NewsRoom.id – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran di depan
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Gedung DPR/MPR RI, Rabu (21/8) besok. Hal ini menanggapi
Langkah Anggota DPR RI Batalkan Putusan Mahkamah Agung
Putusan itu diketahui menurunkan ambang batas pencalonan.
Peserta Pilkada Berdasarkan Partai Politik dan Ciptakan Persyaratan Usia
minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.
“Besok adalah tentang menunjukkan kepada Partai Buruh tanggung jawab moralnya.
partai buruh sebagai pemohon perkara nomor 60, kami akan
memantau putusan Mahkamah Konstitusi dengan berbagai cara sepanjang
konstitusional, salah satunya bisa melalui tindakan,” kata Ketua
Tim Hukum Partai Buruh Said Salahudin kepada
wartawan, Rabu (21/8).
“Besok partai buruh akan menggelar aksi besar di depan
“Gedung DPR,” lanjutnya.
Dalam aksinya, Said menegaskan pihaknya akan
tolak langkah DPR RI batal putusan MK
tentang pemilihan daerah.
“Agar tidak ada pihak yang dapat menggagalkan putusan MK,
mengalihkan putusan Mahkamah Konstitusi, mengambil sebagian putusan tersebut
Putusan Mahkamah Konstitusi itu, pasti akan kami lawan dengan segala cara yang kami bisa.
konstitusional,” tegasnya.
“Instruksi sudah dikeluarkan. Jadi kami harus melapor sebagaimana mestinya.
satu, sikap tanggung jawab moral sebagai pelamar,” lanjutnya.
Dikatakan demikian.
Said mengatakan aksi tersebut juga sebagai bentuk protes.
terhadap langkah DPR yang telah mengebiri hak demokrasi
warga negara.
“Partai buruh didirikan dengan mengedepankan hak asasi manusia.
demokrasi. Sekarang hak tersebut dilindungi oleh Mahkamah Konstitusi, tiba-tiba
“Tiba-tiba saya ingin menyitanya lagi, saya ingin merobeknya lagi,” katanya.
Dalam informasi yang diterima, Partai Buruh dan KSPI akan
melakukan aksi unjuk rasa sekitar pukul 09.00 WIB di depan
Gedung DPR/MPR RI.
Diperkirakan ribuan orang akan ambil bagian dalam penggerebekan itu.
Gedung DPR/MPR RI akan mengesahkan pembatalan tersebut
keputusan Mahkamah Konstitusi.
NewsRoom.id