Goenawan Mohamad Serukan Revolusi dan Bubarkan DPR!

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Sastrawan Goenawan Mohamad atau GM tak kuasa menahan tangis saat berbicara di hadapan perwakilan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sidang penolakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait UU Pilkada, Kamis, 22 Agustus 2024. Ia tampak terisak-isak saat bicara soal demokrasi hari ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Awalnya, GM menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menerima kedatangannya bersama sejumlah orang dari berbagai elemen. Ia mengatakan bahwa kondisi demokrasi di negara ini saat ini sudah kritis.

Tak lama kemudian, sang GM terlihat meletakkan mikrofonnya dan menangis. “Maaf, saya tidak bisa bicara karena sedang emosi,” katanya, Kamis, 22 Agustus 2024.

GM kemudian menyerukan revolusi karena kondisi Indonesia saat ini. Namun, ia mengatakan biaya untuk melakukan revolusi itu mahal. “Yah, kalau saya tidak bisa menahan diri, saya akan mengatakan mari kita revolusi saja,” katanya.

Ia mengatakan, kondisi demokrasi di Indonesia sudah kebablasan. Ia pun meminta DPR dibubarkan. Sebab, sikap DPR yang seharusnya mewakili suara rakyat justru bertentangan dengan konstitusi.

“Sebetulnya DPR yang melawan konstitusi itu harus dibubarkan,” katanya. Sidang terbuka dari kalangan akademisi hingga aktivis itu merupakan hasil sikap DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus dua perkara terkait Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan mengubah ketentuan persyaratan pendaftaran pasangan calon kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak, dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat pasangan calon ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Mengambil Ozempic? Peneliti Yale Mengatakan Anda Akan Menangani Alkohol “Dengan Cara Berbeda” dan Ini Bisa Berisiko
Ilmuwan Menemukan Cara Mengubah Mikrobioma Usus Menjadi Pabrik Umur Panjang
Sultan Bachmid Bongkar Kebiasaan Buruk Habib Bahar kepada Helwa Bachmid
APH Tak Perlu Takut dengan Proses Budi Arie yang Tak Lagi Didukung Penguasa
Amazonifikasi Makanan Utuh Adalah DOA Karena Satu Alasan Sederhana
Ilmuwan Membuat Negara “Gelap” Terang Bersinar, Membuka Teknologi Quantum Baru
Gelembung Turbulen Mengonfirmasi Teori Fisika Berusia Seabad
Ijazah Jokowi harus dipastikan asli, baru ada proses hukum

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:14 WIB

Mengambil Ozempic? Peneliti Yale Mengatakan Anda Akan Menangani Alkohol “Dengan Cara Berbeda” dan Ini Bisa Berisiko

Senin, 17 November 2025 - 12:43 WIB

Ilmuwan Menemukan Cara Mengubah Mikrobioma Usus Menjadi Pabrik Umur Panjang

Senin, 17 November 2025 - 12:12 WIB

Sultan Bachmid Bongkar Kebiasaan Buruk Habib Bahar kepada Helwa Bachmid

Senin, 17 November 2025 - 11:41 WIB

APH Tak Perlu Takut dengan Proses Budi Arie yang Tak Lagi Didukung Penguasa

Senin, 17 November 2025 - 09:36 WIB

Amazonifikasi Makanan Utuh Adalah DOA Karena Satu Alasan Sederhana

Senin, 17 November 2025 - 08:34 WIB

Gelembung Turbulen Mengonfirmasi Teori Fisika Berusia Seabad

Senin, 17 November 2025 - 08:03 WIB

Ijazah Jokowi harus dipastikan asli, baru ada proses hukum

Senin, 17 November 2025 - 07:32 WIB

Jokowi Selesai Diploma, Roy Suryo Cs Fokus Bongkar Pendidikan Gibran

Berita Terbaru