Goenawan Mohamad Serukan Revolusi dan Bubarkan DPR!

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Sastrawan Goenawan Mohamad atau GM tak kuasa menahan tangis saat berbicara di hadapan perwakilan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sidang penolakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait UU Pilkada, Kamis, 22 Agustus 2024. Ia tampak terisak-isak saat bicara soal demokrasi hari ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Awalnya, GM menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menerima kedatangannya bersama sejumlah orang dari berbagai elemen. Ia mengatakan bahwa kondisi demokrasi di negara ini saat ini sudah kritis.

Tak lama kemudian, sang GM terlihat meletakkan mikrofonnya dan menangis. “Maaf, saya tidak bisa bicara karena sedang emosi,” katanya, Kamis, 22 Agustus 2024.

GM kemudian menyerukan revolusi karena kondisi Indonesia saat ini. Namun, ia mengatakan biaya untuk melakukan revolusi itu mahal. “Yah, kalau saya tidak bisa menahan diri, saya akan mengatakan mari kita revolusi saja,” katanya.

Ia mengatakan, kondisi demokrasi di Indonesia sudah kebablasan. Ia pun meminta DPR dibubarkan. Sebab, sikap DPR yang seharusnya mewakili suara rakyat justru bertentangan dengan konstitusi.

“Sebetulnya DPR yang melawan konstitusi itu harus dibubarkan,” katanya. Sidang terbuka dari kalangan akademisi hingga aktivis itu merupakan hasil sikap DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus dua perkara terkait Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan mengubah ketentuan persyaratan pendaftaran pasangan calon kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak, dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat pasangan calon ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Menemukan Diet Pembakar Lemak Seperti Paparan Dingin, Menghasilkan Penurunan Berat Badan Secara Signifikan
Prabowo Tandatangani Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara
Ini memanas! Keluarga Keraton Solo Patah Hati Jelang Penobatan Pakubuwono XIV, Putra Mahkota Vs Putra Sulung
Malbon Memperluas Jejak Ritelnya Dengan Toko Baru di Los Angeles
Tentang Penelitian Baru Mengungkapkan Kanker Usus Besar Meroket pada Orang Dewasa Di Bawah 50 Tahun
Mayo Clinic Menemukan Perubahan Genetik yang Menulis Ulang Aturan Penyakit Hati Umum
Sepupu Jokowi yang menjabat Komisaris
Balita Hilang 3 Tahun Diduga Diculik di Muaro Bungo Jambi, Tapi Polisi Baru Bentuk Tim Khusus Hari Ini

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 12:36 WIB

Ilmuwan Menemukan Diet Pembakar Lemak Seperti Paparan Dingin, Menghasilkan Penurunan Berat Badan Secara Signifikan

Kamis, 13 November 2025 - 12:05 WIB

Prabowo Tandatangani Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara

Kamis, 13 November 2025 - 11:34 WIB

Ini memanas! Keluarga Keraton Solo Patah Hati Jelang Penobatan Pakubuwono XIV, Putra Mahkota Vs Putra Sulung

Kamis, 13 November 2025 - 09:30 WIB

Malbon Memperluas Jejak Ritelnya Dengan Toko Baru di Los Angeles

Kamis, 13 November 2025 - 08:58 WIB

Tentang Penelitian Baru Mengungkapkan Kanker Usus Besar Meroket pada Orang Dewasa Di Bawah 50 Tahun

Kamis, 13 November 2025 - 07:56 WIB

Sepupu Jokowi yang menjabat Komisaris

Kamis, 13 November 2025 - 07:25 WIB

Balita Hilang 3 Tahun Diduga Diculik di Muaro Bungo Jambi, Tapi Polisi Baru Bentuk Tim Khusus Hari Ini

Kamis, 13 November 2025 - 05:21 WIB

Kongres Bergerak Untuk Mengakhiri Shutdown Saat Memberlakukan Larangan Rami

Berita Terbaru

Headline

Prabowo Tandatangani Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara

Kamis, 13 Nov 2025 - 12:05 WIB