NewsRoom.id – Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa Aceh yang menyuarakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jumat malam (23/8/2024) berakhir ricuh.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Polisi yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi justru membubarkan paksa demonstrasi dan mengejar para pendemo serta memukuli mahasiswa yang masih berada di gedung DPRD setempat.
Dari sejumlah video yang beredar, tampak sejumlah pelajar menjadi korban pemukulan oleh polisi bersenjata tameng dari Polresta Banda Aceh yang tengah memberikan pengajian agama.
Akibat pemukulan tersebut, sejumlah mahasiswa yang tidak sempat menyelamatkan diri dari kejaran polisi, mengalami luka-luka dan pendarahan di bagian kepala sehingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Mahasiswa yang berdemonstrasi di DPRA dibubarkan paksa dengan gas air mata yang ditembakkan oleh polisi dan Brimob. Pembubaran paksa tersebut karena batas waktu yang diberikan telah habis.
Polisi memberi batas waktu kepada mahasiswa untuk membubarkan diri sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, massa masih bertahan di Jalan Tgk Mohdm Daud Beureueh atau di sepanjang jalan depan DPRA.
Polisi membubarkan massa yang masih bertahan di halaman DPRA mulai pukul 20.30 WIB, Jumat (23/8/2024). Sejumlah personel polisi melepaskan tembakan gas air mata dan menyemprotkan mobil water cannon agar mahasiswa bubar.
Namun mereka tetap bertahan. Beberapa mahasiswa menanggapi dengan melemparkan benda-benda ke arah polisi.
Tepat pukul 21.00 WIB, personel Brimob dan polisi membubarkan paksa para mahasiswa. Polisi beberapa kali melepaskan tembakan gas air mata hingga membuat para mahasiswa berlarian ke arah Jambo Tape dan Simpang Lima. “Kami minta para mahasiswa segera bubar,” kata polisi dari mobil pengeras suara.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa Aceh dari berbagai kampus mulai melakukan aksi untuk memantau putusan Mahkamah Konstitusi dan menolak RUU Pilkada.
Massa aksi #KawalPustusMK menggelar aksi unjuk rasa dan menyerbu gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat malam (23/8/2024).
Mahasiswa berhasil memasuki halaman gedung dewan setelah mendobrak gerbang depan.
Sekelompok mahasiswa awalnya menggelar orasi di luar pagar, tepatnya di Jalan Tgk Mohd. Daud Beureueh, Banda Aceh.
“Kami mendesak KPU untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kami juga mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi RUU Pilkada,” teriak seorang orator.
NewsRoom.id