NewsRoom.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera mengeksekusi terdakwa korupsi mantan Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze.
Direktur Jaringan Anti-Korupsi Indonesia Igrissa Majid menyatakan status hukum Johanes Gluba Gebze telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 942.K/Pid.Sus/2015. Putusan tersebut menyatakan John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp18 miliar.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Jika menelusuri kasus ini, sangat jelas bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, Kejaksaan juga tidak berani melakukan eksekusi,” kata Gris, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Rabu malam (28/8).
“Kasus ini sudah 8 tahun menggantung tanpa kejelasan. Kejaksaan harus tegas dan berani karena pada prinsipnya tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini, siapa pun orangnya,” imbuhnya.
Gris menjelaskan, karena putusan hukum John telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Tinggi Jayapura belum melakukan upaya apa pun untuk menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut. Padahal, Majelis Hakim tingkat pertama dan banding telah dengan tegas menyatakan terdakwa John Gluba Gebze tetap harus dihukum.
“Beberapa bulan lalu memang sempat beredar kabar bahwa Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusinya, namun harus melalui proses koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan terhadap Terdakwa. Terbukti yang bersangkutan masih bebas berkeliaran,” ungkapnya.
“Bahkan aktivitas mereka bisa dipantau lewat media sosial seolah-olah mereka tidak punya masalah. Ini perlawanan dan pembangkangan hukum, karena Kejaksaan Agung tidak punya keberanian,” katanya.
Menurutnya, jaksa tidak punya alasan apa pun untuk menunda eksekusi karena kasusnya sudah berjalan 10 tahun. Kecuali, lanjutnya, putusan belum berkekuatan hukum tetap atau belum ada upaya hukum lain.
Bilamana terjadi penundaan eksekusi yang demikian lama, lanjut Gris, sesungguhnya hal itu menunjukkan kejaksaan merupakan representasi negara yang lemah dan tunduk kepada para pelaku korupsi.
“Kami sangat menyesalkan hal ini. Negara ini dikalahkan oleh para koruptor. Apa yang terjadi? Tidak seorang pun boleh kebal terhadap hukum di negara ini. Jadi Kejaksaan tidak boleh ragu dan takut untuk melakukan eksekusi,” tegasnya lagi.
Ia mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak memberikan contoh buruk penegakan hukum dengan membiarkan narapidana korupsi berkeliaran bebas, yang akan memberi ruang bagi masyarakat untuk memberontak terhadap hukum.
“Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan harus mandiri dalam menjalankan tugas negara, jangan sampai kalah oleh koruptor. Kalau negara kalah, ini akan menjadi preseden buruk yang bisa membuka ruang bagi pihak lain untuk melakukan hal yang sama. Atau Kejaksaan cukup sampaikan saja kepada masyarakat bahwa Kejaksaan tidak berdaya melakukan eksekusi. Itu lebih adil,” jelasnya.
“Sudah saatnya Jaksa Agung Bapak St. Burhanudin memberikan warisan yang baik dengan memberikan kepastian hukum atas kasus yang sudah menggantung selama kurang lebih 8 tahun ini. Segera laksanakan hukuman mati terhadap John Gluba Gebze,” pungkas Gris.
NewsRoom.id