NewsRoom.id -Partai Buruh menyampaikan penolakannya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia minimal calon kepala daerah (cakada), dalam upaya merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Tim Khusus Partai Buruh Said Salahudin menyatakan, partainya akan mengawal putusan MK tersebut dengan berbagai cara asalkan konstitusional. Salah satunya dengan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Besok Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa akbar di depan gedung DPR. Jadi kalau ada pihak yang menghalang-halangi putusan MK, memutarbalikkan putusan MK, mengambil sedikit dari putusan MK, maka kami akan melawan dengan cara-cara konstitusional. Instruksi itu sudah dikeluarkan,” kata Said dalam jumpa pers di Hotel Mega Proklamasi, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Ia menjelaskan, Partai Buruh melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada rakyat Indonesia mengingat salah satu perkara yang diputus kasasi oleh Partai Buruh yakni perkara 60/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Partai Buruh didirikan atas dasar perlindungan hak asasi manusia dalam demokrasi. Sekarang hak-hak itu telah dilindungi oleh Mahkamah Konstitusi, hak-hak itu dirampas lagi,” katanya dengan nada marah dan menyesal.
Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli bahkan menyatakan, partainya akan tetap melakukan tindakan dan langkah lain yang diatur konstitusi apabila putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Selasa lalu (20/8) tidak dihiraukan.
“Kami akan berjuang sampai akhir dunia,” tambahnya.
NewsRoom.id