Goenawan Mohamad Serukan Revolusi dan Bubarkan DPR!

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Sastrawan Goenawan Mohamad atau GM tak kuasa menahan tangis saat berbicara di hadapan perwakilan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sidang penolakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait UU Pilkada, Kamis, 22 Agustus 2024. Ia tampak terisak-isak saat bicara soal demokrasi hari ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Awalnya, GM menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menerima kedatangannya bersama sejumlah orang dari berbagai elemen. Ia mengatakan bahwa kondisi demokrasi di negara ini saat ini sudah kritis.

Tak lama kemudian, sang GM terlihat meletakkan mikrofonnya dan menangis. “Maaf, saya tidak bisa bicara karena sedang emosi,” katanya, Kamis, 22 Agustus 2024.

GM kemudian menyerukan revolusi karena kondisi Indonesia saat ini. Namun, ia mengatakan biaya untuk melakukan revolusi itu mahal. “Yah, kalau saya tidak bisa menahan diri, saya akan mengatakan mari kita revolusi saja,” katanya.

Ia mengatakan, kondisi demokrasi di Indonesia sudah kebablasan. Ia pun meminta DPR dibubarkan. Sebab, sikap DPR yang seharusnya mewakili suara rakyat justru bertentangan dengan konstitusi.

“Sebetulnya DPR yang melawan konstitusi itu harus dibubarkan,” katanya. Sidang terbuka dari kalangan akademisi hingga aktivis itu merupakan hasil sikap DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus dua perkara terkait Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan mengubah ketentuan persyaratan pendaftaran pasangan calon kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak, dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat pasangan calon ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pilihan Black Friday Saya Untuk Perjalanan yang Lebih Lancar
Bahkan Mendinginkan Bumi Mungkin Tidak Menyelamatkan Kopi, Anggur, dan Cokelat Anda
Menurut Para Ilmuwan, “Tanaman Ajaib” Ini Dapat Membantu Mengobati Penyakit Alzheimer
Tangani Bencana di Sumut dan Sumbar, TNI AL Kerahkan 6 KRI dan 4 Helikopter
Startup Onton AI Commerce Mengumpulkan $7,5 Juta Untuk Melawan Raksasa Ritel
Gulma Anda Mungkin Tidak Sekuat yang Tertulis di Label, Temuan Para Ilmuwan
Ilmuwan Mengidentifikasi “Tujuan” Kesadaran Evolusioner
Banda Aceh Tetapkan Status Darurat, Sejumlah Pejabat Sidak Lokasi Banjir dan Korban

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:40 WIB

Pilihan Black Friday Saya Untuk Perjalanan yang Lebih Lancar

Jumat, 28 November 2025 - 15:08 WIB

Bahkan Mendinginkan Bumi Mungkin Tidak Menyelamatkan Kopi, Anggur, dan Cokelat Anda

Jumat, 28 November 2025 - 14:37 WIB

Menurut Para Ilmuwan, “Tanaman Ajaib” Ini Dapat Membantu Mengobati Penyakit Alzheimer

Jumat, 28 November 2025 - 13:35 WIB

Tangani Bencana di Sumut dan Sumbar, TNI AL Kerahkan 6 KRI dan 4 Helikopter

Jumat, 28 November 2025 - 11:32 WIB

Startup Onton AI Commerce Mengumpulkan $7,5 Juta Untuk Melawan Raksasa Ritel

Jumat, 28 November 2025 - 10:30 WIB

Ilmuwan Mengidentifikasi “Tujuan” Kesadaran Evolusioner

Jumat, 28 November 2025 - 09:59 WIB

Banda Aceh Tetapkan Status Darurat, Sejumlah Pejabat Sidak Lokasi Banjir dan Korban

Jumat, 28 November 2025 - 09:28 WIB

Wali Kota Sibolga Hilang Kontak Sejak Bencana, Posisi Terakhir Terjebak Longsor di Tapteng

Berita Terbaru

Headline

Pilihan Black Friday Saya Untuk Perjalanan yang Lebih Lancar

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:40 WIB