Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang-ulang dari SD kepada FK,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).

Arief merinci jumlah uang yang diberikan FK kepada SD. Di antaranya Rp 1 miliar untuk pencopotan Kepala BPOM, Rp 967 juta yang diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp 350 juta dalam bentuk tunai untuk pengurusan persidangan PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan SD sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa, sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari instansi di luar BPOM yakni KPK dan 2 orang saksi dari perbankan,” ungkapnya.

Penyidik ​​juga menyita barang bukti senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan penyidikan dan memberikan sanksi disiplin kepada SD berupa penurunan jabatan dari Kepala Badan POM Bandung menjadi Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Tarakan.

Pasal yang didakwakan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kepercayaan The Bears terhadap rookie Jahdae Walker sudah kuat sejak kamp pelatihan
Sumber: Fairbanks menyetujui kesepakatan 1 tahun senilai $13 juta dengan Marlins
Pete Fairbanks, Marlins setuju untuk berdagang (sumber)
Gubernur Aceh Kenakan Kaos Bergambar Tokoh GAM Sayed Adnan Saat Meninjau Bencana
Sumber: Raiders menempatkan Brock Bowers, Jeremy Chinn di IR
Boyamin Marah ke Dewas KPK: Dituduh Melindungi Bobby Nasution
Pemindaian Otak Mengungkapkan Kejutan Tentang Pengobatan ADHD
Aljazair mengesahkan undang-undang yang menyatakan kolonialisme Prancis sebagai kejahatan | Aljazair

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 02:15 WIB

Kepercayaan The Bears terhadap rookie Jahdae Walker sudah kuat sejak kamp pelatihan

Kamis, 25 Desember 2025 - 01:44 WIB

Sumber: Fairbanks menyetujui kesepakatan 1 tahun senilai $13 juta dengan Marlins

Kamis, 25 Desember 2025 - 01:13 WIB

Pete Fairbanks, Marlins setuju untuk berdagang (sumber)

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:42 WIB

Gubernur Aceh Kenakan Kaos Bergambar Tokoh GAM Sayed Adnan Saat Meninjau Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:11 WIB

Sumber: Raiders menempatkan Brock Bowers, Jeremy Chinn di IR

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:09 WIB

Pemindaian Otak Mengungkapkan Kejutan Tentang Pengobatan ADHD

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:38 WIB

Aljazair mengesahkan undang-undang yang menyatakan kolonialisme Prancis sebagai kejahatan | Aljazair

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:07 WIB

Mengapa perak mengungguli emas? Apa yang perlu diketahui sebelum Anda berinvestasi.

Berita Terbaru

Headline

Pete Fairbanks, Marlins setuju untuk berdagang (sumber)

Kamis, 25 Des 2025 - 01:13 WIB

Headline

Sumber: Raiders menempatkan Brock Bowers, Jeremy Chinn di IR

Kamis, 25 Des 2025 - 00:11 WIB