NewsRoom.id – Banyak warga Jakarta yang mengeluhkan di media sosial bahwa KTP mereka telah digunakan untuk mendukung calon independen untuk pemilihan gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Salah satunya dialami Luthfi, warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Awalnya, ia penasaran dengan cerita-cerita di media sosial.
“Buka KPU.go.id lalu masuk infopemilu lalu ada bagian di pojok kanan atas, masuk tahapan pemilu lalu cek dukungan bakal calon. Nah, masuk NIK, di situ nama saya tertulis sebagai dukungan,” kata Luthfi saat dihubungi, Jumat (16/8).
“Informasi pendukung, lalu klik tanggapi… orang mau tanggapi harus rekam swafoto dengan KTP elektronik,” imbuhnya.
Luthfi mengaku kesal dengan kejadian tersebut. Luthfi yang tidak mengenal Dharma Pongrekun-Kun Wardana merasa datanya telah dicuri.
“Saya tidak tahu siapa dia… tiba-tiba dia dinyatakan mendukung saya. Saya kesal,” katanya.
“Entah setuju atau tidak, saat melihatnya saya harus swafoto,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa hal ini seharusnya tidak terjadi. Bagaimana mungkin ia memberikan identitasnya untuk sesuatu yang tidak diketahuinya.
“Ini saja belum dilakukan, tapi mereka bisa mencuri data bagaimana menjadi gubernur, apa yang bisa dirasakan. Ini pencurian identitas… menyebalkan,” pungkasnya.
Anda tinggal memasukkan 16 nomor NIK pada KTP Anda pada kolom yang tersedia, centang Saya bukan robot lalu klik CARI. Nantinya akan keluar data apakah Anda pendukung Dharma Pongrekun atau bukan.
Dharma Pongrekun Punya 677.468 KTP
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat (MS) sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan gubernur DKI Jakarta mendatang.
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Dody Wijaya menepis anggapan calon nonpartai diloloskan agar Pilgub DKI Jakarta hanya diisi satu pasangan calon atau lawan kotak kosong.
“Pada prinsipnya KPU bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami memastikan prosedurnya dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidaknya,” kata Dody kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/8).
Dody mengatakan, hasil rekapitulasi ini merupakan hasil dari proses berjenjang dari tahap administrasi hingga verifikasi faktual.
“Jadi total bakal pasangan calon berdasarkan rekapitulasi data akhir yang memenuhi persyaratan sebanyak 677.468 data dan melampaui syarat dukungan minimal sebanyak 618.968 pendukung,” ungkapnya.
NewsRoom.id