Goenawan Mohamad Serukan Revolusi dan Bubarkan DPR!

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Sastrawan Goenawan Mohamad atau GM tak kuasa menahan tangis saat berbicara di hadapan perwakilan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sidang penolakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait UU Pilkada, Kamis, 22 Agustus 2024. Ia tampak terisak-isak saat bicara soal demokrasi hari ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Awalnya, GM menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menerima kedatangannya bersama sejumlah orang dari berbagai elemen. Ia mengatakan bahwa kondisi demokrasi di negara ini saat ini sudah kritis.

Tak lama kemudian, sang GM terlihat meletakkan mikrofonnya dan menangis. “Maaf, saya tidak bisa bicara karena sedang emosi,” katanya, Kamis, 22 Agustus 2024.

GM kemudian menyerukan revolusi karena kondisi Indonesia saat ini. Namun, ia mengatakan biaya untuk melakukan revolusi itu mahal. “Yah, kalau saya tidak bisa menahan diri, saya akan mengatakan mari kita revolusi saja,” katanya.

Ia mengatakan, kondisi demokrasi di Indonesia sudah kebablasan. Ia pun meminta DPR dibubarkan. Sebab, sikap DPR yang seharusnya mewakili suara rakyat justru bertentangan dengan konstitusi.

“Sebetulnya DPR yang melawan konstitusi itu harus dibubarkan,” katanya. Sidang terbuka dari kalangan akademisi hingga aktivis itu merupakan hasil sikap DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus dua perkara terkait Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan mengubah ketentuan persyaratan pendaftaran pasangan calon kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak, dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat pasangan calon ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Tips Uang Cerdas untuk Menghindari Stres Belanja Saat Liburan dan Jebakan BNPL
Lensa Gravitasi Mengungkap Perubahan Perluasan Alam Semesta
Es XXI Baru Muncul Saat Air Dihancurkan Hingga Tekanan Ekstrim
Gus Ipul Jelaskan Manfaat Pentingnya Izin Donasi Bencana
Setelah Para Pengkhianat, Alan Carr Mengakhiri Tahun Dengan Memilih Cinta
AI Baru Saja Mengungkap Kelemahan Tersembunyi Cacar Monyet pada Vaksin Baru
Ozempic Menunjukkan Kemungkinan Efek Tersembunyi pada Risiko Epilepsi
Sidang Suap Hambatan Penyidikan Korupsi CPO Terungkap Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:51 WIB

Tips Uang Cerdas untuk Menghindari Stres Belanja Saat Liburan dan Jebakan BNPL

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:20 WIB

Lensa Gravitasi Mengungkap Perubahan Perluasan Alam Semesta

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:49 WIB

Es XXI Baru Muncul Saat Air Dihancurkan Hingga Tekanan Ekstrim

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:47 WIB

Gus Ipul Jelaskan Manfaat Pentingnya Izin Donasi Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:13 WIB

Setelah Para Pengkhianat, Alan Carr Mengakhiri Tahun Dengan Memilih Cinta

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:11 WIB

Ozempic Menunjukkan Kemungkinan Efek Tersembunyi pada Risiko Epilepsi

Kamis, 11 Desember 2025 - 04:09 WIB

Sidang Suap Hambatan Penyidikan Korupsi CPO Terungkap Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:05 WIB

Perhiasan Berlian yang Dikembangkan Lab Meningkatkan Penjualan Kay, Zales, dan Jared Sebesar 6%

Berita Terbaru

Headline

Lensa Gravitasi Mengungkap Perubahan Perluasan Alam Semesta

Kamis, 11 Des 2025 - 09:20 WIB

Headline

Gus Ipul Jelaskan Manfaat Pentingnya Izin Donasi Bencana

Kamis, 11 Des 2025 - 07:47 WIB