NewsRoom.id – Artis Tanah Air, Sarwendah masih jadi sorotan lantaran pengakuannya baru-baru ini soal air susu ibu (ASI) dan bahasa cinta atau kasih sayang yang dituturkan anak angkatnya itu kepadanya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sarwendah juga memaparkan soal pemberian ASI kepada anak angkatnya, Betrand Peto yang kini sudah bukan bayi lagi melainkan remaja berusia sekitar 19 tahun.
Sarwendah menjelaskan, Betrand atau Onyo meminta ASI karena anaknya meminta langsung.
“Waktu aku lagi menyusui Thania, kakakku (Betrand Peto) bilang, 'Thania suka disusui ibunya',” kata Sarwendah, dikutip dari YouTube Melaney Ricardo beberapa waktu lalu.
“Spontan aku tanya, 'Kamu juga adikku, kan?'” tanya Sarwendah ke Betrand.
“Bukan aku, kakakku sudah minum teh sejak umur 8 bulan,” ujar Sarwendah menirukan jawaban Betrand.
“Akhirnya, saat makan, adik saya bilang, 'Bu, saya mau minum ASI.' Dia sendiri yang minta, jadi bukan saya yang bilang, 'Bu, minum ASI saja, ya?'” tutur Sarwendah.
Hal inilah yang menuai pro dan kontra di masyarakat terutama bagi netizen di media sosial (Medsos), bolehkah seorang suami minum air susu ibu (ASI)?
Berikut ini adalah masalah ASI dalam pandangan Islam. Dalam penjelasan Ulama Indonesia Buya Yahya, batasan usia anak untuk minum ASI hanya sampai 2 tahun.
Buya Yahya mengatakan, hal tersebut bukan aturan manusia, melainkan anjuran agama Islam yang tertulis di dalam Al-Qur'an.
“Menyusui itu kan dibatasi sampai umur 2 tahun, itu hak anak. Artinya kalau mau menyempurnakan masa menyusui bisa sampai umur 2 tahun,” kata Buya di channel YouTube-nya Al-Bahjah tv.
Karena dalam Islam batasan umur untuk menyusui telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya sebagai berikut:
۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْن ِ لِمَنْ ا َرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى Tuhan memberkatimu لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا dan َلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى Insya Allah مِّنْ هُمَا وَتَشَاوُر فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ ت َسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ Allah rahmat dan berkah بَصِيْرٌ
Itu berarti: “Ibu-ibu hendaknya menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi mereka yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah adalah memberi nafkah dan sandang yang cukup. Tidaklah seorang pun dibebani kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya, dan jangan pula seorang ayah dibuat menderita karena anaknya. Begitu pula dengan ahli waris. Jika keduanya ingin menyapihnya (sebelum dua tahun) berdasarkan kesepakatan dan musyawarah di antara mereka, maka tidak ada dosa bagi keduanya. Jika kamu ingin menyusui anakmu (kepada orang lain), maka tidak ada dosa bagimu jika kamu membiayainya dengan cara yang pantas. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah ayat 233), dikutip dari halaman Al-Qur'an Kementerian Agama).
Sementara itu, apa hukumnya jika seorang suami sengaja atau tidak sengaja meminum air susu ibu (ASI) istrinya?
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan, apakah suami minum ASI sementara istri masih menyusui anaknya atau tidak, sebenarnya tidak masalah.
“Sebenarnya berantem gara-gara anak itu sah-sah saja, tapi yang kita bahas itu mereka mau mahram atau tidak?” jawab Buya di YouTube miliknya.
“Jika seorang ayah mengisap atau seorang suami meminum air susu ibu istrinya, maka ia tidak menjadi mahram karena air susu ibu tersebut,” lanjutnya.
Namun yang menjadi kekhawatiran, apakah anak tersebut akan menjadi saudara atau mahram sang istri, jika dalam kasus ini anak tersebut bukanlah anak sang suami?
Kemudian Buya menjawab dengan tegas bahwa hal itu tidak mempengaruhi status suami. Bahkan jika suami sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istrinya, kecuali jika suami tersebut berusia di bawah 2 tahun.
“Karena mahram yang menyusui adalah mahram yang menyusui dan tidak bisa serta merta menceraikan. Menyusui adalah yang menjadikan seseorang menjadi mahram jika ia menyusui bayi yang berusia kurang dari 2 tahun,” jelas Buya Yahya.
“Kecuali jika usia sang suami kurang dari dua tahun,” kata Buya Yahya disambut gelak tawa jemaah.
Selanjutnya, syarat disebut bayi ASI atau bayi mahram karena telah disusui adalah lima kali menyusui.
Oleh karena itu, ia (bayi tersebut) tidak dapat menikah dengan ibu menyusui atau anak kandungnya.
“Contohnya, ketika seorang ibu melihat anak tetangga menangis, dia memberinya susu, itu susu pertama. Minggu berikutnya dia menangis lagi karena ibunya pergi ke pasar, Anda memberinya susu lagi, itu dua kali. “Lalu jika diulang lima kali, itu bayi Anda,” jelas Buya.
“Saya ingin menambahkan bahwa ASI tetap diminum saat ibu masih hidup, meskipun yang memberikan sudah meninggal dunia (mengingat adanya teknologi penyimpanan ASI),” lanjutnya.
“Jadi sudah jelas. Bapaknya (suami yang menyusui) bukan anak yang disusui istrinya,” kata Buya Yahya (Klw).
NewsRoom.id