Berita 'Bahlil Terancam Dicabut Jabatan Pimpinan Golkar' Netizen Ibaratkan 'Wiski'

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar ke-11 yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum periode 2024-2029 baru saja digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat karena dianggap melanggar Anggaran Dasar (AD/ART).

Bila gugatan itu dikabulkan pengadilan, Bahlil terancam didiskualifikasi dari jabatan Ketua Umum Golkar periode 2024-2029.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Netizen pun mengomentari berita tersebut. Mereka kemudian mengaitkannya dengan foto Bahlil yang beredar di media sosial dengan sebotol wiski di dekatnya.

Bahlil terlihat berbicara di telepon dan di sebelahnya ada sebotol Whisky.

“Mabuk-mabukan dulu yuk,” tulis akun @merapiwar2010 disertai foto Bahlil.

“Makanya saya langsung minta teh,” kata akun @Nicol49299957 yang turut menyertakan foto Bahlil.

“@bahlillahadalia beeut dagh minumannya juga adem! pusing nih.. mana jilatan Raja Jahat, abis nih,” tulis akun @Hudakeyy yang turut melampirkan foto Bahlil.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun juga mengomentari foto Bahlil bersama Whisky.

“Beredar di media sosial soal Bahlil menikmati Whisky senilai Rp29,5 juta. Gila, ya, di tengah kemiskinan rakyat Indonesia, seorang menteri yang katanya menteri berkuasa dan selama menjabat menteri juga dapat untung banyak entah dari mana. Dia menikmati Whisky senilai segitu,” kata Refly seperti dikutip RMOL dari kanal Youtube pribadinya, Sabtu (24/8).

“Jadi kita melihat perilaku seperti itu dengan mata terbelalak dan mata terbelalak. Dan itu terlalu berlebihan, terlalu berlebihan. Bagaimana mungkin ada pejabat publik seperti itu. Kita perlu etika negara, ini adalah contoh bagaimana etika dilanggar,” tambahnya.

Refly menepisnya sebagai ruang privat. Sebab, di era media sosial seperti saat ini, ruang privat perlu dijaga.

“Pertama, ini minuman beralkohol, yang tentu saja dilarang oleh hukum bagi seorang muslim, setahu saya, karena saya tidak pernah minum Whisky. Kedua, harganya, di sini harganya online, Rp29,5 juta,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Belum ada keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Perangkat Ultrasonik MIT Menggetarkan Air Minum dari Udara Tipis
Dampak DPR Pengesahan RUU KUHAP Menjadi UU Bagi Masyarakat dan Alasan Penolakan Koalisi Masyarakat Sipil
Viral Patung Leher Sipit Pak Karno di Alun-Alun Indramayu
Apa yang Sebenarnya Membunuh Mammoth? Bukti Baru Menunjukkan Komet Meledak 13.000 Tahun Lalu
Pil Anti Inflamasi Murah Ini Dapat Mengurangi Risiko Serangan Jantung dan Stroke
Ilmuwan Memetakan Risiko Komet Antarbintang Menabrak Bumi, Lokasi di Sekitar Khatulistiwa Paling Berisiko
Kegilaan Piala Bearista Starbucks Meninggalkan Pelajaran Besar Bagi Merek

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 20:48 WIB

Belum ada keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Selasa, 18 November 2025 - 18:44 WIB

Perangkat Ultrasonik MIT Menggetarkan Air Minum dari Udara Tipis

Selasa, 18 November 2025 - 18:13 WIB

Dampak DPR Pengesahan RUU KUHAP Menjadi UU Bagi Masyarakat dan Alasan Penolakan Koalisi Masyarakat Sipil

Selasa, 18 November 2025 - 17:42 WIB

Viral Patung Leher Sipit Pak Karno di Alun-Alun Indramayu

Selasa, 18 November 2025 - 15:38 WIB

Apa yang Sebenarnya Membunuh Mammoth? Bukti Baru Menunjukkan Komet Meledak 13.000 Tahun Lalu

Selasa, 18 November 2025 - 14:05 WIB

Ilmuwan Memetakan Risiko Komet Antarbintang Menabrak Bumi, Lokasi di Sekitar Khatulistiwa Paling Berisiko

Selasa, 18 November 2025 - 12:01 WIB

Kegilaan Piala Bearista Starbucks Meninggalkan Pelajaran Besar Bagi Merek

Selasa, 18 November 2025 - 11:30 WIB

Hipertensi Menyebabkan Kerusakan Otak Sebelum Tekanan Darah Naik

Berita Terbaru

Headline

Belum ada keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:48 WIB

Headline

Viral Patung Leher Sipit Pak Karno di Alun-Alun Indramayu

Selasa, 18 Nov 2025 - 17:42 WIB