NewsRoom.id – Front Persaudaraan Islam (FPI) turut mengomentari insiden sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) 2024 yang melepas jilbab.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
FPI meminta Presiden Joko Widodo membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Menuntut pemerintah membubarkan BPIP yang justru mengambil keputusan yang bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi,” kata Ketua Umum Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Muhammad bin Husein Alatas dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Larangan bagi anggota tim pengibar bendera perempuan untuk mengenakan jilbab, kata Habib Muhammad, menunjukkan BPIP jelas telah mengambil sikap diskriminatif dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28E ayat (1), (2) dan (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 28J ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (1). “Itulah yang sebetulnya harus ditegakkan oleh BPIP,” paparnya.
Sikap diskriminatif pelarangan jilbab merupakan bukti nyata ideologi Islamofobia yang telah menjangkiti sejumlah pejabat yang sedang berkuasa. “Menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk menolak sikap diskriminatif dan memerangi Islamofobia dari bumi Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, pelepasan jilbab yang dilakukan sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk memasyarakatkan nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena Paskibraka sudah pakai seragam sejak awal,” kata Yudian saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kalimantan Timur, Rabu.
Pernyataan tersebut dilontarkannya saat memaparkan alasan penyesuaian ketentuan seragam bagi anggota Paskibraka yang berhijab.
Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan mengenakan jilbab saat pelantikan dan upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka pada tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut tidak disebutkan pilihan mengenakan jilbab bagi anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan, pelepasan jilbab oleh sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk menggalakkan nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena Paskibraka sudah pakai seragam sejak awal,” kata Yudian saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kalimantan Timur, Rabu.
Pernyataan tersebut dilontarkannya saat memaparkan alasan penyesuaian ketentuan seragam bagi anggota Paskibraka yang berhijab.
Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan mengenakan jilbab saat pelantikan dan upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka pada tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut tidak disebutkan pilihan mengenakan jilbab bagi anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab.
Yudi menjelaskan, keseragaman busana tersebut dilandasi oleh semangat Bhinneka Tunggal Ika yang digagas oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.
Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah kesatuan dalam keseragaman. Kesatuan ini diterjemahkan oleh BPIP dalam bentuk seragam.
Lebih lanjut, kata dia, nantinya anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan.
“Mereka (anggota Paskibraka berhijab) adalah pasukan yang melambangkan persatuan dalam keberagaman,” kata Yudi.
Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan, pelepasan jilbab tersebut dilakukan secara sukarela, berdasarkan tanda tangan yang mereka berikan dalam surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2025.
Para anggota Paskibraka membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp. 10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“(Pelepasan jilbab) Hanya dilakukan saat pelantikan Paskibraka dan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan,” kata Yudi.
Sebelumnya, santer beredar kabar mengenai anggota Paskibraka siswi yang tidak mengenakan jilbab saat pelantikan, padahal dalam kehidupan sehari-hari sejumlah anggota Paskibraka siswi terlihat mengenakan jilbab.
NewsRoom.id