NewsRoom.id – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba memberikan klarifikasi terkait istilah “Blok Medan” yang digunakan dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Istilah ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara Suryanto Andili dalam sidang kasus suap yang digelar pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam persidangan, Suryanto Andili mengungkapkan yang dimaksud dengan “Blok Medan” adalah pengelolaan IUP terkait Bobby Nasution, Wali Kota Medan.
Namun, Abdul Gani Kasuba memberikan pernyataan berbeda. Menurutnya, sebutan “Blok Medan” digunakan karena wilayah tersebut merupakan wilayah yang memiliki hubungan dengan Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution sekaligus putri sulung Presiden Joko Widodo.
“Miliknya istri Wali Kota Medan, istri Bobby,” kata Abdul Gani Kasuba di hadapan Majelis Hakim.
Abdul Gani Kasuba juga tak menampik kehadirannya di Medan bersama keluarga dan beberapa orang penting lainnya, termasuk Muhaimin Syarif dan Olivia Bachmid.
“Istri saya, anak-anak, Muhaimin dan istrinya pernah ke Medan karena ada undangan, dan di rombongan tidak ada Kepala ESDM. Kami hadir karena ada undangan,” jelasnya.
Selain menghadiri undangan, Abdul Gani Kasuba mengaku pertemuan tersebut juga membahas soal Blok Tambang.
“Blok Medan milik istri Wali Kota Medan ini berlokasi di Kabupaten Halmahera Timur yang bergerak di bidang pertambangan nikel,” lanjutnya.
Dalam perkembangan lain, terdakwa kasus suap menyebut tiga nama yang dipercaya mengurus izin pertambangan di Maluku Utara.
Ketiga nama tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili, Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bambang Hermawan dan Muhaimin Syarif yang merupakan staf khusus Gubernur.
Abdul Gani Kasuba mengakui, ketiganya diberi tanggung jawab mengurus persoalan IUP berdasarkan kepercayaan yang diberikan kepada mereka.
Pengakuan tersebut disampaikan Abdul Gani Kasuba saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis, 1 Agustus 2024.
Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim penasihat hukum, Abdul Gani Kasuba dengan tegas menyatakan bahwa seluruh rekomendasi izin IUP di Maluku Utara yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi merupakan hasil kesepakatan tiga orang kepercayaannya.
“Yang Mulia, semua hal yang berkaitan dengan perizinan pertambangan sedang dibahas oleh ESDM, PTSP, dan Muhaimin. Karena saya sudah serahkan kepada mereka,” kata Abdul Gani Kasuba.
Jaksa Penuntut Umum KPK Andi Lesmana kemudian menyoroti persoalan tumpang tindih pengurusan izin pertambangan yang terjadi di Maluku Utara, meski pengurusan telah diserahkan kepada tiga orang tersebut.
“Saya langsung perintahkan ketiganya untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih itu, jadi saya tandatangani dan selanjutnya saya kirimkan ke pusat,” kata Abdul Gani Kasuba.
Abdul Gani Kasuba menjelaskan, tumpang tindih izin pertambangan terjadi karena adanya klaim dari pihak tertentu dan praktik jual beli blok tambang. “Namun, saya kira semua itu sudah selesai,” imbuhnya.
Di sisi lain, Suryanto Andili menyatakan, banyaknya permasalahan dalam pengelolaan IUP di Maluku Utara diciptakan oleh Muhaimin tanpa adanya koordinasi dengan instansi yang dipimpinnya.
“Pak Muhaimin tidak menemui saya, tapi beliau yang membuat sendiri dan ditandatangani oleh terdakwa,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum juga mempertanyakan nomor surat pengelolaan IUP yang dibuat Muhaimin.
Kepala Dinas ESDM mengakui Muhaimin menanyakan nomor surat tersebut secara langsung tanpa ada konfirmasi.
“Kenapa Muhaimin bisa membuat dokumen itu, padahal itu kewenangan saksi?” tanya jaksa.
Suryanto Andili menjawab bahwa hal itu dilakukan atas permintaan langsung Gubernur.
“Karena atas permintaan Gubernur, saya baru tahu setelah selesai. Makanya saya protes, tapi kata Gubernur, kami hanya membantu percepatan investasi di Maluku Utara,” ungkapnya.
NewsRoom.id