Goenawan Mohamad Serukan Revolusi dan Bubarkan DPR!

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Sastrawan Goenawan Mohamad atau GM tak kuasa menahan tangis saat berbicara di hadapan perwakilan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sidang penolakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait UU Pilkada, Kamis, 22 Agustus 2024. Ia tampak terisak-isak saat bicara soal demokrasi hari ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Awalnya, GM menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menerima kedatangannya bersama sejumlah orang dari berbagai elemen. Ia mengatakan bahwa kondisi demokrasi di negara ini saat ini sudah kritis.

Tak lama kemudian, sang GM terlihat meletakkan mikrofonnya dan menangis. “Maaf, saya tidak bisa bicara karena sedang emosi,” katanya, Kamis, 22 Agustus 2024.

GM kemudian menyerukan revolusi karena kondisi Indonesia saat ini. Namun, ia mengatakan biaya untuk melakukan revolusi itu mahal. “Yah, kalau saya tidak bisa menahan diri, saya akan mengatakan mari kita revolusi saja,” katanya.

Ia mengatakan, kondisi demokrasi di Indonesia sudah kebablasan. Ia pun meminta DPR dibubarkan. Sebab, sikap DPR yang seharusnya mewakili suara rakyat justru bertentangan dengan konstitusi.

“Sebetulnya DPR yang melawan konstitusi itu harus dibubarkan,” katanya. Sidang terbuka dari kalangan akademisi hingga aktivis itu merupakan hasil sikap DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus dua perkara terkait Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan mengubah ketentuan persyaratan pendaftaran pasangan calon kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak, dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat pasangan calon ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Nanodot Logam Kecil Menghilangkan Sel Kanker Sambil Menghemat Sebagian Besar Jaringan Sehat
Studi Baru Menantang Saran Kesehatan Global: Mengurangi Rasa Manis Tidak Akan Mengurangi Nafsu Makan
Polisi Belum Tahan WN China yang Pukul Pelajar Perempuan hingga Meninggal di Semarang
Ilmuwan Memperingatkan: 76% Orang Tidak Mendapatkan Cukup Nutrisi Penting Ini
Para Ilmuwan Telah Menemukan Organisme yang Melanggar Aturan Emas Biologi
KSAD Maruli Heboh Bilang Starlink Pakai Pulsa, Netizen: Menurutmu Itu Modem Smartfren?
Gus Yahya, Kiai Miftahul Ahyar, dan Gus Ipul semuanya harus dicopot
Saham SSP Melonjak 11% Karena Pendapatan FY25 dan Outlook Kereta Api Eropa

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:56 WIB

Nanodot Logam Kecil Menghilangkan Sel Kanker Sambil Menghemat Sebagian Besar Jaringan Sehat

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:25 WIB

Studi Baru Menantang Saran Kesehatan Global: Mengurangi Rasa Manis Tidak Akan Mengurangi Nafsu Makan

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:23 WIB

Polisi Belum Tahan WN China yang Pukul Pelajar Perempuan hingga Meninggal di Semarang

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:19 WIB

Ilmuwan Memperingatkan: 76% Orang Tidak Mendapatkan Cukup Nutrisi Penting Ini

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:48 WIB

Para Ilmuwan Telah Menemukan Organisme yang Melanggar Aturan Emas Biologi

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:46 WIB

Gus Yahya, Kiai Miftahul Ahyar, dan Gus Ipul semuanya harus dicopot

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:13 WIB

Saham SSP Melonjak 11% Karena Pendapatan FY25 dan Outlook Kereta Api Eropa

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:42 WIB

“Zona Bahaya” DNA yang Baru Ditemukan Dapat Mengubah Pengetahuan Kita Tentang Penyakit Manusia

Berita Terbaru