NewsRoom.id -Mayoritas fraksi partai politik di DPR sepakat bahwa aturan batas usia calon kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini setelah MK memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun sebagaimana ditetapkan oleh KPU.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sementara itu, dalam putusan Mahkamah Agung, batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun dan batas usia minimal calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sikap mayoritas partai politik itu akan membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024.
Kesepakatan ini dilakukan setelah disetujui mayoritas fraksi, kecuali Fraksi PDIP, dalam rapat Panitia Kerja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
“Yang jelas putusannya dari Mahkamah Agung. Yang jelas Mahkamah Agung,” kata Awiek dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI.
Mayoritas fraksi juga sepakat menggunakan putusan Mahkamah Agung. Bahkan, Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengikuti keputusan panitia kerja Baleg DPR.
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyampaikan keberatannya. Pihaknya lebih setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
“Di dalam DIM nomor 68 itu, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, dan calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jadi pasangan calon kita belum bicara soal bupati dan gubernur terpilih,” kata TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin menjelaskan, merujuk pada pengalamannya di TNI, untuk menjadi perwira TNI harus masuk melalui akademi militer, ada batasan ketika diangkat menjadi calon taruna akademi militer.
“Tidak setelah Letda, menurut kami, Anda semua yang membuat konsep dan menurut saya, pemerintah tetap satu-satunya pemimpin,” tegas TB Hasanuddin.
Awiek selaku pimpinan rapat kemudian meminta seluruh anggota fraksi di Badan Legislasi DPR untuk mengakhiri pembahasan.
“Saya kira perdebatan sudah cukup, ini semua secara logika benar, tapi ada putusan hukum yang kita jadikan acuan dalam perkara ini, yang jelas putusan Mahkamah Agung (MA), sudah ada putusan, putusan Mahkamah Konstitusi juga sudah ada. Yang jelas-jelas menyebutkan pelantikan itu dihitung, entah bahasa calon atau apa, tapi kita harus hormati putusan hukum itu,” tegas Awiek.
“Mayoritas fraksi mengacu pada putusan Mahkamah Agung. DPD dan pemerintah juga menyesuaikan,” imbuhnya.
“Setuju, ya, mengacu ke Mahkamah Agung ya? Ya, lanjutkan,” kata Awiek mantap seraya mengetuk palu.
NewsRoom.id