NewsRoom.id – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi jenis RON 92 atau Pertamax pada 10 Agustus 2024 pukul 00.00 waktu setempat.
Plt Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Heppy Wulansari mengatakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi telah dilakukan seluruh badan usaha sejak awal Agustus 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dengan penyesuaian tersebut, harga Pertamax menjadi Rp13.700 per liter, harga untuk daerah dengan PBBKB 5 persen.
“Seperti halnya Badan Usaha lainnya, PT.Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Nonsubsidi. Penyesuaian tersebut dilakukan secara bertahap.
“Sebelumnya, produk BBM nonsubsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus,” jelas Heppy dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/8/2024).
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi oleh PT Petrokimia Gresik mengacu pada tren rata-rata harga minyak dunia atau ICP yang dipublikasikan dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Harga BBM nonsubsidi dari PT.Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. Kenaikan harga ditetapkan paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.
Sebagai informasi, harga bahan bakar nonsubsidi jenis Pertamax bulan lalu berada di angka Rp 12.950. Dengan harga saat ini, kenaikannya sekitar Rp 750.
“Penetapan harga tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang penetapan harga JBU atau BBM nonsubsidi. Keputusan Menteri ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang penetapan harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga tersebut tetap paling kompetitif untuk produk dengan kualitas yang setara,” kata Heppy.
NewsRoom.id









