Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang-ulang dari SD kepada FK,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).

Arief merinci jumlah uang yang diberikan FK kepada SD. Di antaranya Rp 1 miliar untuk pencopotan Kepala BPOM, Rp 967 juta yang diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp 350 juta dalam bentuk tunai untuk pengurusan persidangan PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan SD sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa, sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari instansi di luar BPOM yakni KPK dan 2 orang saksi dari perbankan,” ungkapnya.

Penyidik ​​juga menyita barang bukti senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan penyidikan dan memberikan sanksi disiplin kepada SD berupa penurunan jabatan dari Kepala Badan POM Bandung menjadi Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Tarakan.

Pasal yang didakwakan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

CVS Melaporkan Kerugian Besar Di Klinik Oak Street yang Devaluasi Tapi Biaya Aetna Tetap
Chip Ini Berkomputasi Dengan Cahaya, Menembus Batasan 10 GHz untuk AI
Ilmuwan Memecahkan Teka-teki Emisi Elektron Berusia Puluhan Tahun
Bersikaplah terus terang! Cak Imin mengatakan Alfamart dan Indomaret membunuh UMKM
Merek Denim Benang Universal Target senilai $1 Miliar Ditambah Di-boot Ulang Agar Lebih Pas, Kualitas Lebih Tinggi, dan Banyak Lagi
Mengapa “Berjalan dengan Tujuan” Bisa Menjadi Rahasia Kesehatan yang Lebih Baik
Ide-Ide “Mati” dari Tahun 1800-an Akhirnya Dapat Mengungkap Mengapa Alam Semesta Ada
Demikian penjelasan BGN terkait serunya Rp. Insentif 5 juta untuk konten MBG yang viral

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:09 WIB

CVS Melaporkan Kerugian Besar Di Klinik Oak Street yang Devaluasi Tapi Biaya Aetna Tetap

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Chip Ini Berkomputasi Dengan Cahaya, Menembus Batasan 10 GHz untuk AI

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Ilmuwan Memecahkan Teka-teki Emisi Elektron Berusia Puluhan Tahun

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Bersikaplah terus terang! Cak Imin mengatakan Alfamart dan Indomaret membunuh UMKM

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Merek Denim Benang Universal Target senilai $1 Miliar Ditambah Di-boot Ulang Agar Lebih Pas, Kualitas Lebih Tinggi, dan Banyak Lagi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Ide-Ide “Mati” dari Tahun 1800-an Akhirnya Dapat Mengungkap Mengapa Alam Semesta Ada

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Demikian penjelasan BGN terkait serunya Rp. Insentif 5 juta untuk konten MBG yang viral

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Semua Ruang Ritel Diisi Saat 28 Merek Ditambahkan Ke Terminal 8 Di JFK

Berita Terbaru