Goenawan Mohamad Serukan Revolusi dan Bubarkan DPR!

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Sastrawan Goenawan Mohamad atau GM tak kuasa menahan tangis saat berbicara di hadapan perwakilan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sidang penolakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait UU Pilkada, Kamis, 22 Agustus 2024. Ia tampak terisak-isak saat bicara soal demokrasi hari ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Awalnya, GM menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menerima kedatangannya bersama sejumlah orang dari berbagai elemen. Ia mengatakan bahwa kondisi demokrasi di negara ini saat ini sudah kritis.

Tak lama kemudian, sang GM terlihat meletakkan mikrofonnya dan menangis. “Maaf, saya tidak bisa bicara karena sedang emosi,” katanya, Kamis, 22 Agustus 2024.

GM kemudian menyerukan revolusi karena kondisi Indonesia saat ini. Namun, ia mengatakan biaya untuk melakukan revolusi itu mahal. “Yah, kalau saya tidak bisa menahan diri, saya akan mengatakan mari kita revolusi saja,” katanya.

Ia mengatakan, kondisi demokrasi di Indonesia sudah kebablasan. Ia pun meminta DPR dibubarkan. Sebab, sikap DPR yang seharusnya mewakili suara rakyat justru bertentangan dengan konstitusi.

“Sebetulnya DPR yang melawan konstitusi itu harus dibubarkan,” katanya. Sidang terbuka dari kalangan akademisi hingga aktivis itu merupakan hasil sikap DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus dua perkara terkait Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan mengubah ketentuan persyaratan pendaftaran pasangan calon kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak, dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat pasangan calon ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Studi Baru Membantah Teori “Royalti Incest” yang Memerintah Irlandia Kuno
Gambar Baru Mengungkap Tata Surya Muda yang Penuh dengan Planet Rahasia
Bahlil bilang stok BBM aman, warga semprot bilang aman? Di sini kosong, Pak! Netizen pun puas mendengarnya
Bahlil bilang stok BBM aman, warga semprot bilang aman? Di sini kosong, Pak! Netizen pun puas mendengarnya
Black Friday Mencetak Rekor Pengeluaran Online Baru Dengan Penjualan $11,8 Miliar
Sebuah Studi Besar-besaran Baru Saja Mengungkap Efek Mengejutkan CBD pada Anjing
Satelit NASA Menangkap Pemandangan Tsunami Pasifik Raksasa dengan Resolusi Tinggi untuk Pertama Kalinya
3,3 Juta Orang Terdampak di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:13 WIB

Studi Baru Membantah Teori “Royalti Incest” yang Memerintah Irlandia Kuno

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:42 WIB

Gambar Baru Mengungkap Tata Surya Muda yang Penuh dengan Planet Rahasia

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:11 WIB

Bahlil bilang stok BBM aman, warga semprot bilang aman? Di sini kosong, Pak! Netizen pun puas mendengarnya

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:40 WIB

Bahlil bilang stok BBM aman, warga semprot bilang aman? Di sini kosong, Pak! Netizen pun puas mendengarnya

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:36 WIB

Black Friday Mencetak Rekor Pengeluaran Online Baru Dengan Penjualan $11,8 Miliar

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:34 WIB

Satelit NASA Menangkap Pemandangan Tsunami Pasifik Raksasa dengan Resolusi Tinggi untuk Pertama Kalinya

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:32 WIB

3,3 Juta Orang Terdampak di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:27 WIB

Hasil Awal Retail Menunjukkan Awal yang Baik untuk Musim Liburan

Berita Terbaru