Goenawan Mohamad Serukan Revolusi dan Bubarkan DPR!

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Sastrawan Goenawan Mohamad atau GM tak kuasa menahan tangis saat berbicara di hadapan perwakilan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sidang penolakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait UU Pilkada, Kamis, 22 Agustus 2024. Ia tampak terisak-isak saat bicara soal demokrasi hari ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Awalnya, GM menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menerima kedatangannya bersama sejumlah orang dari berbagai elemen. Ia mengatakan bahwa kondisi demokrasi di negara ini saat ini sudah kritis.

Tak lama kemudian, sang GM terlihat meletakkan mikrofonnya dan menangis. “Maaf, saya tidak bisa bicara karena sedang emosi,” katanya, Kamis, 22 Agustus 2024.

GM kemudian menyerukan revolusi karena kondisi Indonesia saat ini. Namun, ia mengatakan biaya untuk melakukan revolusi itu mahal. “Yah, kalau saya tidak bisa menahan diri, saya akan mengatakan mari kita revolusi saja,” katanya.

Ia mengatakan, kondisi demokrasi di Indonesia sudah kebablasan. Ia pun meminta DPR dibubarkan. Sebab, sikap DPR yang seharusnya mewakili suara rakyat justru bertentangan dengan konstitusi.

“Sebetulnya DPR yang melawan konstitusi itu harus dibubarkan,” katanya. Sidang terbuka dari kalangan akademisi hingga aktivis itu merupakan hasil sikap DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus dua perkara terkait Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan mengubah ketentuan persyaratan pendaftaran pasangan calon kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak, dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat pasangan calon ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Elon Musk Troll Sean Duffy Dengan Meme Homofobik
Resep Kuliner Pedas yang Menggugah Selera
Kering dan L'Oréal Menggandakan Kekuatan Mereka dalam Kesepakatan Kecantikan senilai $4,7 Miliar
“Menakjubkan” – 70% Orang Amerika Mengalami Obesitas Berdasarkan Definisi Baru yang Lebih Akurat
Diet Mengejutkan yang Membantu Pasien Diabetes Tipe 1 Menggunakan Lebih Sedikit Insulin
George RR Martin Ingin 'A Knight of the Seven Kingdoms' Menampilkan Jousting Terbaik di Layar dalam Lebih dari 70 Tahun
KWRI Way Kanan Adakan Pelatihan Jurnalis, M Fikri: Kita Harus Upgrade Diri
Agen AI yang Mendefinisikan Ulang Pekerjaan Anda

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:27 WIB

Elon Musk Troll Sean Duffy Dengan Meme Homofobik

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:56 WIB

Resep Kuliner Pedas yang Menggugah Selera

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:25 WIB

Kering dan L'Oréal Menggandakan Kekuatan Mereka dalam Kesepakatan Kecantikan senilai $4,7 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:54 WIB

“Menakjubkan” – 70% Orang Amerika Mengalami Obesitas Berdasarkan Definisi Baru yang Lebih Akurat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:23 WIB

Diet Mengejutkan yang Membantu Pasien Diabetes Tipe 1 Menggunakan Lebih Sedikit Insulin

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:19 WIB

KWRI Way Kanan Adakan Pelatihan Jurnalis, M Fikri: Kita Harus Upgrade Diri

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Agen AI yang Mendefinisikan Ulang Pekerjaan Anda

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:47 WIB

“Kehidupan Tidak Bergerak dalam Isolasi” – Studi Baru Menjungkirbalikkan Teori Tumbuhan yang Berusia Puluhan Tahun

Berita Terbaru

Headline

Elon Musk Troll Sean Duffy Dengan Meme Homofobik

Rabu, 22 Okt 2025 - 01:27 WIB

Headline

Resep Kuliner Pedas yang Menggugah Selera

Rabu, 22 Okt 2025 - 00:56 WIB