan POM Bandung menjadi Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Tarakan.

Pasal yang didakwakan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

$5,5 juta, satu tahun (sumber)
Akhiri Colby Parkinson tentang bagaimana identitas 13 personel Los Angeles Rams lahir dan TE menerima peran mereka dalam permainan lari
Pendapatan Nike (NKE) Q2 2026
Drake London kembali berlatih – RisalePos Network
Pertandingan Liga Konferensi UEFA 6: Apa yang harus diwaspadai | Liga Konferensi UEFA
DC United memilih Nikola Markovic No. 1 di MLS SuperDraft 2026
Trump mengklasifikasi ulang ganja ke Jadwal III, sehingga mengurangi pembatasan terhadap ganja
Kennedy Center akan berganti nama menjadi 'Trump-Kennedy Center,' kata Gedung Putih

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:31 WIB

$5,5 juta, satu tahun (sumber)

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:00 WIB

Akhiri Colby Parkinson tentang bagaimana identitas 13 personel Los Angeles Rams lahir dan TE menerima peran mereka dalam permainan lari

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:29 WIB

Pendapatan Nike (NKE) Q2 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 03:58 WIB

Drake London kembali berlatih – RisalePos Network

Jumat, 19 Desember 2025 - 03:27 WIB

Pertandingan Liga Konferensi UEFA 6: Apa yang harus diwaspadai | Liga Konferensi UEFA

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:25 WIB

Trump mengklasifikasi ulang ganja ke Jadwal III, sehingga mengurangi pembatasan terhadap ganja

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54 WIB

Kennedy Center akan berganti nama menjadi 'Trump-Kennedy Center,' kata Gedung Putih

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:23 WIB

Okan Buruk mengumumkan menit bermainnya sebelum pertandingan dimulai

Berita Terbaru

Headline

$5,5 juta, satu tahun (sumber)

Jumat, 19 Des 2025 - 05:31 WIB

Headline

Pendapatan Nike (NKE) Q2 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 04:29 WIB

Headline

Drake London kembali berlatih – RisalePos Network

Jumat, 19 Des 2025 - 03:58 WIB